Staking Kripto: Halal atau Tidak? Tinjauan Syariah, Risiko, dan Perdebatan Ulama

Staking Kripto: Halal atau Tidak? Tinjauan Syariah, Risiko, dan Perdebatan Ulama

Seiring berkembangnya ekosistem aset kripto di Indonesia, muncul berbagai fitur yang menjanjikan penghasilan pasif, salah satunya adalah staking kripto. Bagi investor Muslim, pertanyaan yang paling sering muncul bukan lagi sekadar “apakah kripto itu legal?”, melainkan “apakah staking kripto halal atau haram menurut syariah?”

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena:

  • Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam
  • Staking sering disamakan dengan “bunga” atau “riba”
  • Belum ada satu fatwa tunggal yang mengikat secara global
  • Model staking sangat beragam, dari yang pasif hingga spekulatif

Artikel ini akan mengulas staking kripto dari perspektif ekonomi Islam, membedah argumen halal dan haram, menjelaskan perbedaan pendapat ulama, serta memberikan panduan praktis agar Muslim dapat mengambil keputusan sadar dan bertanggung jawab.


Apa Itu Staking Kripto?

Definisi Staking

Secara sederhana, staking kripto adalah proses mengunci (lock) aset kripto tertentu dalam jaringan blockchain untuk:

  • Mendukung keamanan dan validasi transaksi
  • Menjalankan mekanisme Proof of Stake (PoS)
  • Mendapatkan imbalan (reward) berupa kripto

Berbeda dengan mining (Proof of Work), staking tidak membutuhkan daya komputasi besar, tetapi bergantung pada jumlah aset yang dipertaruhkan (stake).


Cara Kerja Staking Secara Teknis

  1. Pengguna menyimpan koin tertentu (misalnya ETH, ADA, SOL)
  2. Koin tersebut dikunci dalam jaringan
  3. Validator dipilih berdasarkan jumlah stake
  4. Validator memverifikasi transaksi
  5. Imbalan dibagikan secara periodik

Imbalan ini sering disebut:

  • Reward
  • Yield
  • APR/APY

Di sinilah muncul pertanyaan syariah: apakah imbalan ini riba?


Dasar Penilaian Halal-Haram dalam Islam

Dalam fikih muamalah, suatu aktivitas ekonomi dinilai dari beberapa aspek utama:

  1. Objek transaksi (ma‘qud ‘alaih)
  2. Akad yang digunakan
  3. Sumber keuntungan
  4. Risiko dan keadilan
  5. Unsur yang diharamkan
READ :  Exchange Kripto Paling Aman OJK untuk Orang Indonesia

Unsur yang dilarang antara lain:

  • Riba (tambahan yang disyaratkan)
  • Gharar (ketidakjelasan ekstrem)
  • Maisir (judi/spekulasi berlebihan)
  • Zalim
  • Objek haram

Staking harus dianalisis melalui kacamata ini, bukan disamakan secara dangkal dengan bunga bank.


Apakah Staking Sama dengan Riba?

Argumen yang Mengatakan Staking = Riba

Sebagian ulama dan akademisi syariah berpendapat staking berpotensi riba, dengan alasan:

  1. Imbalan sudah diproyeksikan
    • Terdapat estimasi APR
    • Dipersepsikan sebagai “tambahan atas pokok”
  2. Tidak ada aktivitas riil yang terlihat
    • Investor hanya “menyimpan”
    • Mendapat imbalan tanpa usaha langsung
  3. Mirip deposito berbunga
    • Dana dikunci
    • Imbalan periodik

Dari sudut pandang ini, staking disamakan dengan qardh yang menghasilkan manfaat, yang dalam kaidah fikih klasik disebut riba.


Argumen yang Menyatakan Staking Tidak Sama dengan Riba

Namun, banyak ulama kontemporer dan pakar ekonomi Islam tidak sepakat dengan penyamaan tersebut.

Alasannya:

  1. Bukan akad utang-piutang (qardh)
    • Tidak ada pihak yang berutang
    • Tidak ada kewajiban pengembalian tetap
  2. Imbalan berasal dari aktivitas jaringan
    • Validator bekerja memverifikasi transaksi
    • Ada jasa yang diberikan
  3. Reward tidak dijamin
    • Bisa berkurang
    • Bisa terkena slashing (denda)
    • Bisa rugi nilai aset

Dalam hal ini, staking lebih dekat ke akad ijarah (jasa) atau musyarakah daripada qardh.


