Dalam dunia aset kripto, trading dan staking adalah dua strategi paling populer untuk menghasilkan keuntungan. Trading identik dengan aktivitas jual beli aktif memanfaatkan fluktuasi harga, sementara staking menawarkan pendapatan pasif dengan “mengunci” aset kripto dalam jaringan blockchain.
Namun, sejak pemerintah Indonesia memperbarui kebijakan pajak kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku penuh pada Tahun Pajak 2026, muncul pertanyaan penting bagi investor:
Apakah pajak trading dan staking kripto diperlakukan sama?
Mana yang lebih efisien setelah pajak?
Bagaimana cara melaporkannya di SPT Tahunan?
Artikel ini akan membahas secara mendalam dan komprehensif perbedaan pajak trading vs staking kripto di Indonesia 2026, mulai dari dasar hukum, mekanisme pemajakan, simulasi perhitungan, hingga implikasi strategis bagi investor ritel maupun profesional.
Contents
- 1 Memahami Perbedaan Trading dan Staking Kripto
- 2 Dasar Hukum Pajak Trading dan Staking Kripto di Indonesia
- 3 Pajak Trading Kripto 2026: Karakteristik & Ketentuan
- 4 Pajak Staking Kripto 2026: Ketentuan yang Berbeda
- 5 Simulasi Pajak Staking Kripto
- 6 Perbandingan Langsung: Trading vs Staking Kripto
- 7 Pelaporan di SPT Tahunan: Trading vs Staking
- 8 Strategi Pajak: Mana Lebih Efisien?
- 9 Isu Abu-Abu & Tantangan Regulasi
- 10 Kesalahan Umum Wajib Pajak Kripto
- 11 Kesimpulan
- 12 Disclaimer
- 13 Related Posts
Memahami Perbedaan Trading dan Staking Kripto
Sebelum masuk ke aspek pajak, penting memahami perbedaan karakteristik kedua aktivitas ini.
Apa Itu Trading Kripto?
Trading kripto adalah aktivitas:
- Membeli dan menjual aset kripto
- Bertujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga
- Bersifat aktif dan sering berfrekuensi tinggi
Jenis trading:
- Day trading
- Swing trading
- Scalping
- Position trading
Dalam konteks pajak, trading selalu melibatkan transaksi jual, sehingga langsung menimbulkan objek pajak.
Apa Itu Staking Kripto?
Staking kripto adalah aktivitas:
- Mengunci aset kripto tertentu
- Berpartisipasi dalam mekanisme konsensus blockchain (Proof of Stake)
- Mendapatkan imbalan (reward) berupa kripto tambahan
Karakteristik staking:
- Tidak melibatkan jual beli
- Bersifat pendapatan pasif
- Reward diterima secara periodik
Dari sudut pandang pajak, staking lebih menyerupai “bunga” atau “imbalan jasa”, bukan transaksi perdagangan.
Dasar Hukum Pajak Trading dan Staking Kripto di Indonesia
Regulasi Utama
Aturan pajak kripto 2026 mengacu pada:
- PMK Nomor 50 Tahun 2025
- UU PPh
- UU PPN
- Ketentuan DJP terkait penghasilan final dan nonfinal
Regulasi ini tidak menyamakan perlakuan pajak trading dan staking, karena sifat ekonominya berbeda.
Pajak Trading Kripto 2026: Karakteristik & Ketentuan
1. Jenis Pajak yang Dikenakan
Trading kripto dikenai:
- PPh Pasal 22 Final
Sejak 2026:
- PPN atas jual beli kripto dihapus
- Pajak hanya fokus pada PPh Final
2. Tarif Pajak Trading Kripto
| Jenis Platform | Tarif PPh 22 Final |
|---|---|
| Exchange dalam negeri | 0,21% |
| Exchange luar negeri | 1% |
Ciri penting:
- Dipungut saat penjualan
- Dihitung dari nilai bruto transaksi
- Berlaku meskipun rugi
3. Sifat Pajak Trading
- Final
- Tidak memperhitungkan capital gain
- Tidak dapat dikreditkan
- Tidak digabung dengan penghasilan lain
Ini menjadikan pajak trading kripto sederhana tetapi regresif, terutama bagi trader aktif.
4. Simulasi Pajak Trading Kripto
Kasus:
- Jual BTC senilai Rp100.000.000 di exchange lokal
Pajak:
0,21% × Rp100.000.000 = Rp210.000
Tanpa melihat:
- Harga beli
- Untung atau rugi
Pajak Staking Kripto 2026: Ketentuan yang Berbeda
Berbeda dengan trading, staking tidak termasuk transaksi jual beli kripto. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya pun berbeda.
