Bekerja ke luar negeri melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) bukan hanya soal gaji besar, tapi juga soal perlindungan hukum dan asuransi.
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap pekerja migran (TKI/PMI) yang berangkat lewat P3MI resmi mendapatkan asuransi tenaga kerja migran.
Asuransi ini penting karena melindungi dari berbagai risiko, mulai dari sakit, kecelakaan kerja, sampai masalah hukum di negara tujuan.
Table of Contents
Dasar Hukum Asuransi TKI
Perlindungan asuransi diatur dalam:
-
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
-
Permenaker No. 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran.
-
Dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program BPJamsostek PMI.
Artinya, setiap TKI yang berangkat lewat P3MI resmi wajib didaftarkan ke program asuransi ini.
Jenis Perlindungan Asuransi TKI
Asuransi bagi pekerja migran mencakup 3 periode: sebelum, selama, dan setelah bekerja.
1. Perlindungan Pra-Kerja (Sebelum Berangkat)
-
Kecelakaan saat pelatihan
-
Meninggal dunia sebelum berangkat
-
Gagal berangkat bukan karena kesalahan pekerja
2. Perlindungan Masa Kerja di Luar Negeri
-
Kecelakaan kerja dan biaya pengobatan
-
Sakit berat atau meninggal dunia
-
Pemulangan jenazah jika pekerja meninggal
-
Gaji tidak dibayar oleh majikan
-
Dipulangkan karena majikan bangkrut
-
Bantuan hukum bila ada masalah hukum
3. Perlindungan Purna Kerja (Setelah Pulang)
-
Kecelakaan dalam perjalanan pulang ke Indonesia
-
Layanan reintegrasi (rehabilitasi, pelatihan usaha, dll.)
-
Bantuan jika masih ada hak finansial yang belum dibayar majikan
Besaran Santunan Asuransi
Nilai manfaat asuransi berbeda sesuai jenis risiko, contoh:
-
Meninggal dunia karena kecelakaan kerja → Santunan Rp85 juta
-
Meninggal dunia bukan kecelakaan kerja → Santunan Rp42 juta
-
Cacat tetap total → Hingga Rp100 juta
-
Pengobatan akibat kecelakaan kerja → Sesuai tagihan rumah sakit
-
Pemulangan jenazah ke Indonesia → Ditanggung penuh
Cara Klaim Asuransi TKI
Jika terjadi musibah, pekerja atau keluarga bisa mengajukan klaim dengan langkah berikut:
-
Siapkan dokumen pendukung:
-
KTP dan KK
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan PMI
-
Kontrak kerja
-
Surat keterangan dari rumah sakit/polis/instansi terkait
-
Kronologi kejadian
-
-
Ajukan klaim ke:
-
Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di Indonesia, atau
-
Kantor perwakilan/mitra BPJS di negara tujuan (jika ada).
-
-
Klaim akan diverifikasi, dan jika sesuai syarat, uang santunan akan ditransfer ke rekening pekerja atau ahli waris.
FAQ Seputar Asuransi TKI
1. Apakah semua TKI dapat asuransi?
Ya, selama berangkat lewat P3MI resmi.
2. Apakah TKI ilegal juga dilindungi asuransi?
Tidak. Hanya pekerja migran resmi yang tercatat di BP2MI.
3. Siapa yang membayar premi asuransi?
Premi dibayarkan oleh pekerja migran, biasanya sudah termasuk dalam biaya penempatan resmi.
4. Bagaimana kalau TKI meninggal di luar negeri?
Asuransi menanggung biaya pemulangan jenazah dan santunan kepada ahli waris.
Kesimpulan
Asuransi TKI lewat P3MI resmi adalah bentuk perlindungan wajib dari pemerintah. Dengan adanya program ini, pekerja migran tidak hanya bekerja untuk mencari penghasilan, tetapi juga mendapatkan jaminan keamanan finansial jika terjadi musibah.
Karena itu, pastikan selalu berangkat lewat P3MI resmi, jangan tergoda jalur instan yang ilegal karena tidak ada jaminan asuransi maupun perlindungan hukum.