Cara Balik Nama Kepemilikan Kapal Tongkang

Kapal tongkang menjadi alat transportasi dalam bidang kelautan yang berfungsi untuk mengangkut barang tambang baik itu batu bara atau minyak, pasir, limbah dan semua hal yang berkaitan dengan pengangkutan menggunakan kapal tongkang.

Dalam hal ini ada permasalahan mengenai pemindahan nama kepemilikan kapal yang sebelumnya milik perseorangan ingin dibalik menjadi nama ke badan hukum perseroan terbatas (PT).

 

Balik Nama Kepemilikan 

Oleh karena itu, sesuai Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan. Berikut adalah cara-caranya:

Perizinan/Non Perizinan Penerbitan Akta
1.       Akta pendaftaran kapal

2.       Akta balik nama kapal

3.       Akta hipotek kapal

4.       Akta pengalihan hipotek kapal

5.       Grosesse akta pengganti

SOP Ada
Waktu Proses 7 (tujuh) hari kerja
Masa Berlaku
Persyaratan 1.       Surat ukur

2.       Bukti kepemilikan

3.       Untuk kapal yang diperoleh di dalam negeri

·         Kontrak pembangunan

·         Berita acara serah terima

·         Surat keterangan tukang dilampiri surat keterangan hak milik diterbitkan oleh camat

4.       Bagi kapal yang pernah terdaftar di luar negeri

·         Bill of sale legalisir notaris

·         Berita acara serah terima kapal

·         Deletion certificate

5.       Identitas pemilik

·         KTP untuk perseorangan

·         Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Menkumham termasuk profil PT dari kemenhumkam

·         Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa

·         NPWP

Balik nama akan dilakukan langsung oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal sesuai dengan (Pasal 18 ayat (4) Permenhub Pendaftaran Kapal).

Perlu diketahui juga bahwasanya untuk membalik nama kapal hanya bisa dilakukan atau dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan (Pasal 18 ayat (5) Permenhub Pendaftaran Kapal).

 

Biaya balik nama 

Adapun biaya yang harus disiapkan untuk balik nama kepemilikan kapal yaitu sesuai dengan PNBPnya sebagai berikut:

  1. Pemeriksan Teknis Dokumen Akta Pendaftaran Kapal, Akta Baliknama Kapal, Akta Hipotek Kapal, Akta Pengalihan Hipotek Kapal dan Grosse Akta Pengganti (per Kapal) : Rp 150.000,00
  2. Penerbitan surat tanda kebangsaan kapal (per surat)
  • GT 7 – GT 100 – Rp100.000,00
  • Lebih dari GT 100 – GT 500 – Rp250.000,00
  • Lebih dari GT 500 – GT 1500 – Rp1.000.000,00
  • Lebih dari GT 1500 – GT 5000 – Rp2.500.000,00
  • Lebih dari GT 5000 – GT 10000 – Rp4.000.000,00
  • Lebih dari GT 10000 – GT 20000 – Rp7.000.000,00
  • Lebih dari GT 20000 – GT 30000 – Rp10.000.000,00
  • Lebih dari GT 30000 – GT 40000 – Rp15.000.000,00
  • Lebih dari GT 40000 – GT 50000 – Rp20.000.000,00
  • Lebih dari GT 50000 – Rp 3.000.000,00

Bukan hanya secara offline untuk balik nama kapal, yaitu bisa dilakukan secara online yang syaratnya harus membuat akun terlebih dahulu.

  1. Untuk mengajukan permohonan balik nama kapal dapat dilakukan melalui website : https://kapal.dephub.go.id/.
  2. Jangka waktu untuk proses dalam mengerjakan permohonan balik nama tidak dapat dipastikan dikarenakan semuanya akan tergantung pada antrian dari pendaftaran tersebut. Dapat diperkirakan sekitar 5-7 hari dapat dilakukan monitoring atau tracking terhadap proses balik nama untuk meliat sejauh mana proses balik nama dilakukan.
  3. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke websitenya yaitu https://kapal.dephub.go.id/.

 

Penutup

Okey… jadi inilah cara melakukan balik nama kepemilikan kapal tongkang. Bagi yang ini melakukannya baik secara online atau offline bisa lengkapi persyaratan terlebih dahulu dan setelahnya ikuti prosesnya sesuai aturan yang berlaku. Selamat mencoba!

READ :  Tips, Cara mengangkut barang dengan kapal tongkang