1. Reward Staking = Penghasilan
Imbalan staking dipandang sebagai:
- Tambahan kemampuan ekonomis
- Objek pajak penghasilan
Namun:
- Tidak termasuk PPh Pasal 22 Final
- Masuk kategori penghasilan nonfinal
2. Jenis Pajak atas Staking
Reward staking dikenai:
- PPh Pasal 4 ayat (1)
Artinya:
- Digabung dengan penghasilan lain
- Dikenai tarif progresif (orang pribadi)
- Atau tarif PPh Badan (jika badan usaha)
3. Kapan Pajak Staking Terutang?
Pajak atas staking terutang saat reward diterima, bukan saat dijual.
Contoh:
- Reward ETH masuk ke wallet → sudah menjadi objek pajak
- Dijual atau tidak → tidak memengaruhi kewajiban pajak penghasilan
4. Tidak Ada Pemotongan Otomatis
Berbeda dengan trading:
- Exchange tidak memotong pajak staking
- Investor wajib hitung & lapor sendiri
Ini menjadi salah satu tantangan kepatuhan.
Simulasi Pajak Staking Kripto
Simulasi 1: Staking Skala Kecil
Data:
- Reward staking setahun: Rp10.000.000
- Penghasilan lain: Rp80.000.000
Total penghasilan:
Rp90.000.000
→ Dikenai tarif progresif sesuai lapisan PPh OP.
Simulasi 2: Staking Besar & Aktif
Data:
- Reward staking: Rp200.000.000
- Tidak ada pemotongan pajak
Investor wajib:
- Menghitung PPh terutang
- Membayar sendiri (self-assessment)
- Melapor di SPT Tahunan
Perbandingan Langsung: Trading vs Staking Kripto
1. Perbedaan Jenis Pajak
| Aspek | Trading | Staking |
|---|---|---|
| Jenis pajak | PPh 22 Final | PPh nonfinal |
| Tarif | Tetap | Progresif |
| Dipotong exchange | Ya | Tidak |
| Perlu hitung sendiri | Tidak | Ya |
2. Dampak terhadap Cash Flow
- Trading: pajak langsung dipotong saat jual
- Staking: pajak dibayar saat lapor SPT
Secara kas:
- Trading → cash out lebih kecil
- Staking → terasa “gratis” di awal, tapi ada kewajiban pajak di akhir tahun
3. Risiko Pajak
- Trading:
- Risiko rendah
- Administrasi sederhana
- Staking:
- Risiko lupa lapor
- Potensi sanksi jika tidak dicatat
Pelaporan di SPT Tahunan: Trading vs Staking
Trading
- Dilaporkan sebagai:
- Penghasilan Final
- Nilai transaksi & pajak final
- Kripto sisa → dilaporkan sebagai harta
Staking
- Dilaporkan sebagai:
- Penghasilan nonfinal
- Digabung dengan penghasilan lain
- Reward yang belum dijual tetap harta
Strategi Pajak: Mana Lebih Efisien?
Trading Lebih Efisien Jika:
- Volume besar
- Frekuensi tinggi
- Menggunakan exchange lokal
Staking Lebih Efisien Jika:
- Penghasilan lain kecil
- Tarif progresif rendah
- Pencatatan rapi
Namun, staking bisa menjadi kurang efisien pajak jika:
- Reward besar
- Masuk lapisan tarif 30%–35%
Isu Abu-Abu & Tantangan Regulasi
- Staking melalui DeFi
- Airdrop vs staking reward
- Re-staking otomatis
- Penilaian nilai wajar reward
Isu-isu ini masih menunggu:
- Surat edaran DJP
- Penafsiran resmi lanjutan
Kesalahan Umum Wajib Pajak Kripto
❌ Menganggap staking bebas pajak
❌ Tidak mencatat nilai reward saat diterima
❌ Menyamakan staking dengan trading
❌ Tidak melaporkan staking sebagai penghasilan
❌ Hanya lapor saat dijual
Kesimpulan
Perbedaan pajak trading dan staking kripto di Indonesia 2026 sangat fundamental:
- Trading → pajak final, sederhana, dipotong otomatis
- Staking → pajak progresif, wajib hitung & lapor sendiri
Tidak ada strategi yang mutlak lebih baik. Pilihan terbaik bergantung pada:
- Profil penghasilan
- Skala investasi
- Disiplin administrasi pajak
Investor cerdas bukan hanya mengejar return, tetapi juga memahami implikasi pajaknya sejak awal.
Disclaimer
Jual beli trading, inverstasi asset kripto memiliki resiko tinggi bisa mendapatkan keuntungan besar serta kerugian dalam pelajari dan konsultasikan pada ahli, Ingat cara ini bukan jalan instan menjadi banyak uang atau cepat kaya.