Analogi Fikih yang Sering Digunakan

1. Ijarah (Sewa Jasa)

Validator menyediakan:

  • Infrastruktur
  • Waktu
  • Keamanan jaringan

Imbalan diberikan atas jasa tersebut. Jika demikian, staking tidak otomatis riba.


2. Wakalah bil Ujrah

Investor mewakilkan asetnya kepada validator untuk:

  • Mengelola
  • Mengamankan jaringan

Validator mendapat ujrah (upah).


3. Musyarakah

Dalam beberapa model:

  • Investor dan validator sama-sama menanggung risiko
  • Keuntungan dibagi sesuai kontribusi

Model ini lebih dekat dengan prinsip syariah.


Perbedaan Staking On-Chain dan Staking di Exchange

Ini poin sangat krusial dalam penilaian halal-haram.


A. Staking On-Chain (Langsung di Blockchain)

Ciri:

  • Non-custodial
  • Transparan
  • Risiko ditanggung pengguna
  • Reward fluktuatif

👉 Lebih banyak ulama membolehkan, dengan syarat:

  • Proyek halal
  • Tidak ada manipulasi
  • Tidak dijamin untung

B. Staking di Exchange (Custodial)

Ciri:

  • Dana dikelola pihak ketiga
  • Reward “dipastikan”
  • Kadang mirip produk keuangan

Masalah syariah yang muncul:

  • Akad tidak jelas
  • Exchange memanfaatkan dana pengguna
  • Reward dipatok

👉 Lebih banyak ulama berhati-hati atau melarang, karena mendekati riba dan gharar.


Unsur Gharar dalam Staking

Gharar adalah ketidakjelasan ekstrem yang merugikan salah satu pihak.

Dalam staking, gharar bisa muncul jika:

  • Mekanisme reward tidak transparan
  • Risiko slashing tidak dijelaskan
  • Proyek tidak jelas
  • Whitepaper manipulatif
READ :  USDT vs USDC untuk Lindungi Nilai Rupiah: Mana Lebih Aman, Stabil, dan Relevan bagi Investor & Bisnis

Namun, tidak semua ketidakpastian adalah gharar haram. Risiko yang wajar dan diketahui sejak awal masih dibolehkan dalam muamalah.


Apakah Staking Termasuk Maisir (Judi)?

Staking bukan judi, jika:

  • Tidak berbasis tebak-tebakan
  • Tidak zero-sum
  • Ada kontribusi riil

Namun, bisa mendekati maisir jika:

  • Token spekulatif ekstrem
  • Reward berasal dari investor baru
  • Skema Ponzi berkedok staking

Pendapat Lembaga dan Ulama Kontemporer

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Hingga awal 2026:

  • Belum ada fatwa spesifik tentang staking
  • Fatwa kripto masih bersifat umum dan kontekstual
  • Penilaian dikembalikan pada akad dan praktik

Ulama Internasional

Pendapat terbagi:

  • Membolehkan dengan syarat
  • Mengharamkan jika menyerupai bunga
  • Tawaqquf (menahan diri)

Ini menunjukkan bahwa staking adalah wilayah ijtihadiyah, bukan perkara qat‘i.


Syarat Staking Agar Lebih Mendekati Halal

Bagi Muslim yang ingin berhati-hati:

  1. Staking langsung di blockchain
  2. Proyek jelas dan bukan scam
  3. Tidak ada jaminan profit tetap
  4. Risiko transparan
  5. Tidak menggunakan leverage
  6. Tidak melibatkan token haram
  7. Niat investasi, bukan spekulasi

Alternatif Syariah bagi Investor Muslim

Jika masih ragu:

  • Fokus pada holding aset
  • Investasi riil berbasis blockchain
  • Menunggu regulasi dan fatwa lebih jelas
  • Gunakan prinsip dar’ul mafasid

Kesimpulan

Staking kripto tidak bisa digeneralisasi halal atau haram secara mutlak. Hukumnya sangat bergantung pada:

  • Akad
  • Mekanisme
  • Risiko
  • Transparansi
  • Platform

Dalam perspektif syariah kontemporer, staking bisa halal, bisa haram, atau syubhat, tergantung praktiknya.

Bagi Muslim, keputusan terbaik adalah:

Memilih yang paling mendekati keadilan, transparansi, dan maslahat.

Karena dalam Islam, keberkahan harta tidak hanya diukur dari jumlah, tetapi dari cara memperolehnya.