Ketahui hak-hak TKI yang bekerja melalui PJTKI, mulai dari gaji, perlindungan hukum, hingga fasilitas kerja. Panduan lengkap agar TKI aman dan terlindungi di luar negeri.
Bekerja di luar negeri lewat PJTKI bisa membuka peluang besar bagi TKI. Namun, banyak calon pekerja yang belum tahu hak-hak mereka. Mengetahui hak-hak TKI penting supaya pekerja tidak dirugikan dan bisa mengadu jika terjadi masalah.
Artikel ini membahas hak TKI resmi, pengalaman nyata, dan tips supaya hak-hak itu bisa ditegakkan.
Table of Contents
Hak-Hak TKI yang Ditempatkan PJTKI
1. Hak Mendapatkan Kontrak Kerja yang Jelas
Setiap TKI berhak atas kontrak kerja resmi yang mencakup:
-
Posisi dan jenis pekerjaan
-
Gaji dan tunjangan
-
Lama kontrak
-
Fasilitas tempat tinggal dan transportasi
Tips: Selalu minta salinan kontrak dalam bahasa Indonesia dan bahasa negara tujuan.
2. Hak Mendapatkan Gaji Sesuai Perjanjian
Gaji TKI harus dibayarkan sesuai kontrak dan tidak boleh dipotong sepihak. PJTKI legal wajib memastikan gaji dibayarkan tepat waktu.
-
Simpan bukti transfer dan slip gaji untuk pengaduan jika gaji terlambat.
3. Hak atas Perlindungan Hukum
TKI punya hak dilindungi hukum, baik di Indonesia maupun di negara tujuan:
-
BP2TKI / BNP2TKI siap menampung keluhan terkait perlakuan buruk atau sengketa kontrak.
-
Konsulat atau Kedutaan Indonesia bisa membantu jika masalah terjadi di luar negeri.
Pengalaman Nyata: Siti dari Jawa Timur mengalami gaji terlambat 2 bulan. Setelah melapor ke PJTKI dan BNP2TKI, masalah selesai dalam seminggu.
4. Hak atas Fasilitas Kerja dan Tempat Tinggal Layak
PJTKI wajib memastikan TKI mendapat fasilitas sesuai standar:
-
Tempat tinggal yang layak
-
Transportasi ke lokasi kerja
-
Fasilitas kesehatan dasar
5. Hak Mendapatkan Informasi yang Transparan
TKI berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait:
-
Proses penempatan
-
Biaya dan potongan resmi
-
Risiko pekerjaan dan aturan negara tujuan
Tips: Hindari PJTKI yang memberikan informasi samar atau janji muluk tanpa bukti.
6. Hak Mengajukan Komplain atau Pengaduan
TKI bisa mengajukan keluhan jika mengalami masalah:
-
Gaji terlambat atau dipotong
-
Kontrak tidak sesuai janji
-
Kondisi kerja tidak layak
Saluran resmi pengaduan:
-
BP2TKI: halotki@bnp2tki.go.id
-
Telepon GRATIS: 0800 1000 / +62 21 2924 4800
-
SMS: 7726
FAQ: Hak TKI PJTKI
Q: Apa yang harus dilakukan jika PJTKI tidak merespon komplain saya?
A: Laporkan ke saluran pengaduan resmi BNP2TKI via telepon atau email.
Q: Berapa lama proses penyelesaian komplain biasanya berlangsung?
A: Waktu penyelesaian bervariasi, tapi dengan bukti lengkap biasanya lebih cepat.
Q: Apakah ada biaya untuk mengajukan komplain?
A: Tidak ada biaya untuk mengajukan komplain melalui saluran resmi.
Q: Bagaimana jika TKI mendapat perlakuan tidak adil di negara tujuan?
A: Hubungi konsulat atau kedutaan Indonesia setempat dan BP2TKI untuk bantuan hukum.
Kesimpulan
Hak TKI yang ditempatkan melalui PJTKI jelas dan dilindungi hukum. Mengetahui hak-hak ini penting agar TKI bisa:
- Mendapatkan gaji dan fasilitas sesuai kontrak
- Terlindungi secara hukum di luar negeri
- Mengajukan keluhan atau pengaduan jika terjadi masalah
Dengan pemahaman hak yang baik, bekerja melalui PJTKI bisa aman, nyaman, dan menguntungkan.