Menjual rumah bukan cuma soal pasang iklan, ketemu pembeli, lalu terima uang. Di balik proses itu, ada berbagai biaya dan pajak yang wajib kamu keluarkan sebagai penjual.
Table of Contents
- 1 Biaya dan Pajak
- 1.1 1. Pajak Penghasilan (PPh Final) – 2,5% dari Harga Jual
- 1.2 2. Biaya Notaris/PPAT untuk Penjual
- 1.3 3. Biaya Pelunasan KPR (Jika Rumah Masih Kredit)
- 1.4 4. Biaya Sertifikat & Dokumen
- 1.5 5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tunggakan
- 1.6 6. Biaya Agen Properti (Jika Menggunakan Jasa)
- 1.7 7. Biaya Pembersihan & Renovasi Ringan
- 2 Rangkuman Biaya Penjual Rumah
- 3 Kesimpulan
Biaya dan Pajak
Kalau nggak dipersiapkan dari awal, bisa bikin kaget karena jumlahnya lumayan besar. Nah, biar nggak salah hitung, kita bahas satu per satu secara jelas.
1. Pajak Penghasilan (PPh Final) – 2,5% dari Harga Jual
Sesuai aturan perpajakan di Indonesia, penjual properti wajib membayar PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi yang tertera di akta jual beli (AJB) atau nilai pasar yang lebih tinggi.
Contoh hitungan:
Kalau harga jual rumah Rp500 juta, PPh Final yang harus dibayar:Rp500.000.000 x 2,5% = Rp12.500.000
Catatan penting:
-
Dibayar sebelum AJB ditandatangani di notaris/PPAT.
-
Penjual biasanya menanggung PPh, tapi bisa dinegosiasikan dengan pembeli.
-
Dibayar lewat bank persepsi atau e-billing pajak.
2. Biaya Notaris/PPAT untuk Penjual
Meski biaya notaris/PPAT umumnya dibagi dengan pembeli, ada beberapa dokumen dan proses yang jadi tanggungan penjual. Biaya ini biasanya meliputi:
-
Pembuatan AJB (Akta Jual Beli)
-
Pengurusan sertifikat dan dokumen kepemilikan
-
Pengecekan keaslian sertifikat (BI Checking properti)
Kisaran biaya:
Tergantung harga jual dan kebijakan notaris/PPAT, biasanya 0,5% – 1% dari nilai transaksi atau Rp2 juta – Rp10 juta.
3. Biaya Pelunasan KPR (Jika Rumah Masih Kredit)
Kalau rumah yang kamu jual masih dalam status KPR, kamu wajib melunasi sisa pinjaman ke bank sebelum proses balik nama. Biaya yang mungkin muncul:
-
Pelunasan pokok pinjaman
-
Penalti pelunasan dipercepat (biasanya 1–2% dari sisa pokok)
-
Biaya administrasi penutupan kredit
Tips hemat: Negosiasikan penalti pelunasan ke bank. Beberapa bank mau menghapus penalti jika rumah dijual dan pembeli ambil KPR di bank yang sama.
4. Biaya Sertifikat & Dokumen
Sebelum menjual rumah, pastikan semua dokumen lengkap. Jika ada kekurangan atau perlu perbaikan, ada biaya yang harus kamu keluarkan:
-
Balik nama sertifikat (jika nama di sertifikat bukan nama kamu)
-
Pemecahan sertifikat (kalau tanahnya masih gabung dengan tanah induk)
-
Peningkatan status tanah (misal dari girik ke SHM)
Kisaran biaya: Mulai dari Rp1 juta – Rp5 juta tergantung jenis perbaikan dokumen.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tunggakan
Sebelum transaksi, notaris akan memastikan semua pajak rumah sudah dibayar. Kalau ada tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), penjual wajib melunasinya.
Tips: Bayar PBB sampai tahun berjalan supaya proses di notaris lancar.
6. Biaya Agen Properti (Jika Menggunakan Jasa)
Kalau kamu memakai jasa agen properti, biasanya ada komisi sebesar 2%–5% dari harga jual. Komisi ini dibayar saat transaksi selesai.
Contoh:
Harga jual Rp1 miliar, komisi 2% = Rp20 juta.
Kalau mau hemat, kamu bisa jual tanpa perantara, tapi butuh waktu dan usaha lebih untuk mencari pembeli sendiri.
7. Biaya Pembersihan & Renovasi Ringan
Meski bukan biaya resmi, banyak penjual yang mengeluarkan uang untuk membersihkan, mengecat ulang, atau memperbaiki bagian rumah sebelum dijual. Tujuannya agar rumah terlihat lebih menarik dan cepat laku.
Kisaran biaya: Rp500 ribu – Rp10 juta tergantung kondisi rumah.
Rangkuman Biaya Penjual Rumah
Jenis Biaya / Pajak | Perkiraan Besarannya | Keterangan |
---|---|---|
PPh Final | 2,5% dari harga jual | Wajib dibayar penjual |
Biaya Notaris/PPAT | 0,5% – 1% nilai transaksi / Rp2–Rp10 juta | Bisa dibagi dengan pembeli |
Pelunasan KPR & Penalti | Tergantung sisa cicilan | Jika rumah masih kredit |
Biaya Sertifikat/Dokumen | Rp1 juta – Rp5 juta | Jika ada perbaikan dokumen |
PBB Tunggakan | Sesuai nominal tunggakan | Wajib lunas sebelum jual |
Komisi Agen | 2% – 5% harga jual | Jika pakai agen |
Renovasi Ringan | Rp500 ribu – Rp10 juta | Opsional untuk menarik pembeli |
Kesimpulan
Menjual rumah memang menguntungkan, tapi jangan sampai lupa menghitung biaya-biaya dan pajak yang harus dibayar. Kalau semua sudah dipersiapkan sejak awal, kamu bisa menghindari kejutan yang bikin kaget di tengah proses.
Tips terakhir: selalu minta rincian biaya dari notaris atau PPAT, dan negosiasikan pembagian pajak dengan pembeli jika memungkinkan. Dengan perencanaan yang tepat, hasil penjualan rumah bisa tetap maksimal.