Adopsi aset kripto tidak hanya terjadi di ranah investasi, tetapi mulai merambah ke aktivitas ekonomi riil, termasuk pembayaran barang dan jasa. Tidak sedikit pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertanya:
“Bolehkah UMKM menerima pembayaran dengan Bitcoin atau kripto lain?”
“Kalau boleh, bagaimana aturan pajaknya?”
“Apa risikonya secara hukum?”
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di 2026, ketika:
- Regulasi kripto makin matang
- Pajak kripto sudah jelas
- UMKM dituntut go digital dan cashless
Namun jawabannya tidak sesederhana boleh atau tidak. Ada perbedaan penting antara kepemilikan kripto, penerimaan kripto, dan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif:
- Status hukum kripto sebagai alat bayar
- Posisi UMKM dalam menerima kripto
- Skema yang diperbolehkan dan dilarang
- Implikasi pajak bagi UMKM
- Risiko hukum dan tips aman
Contents
- 1 Status Hukum Kripto di Indonesia: Bukan Alat Pembayaran
- 2 Apakah UMKM Boleh Menerima Pembayaran Kripto?
- 3 Skema yang DILARANG untuk UMKM
- 4 Skema yang DIPERBOLEHKAN untuk UMKM
- 5 Implikasi Pajak bagi UMKM
- 6 Risiko Hukum Jika UMKM Menerima Kripto Secara Langsung
- 7 Studi Kasus Sederhana
- 8 Tips Aman untuk UMKM Terkait Kripto
- 9 Kesimpulan
- 10 Related Posts
Status Hukum Kripto di Indonesia: Bukan Alat Pembayaran
Prinsip Fundamental: Rupiah adalah Satu-satunya Alat Pembayaran Sah
Menurut hukum Indonesia:
- Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah
- Setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah
Dasar hukum:
- UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Peraturan Bank Indonesia
Artinya:
Aset kripto TIDAK diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia
Ini adalah titik kunci untuk memahami posisi UMKM.
Secara hukum:
- Kripto dikategorikan sebagai aset digital / komoditas / instrumen keuangan
- Legal untuk:
- Dimiliki
- Diperdagangkan
- Diinvestasikan
Tetapi:
- Tidak boleh menggantikan fungsi rupiah
Apakah UMKM Boleh Menerima Pembayaran Kripto?
Jawaban Singkat
❌ UMKM tidak boleh menerima kripto sebagai alat pembayaran langsung
✅ UMKM boleh menerima hasil konversi kripto ke rupiah
Perbedaannya sangat penting.
Skema yang DILARANG untuk UMKM
UMKM tidak boleh:
- Menetapkan harga dalam kripto Contoh: “Kopi ini harganya 0,0001 BTC”
- Menerima kripto sebagai pelunasan langsung Tanpa konversi ke rupiah
- Mengiklankan “pembayaran dengan Bitcoin” sebagai metode resmi
- Menyimpan kripto sebagai pengganti kas usaha
Jika dilakukan:
- Berpotensi melanggar UU Mata Uang
- Bisa dikenai sanksi administratif dan pidana
Skema yang DIPERBOLEHKAN untuk UMKM
Walaupun kripto tidak boleh menjadi alat bayar, ada skema legal yang memungkinkan keterlibatan kripto secara tidak langsung.
1. Kripto sebagai Sumber Dana Pelanggan (Konversi Otomatis)
Skema paling aman dan legal:
- Pelanggan membayar menggunakan kripto
- Sistem pihak ketiga:
- Mengonversi kripto → rupiah
- UMKM menerima rupiah penuh
- Transaksi dicatat dalam rupiah
👉 Dalam skema ini:
- UMKM tidak menerima kripto
- UMKM tidak melanggar UU Mata Uang
2. Pembayaran Melalui Payment Gateway / Exchange
UMKM boleh bekerja sama dengan:
- Exchange kripto resmi
- Payment gateway yang menyediakan fitur konversi instan
Catatan penting:
- Harga tetap dalam rupiah
- Bukti transaksi dalam rupiah
- Kripto hanya “di belakang layar”
3. Kripto sebagai Aset Investasi UMKM (Bukan Alat Bayar)
UMKM (berbadan usaha) boleh:
- Membeli kripto sebagai investasi
- Menyimpan kripto sebagai aset perusahaan
Namun:
- Bukan sebagai media pembayaran
- Dicatat sebagai aset keuangan
Implikasi Pajak bagi UMKM
1. Pajak Penjualan Barang/Jasa
Untuk UMKM:
- Pajak tetap dihitung dalam rupiah
- Tidak peduli sumber dana pelanggan kripto atau bukan
Contoh:
- Penjualan Rp1.000.000
- Dicatat omzet Rp1.000.000
- Pajak UMKM tetap berlaku
2. Pajak UMKM (PPh Final 0,5%)
Jika UMKM menggunakan skema PPh Final:
- Tarif 0,5% dari omzet
- Tetap berlaku normal
- Tidak ada perlakuan khusus karena kripto
3. PPN (Jika PKP)
Jika UMKM sudah PKP:
- PPN dikenakan atas:
- Barang/jasa
- Tetap menggunakan rupiah
- Tidak terkait kripto secara langsung
4. Pajak Jika UMKM Menyimpan Kripto
Jika UMKM:
- Menerima kripto (melalui skema tertentu)
- Menyimpannya sebagai aset
Maka:
- Kripto dicatat sebagai aset perusahaan
- Penjualan kripto → dikenai PPh Final kripto
- Wajib lapor di SPT Badan
Risiko Hukum Jika UMKM Menerima Kripto Secara Langsung
Jika UMKM tetap nekat menerima kripto sebagai alat bayar:
1. Risiko Pelanggaran UU Mata Uang
- Sanksi administratif
- Potensi pidana (denda & kurungan)
2. Risiko Pajak
- Transaksi dianggap tidak wajar
- Potensi koreksi omzet
- Pemeriksaan pajak
3. Risiko Perbankan
- Akun usaha diblokir
- Masalah compliance bank
Studi Kasus Sederhana
Kasus A: UMKM Kopi & Pembayaran Kripto (Ilegal)
- Harga kopi: 0,00002 BTC
- Dibayar langsung BTC
- Dicatat BTC
❌ Melanggar UU Mata Uang
❌ Risiko hukum & pajak
Kasus B: UMKM Online Shop (Legal)
- Harga: Rp500.000
- Pelanggan bayar pakai kripto
- Payment gateway konversi ke rupiah
- UMKM terima Rp500.000
✅ Legal
✅ Patuh pajak
✅ Aman hukum
Tips Aman untuk UMKM Terkait Kripto
- Selalu tetapkan harga dalam rupiah
- Gunakan pihak ketiga untuk konversi
- Jangan simpan kripto sebagai kas
- Pisahkan akun pribadi & usaha
- Konsultasi pajak sebelum adopsi kripto
Kesimpulan
Jadi, menjawab pertanyaan utama:
Apakah UMKM boleh menerima pembayaran kripto?
Jawabannya:
- ❌ Tidak boleh menerima kripto sebagai alat pembayaran langsung
- ✅ Boleh menerima hasil konversi kripto ke rupiah
- ✅ Boleh memiliki kripto sebagai aset/investasi
Kunci kepatuhan ada pada rupiah sebagai satu-satunya alat bayar sah dan pencatatan pajak yang benar.
Bagi UMKM, kripto bisa menjadi jembatan teknologi, bukan pengganti sistem pembayaran nasional.