Selain layanan pembiayaan konvensional, FIF Group juga menghadirkan FIF Syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai prinsip syariat Islam.
Meski sama-sama berada di bawah naungan FIF Group, ada beberapa perbedaan mendasar antara produk syariah dan konvensional, terutama dalam hal sistem bunga, akad, serta cara pengelolaan dana.
Table of Contents
Konsep Dasar FIF Konvensional
Pada FIF konvensional, sistem pembiayaan menggunakan bunga (interest) yang ditetapkan sejak awal. Bunga ini menjadi tambahan dari pokok pinjaman dan dibayarkan setiap bulan bersama angsuran.
-
Akad: pinjaman berbasis bunga.
-
Keuntungan perusahaan: berasal dari margin bunga.
-
Risiko: nasabah tetap membayar bunga meski kondisi ekonomi berubah.
Konsep Dasar FIF Syariah
Pada FIF Syariah, tidak ada istilah bunga. Sistemnya menggunakan akad syariah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI, seperti Murabahah (jual beli), Ijarah (sewa), atau Multijasa.
-
Akad: jual beli atau sewa yang disepakati di awal.
-
Keuntungan perusahaan: berasal dari margin keuntungan tetap, bukan bunga.
-
Risiko: lebih transparan karena harga jual sudah ditentukan sejak awal, tanpa tambahan bunga berjalan.
Perbedaan Utama FIF Syariah vs FIF Konvensional
Aspek | FIF Konvensional | FIF Syariah |
---|---|---|
Sistem Pembiayaan | Menggunakan bunga | Menggunakan margin/akad syariah |
Akad | Perjanjian kredit biasa | Akad Murabahah, Ijarah, atau Multijasa |
Transparansi | Cicilan bisa terasa dipengaruhi bunga | Cicilan tetap sesuai kesepakatan awal |
Denda Keterlambatan | Ada denda keterlambatan | Tidak ada denda berbunga, diganti biaya riil |
Kesesuaian Syariat | Tidak berbasis fatwa syariah | Sesuai fatwa DSN-MUI dan diawasi DPS |
Target Nasabah | Umum | Nasabah muslim yang ingin transaksi halal |
Produk FIF Syariah
Beberapa produk yang biasanya tersedia melalui FIF Syariah antara lain:
-
Pembiayaan motor Honda syariah (akad murabahah).
-
Pembiayaan elektronik & gadget syariah lewat Spektra Syariah.
-
Pinjaman dana dengan akad multijasa untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, atau usaha.
Kelebihan FIF Syariah
-
Sesuai prinsip syariah, bebas riba.
-
Transparansi angsuran, tidak berubah hingga tenor selesai.
-
Didampingi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
-
Cocok untuk konsumen yang ingin pembiayaan halal sekaligus tetap praktis.
Kekurangan FIF Syariah
-
Jaringan layanan belum sebanyak konvensional.
-
Pilihan produk lebih terbatas.
-
Margin keuntungan bisa terasa mirip bunga (walau akadnya berbeda).
Testimoni Nasabah FIF Syariah
-
“Saya ambil kredit motor lewat FIF Syariah. Cicilannya jelas dari awal, nggak ada cerita bunga nambah. Rasanya lebih tenang karena sesuai syariah.” – Andi, 29 tahun, Bekasi.
-
“Waktu mau pinjam dana pendidikan, saya pilih FIF Syariah. Prosesnya cepat dan transparan, meski pilihan tenor tidak sebanyak konvensional.” – Nurul, 34 tahun, Surabaya.
FAQ FIF Syariah
Apakah cicilan FIF Syariah lebih murah daripada konvensional?
Tidak selalu. Besaran cicilan bisa mirip, hanya mekanisme akadnya yang berbeda.
Apakah ada denda jika telat bayar di FIF Syariah?
Tidak ada denda berbunga. Jika ada biaya, hanya sebatas penggantian biaya riil administrasi.
Apakah FIF Syariah diawasi lembaga resmi?
Ya, diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan mengacu pada fatwa DSN-MUI.
Produk apa saja yang bisa diajukan di FIF Syariah?
Kredit motor, elektronik, hingga pinjaman multijasa dengan akad syariah.
Kesimpulan
Perbedaan utama FIF Syariah dengan FIF konvensional terletak pada sistem akad. Jika FIF konvensional menggunakan bunga, FIF Syariah memakai margin keuntungan yang ditentukan sejak awal sesuai syariat.
Bagi masyarakat yang mengutamakan pembiayaan halal, FIF Syariah bisa menjadi pilihan tepat, meski jaringannya belum seluas produk konvensional.