Cara Lapor Pajak Kripto di DJP Online (Step by Step Lengkap)

Cara Lapor Pajak Kripto di DJP Online (Step by Step Lengkap)

Mulai Tahun Pajak 2026, pelaporan pajak kripto di Indonesia menjadi lebih sederhana karena PPh Pasal 22 bersifat final dan umumnya sudah dipungut oleh exchange. Namun demikian, wajib pajak tetap harus melaporkan kepemilikan dan penghasilannya dalam SPT Tahunan melalui DJP Online.

Bagian ini akan memandu Anda langkah demi langkah, baik untuk investor/trader kripto maupun penambang (miner).


A. Prinsip Dasar Pelaporan Pajak Kripto

Sebelum masuk ke teknis DJP Online, pahami dulu prinsip utamanya:

  1. Pajak kripto ≠ tidak perlu lapor
  2. Pajak yang dipungut exchange → tetap harus dilaporkan
  3. Kripto yang masih disimpan → dilaporkan sebagai harta
  4. Kripto yang dijual → dilaporkan sebagai penghasilan final

👉 DJP menilai kepatuhan dari pelaporan SPT, bukan hanya pemotongan pajak.


B. Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum login ke DJP Online, siapkan:

  • NPWP/NIK terintegrasi
  • Bukti potong PPh 22 dari exchange (jika ada)
  • Riwayat transaksi kripto (jual beli)
  • Nilai kripto per 31 Desember (untuk pelaporan harta)
  • Email & nomor HP aktif

Biasanya exchange Indonesia menyediakan:

  • Laporan tahunan transaksi
  • Ringkasan pajak kripto

C. Cara Lapor Pajak Kripto untuk Investor & Trader

1️⃣ Login ke DJP Online

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan:
    • NPWP / NIK
    • Password
    • Kode keamanan
  3. Klik Login

2️⃣ Pilih Menu Lapor → e-Filing

  1. Klik Lapor
  2. Pilih e-Filing
  3. Klik Buat SPT

3️⃣ Pilih Jenis SPT

  • 1770 SS
    Jika penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun & sederhana
  • 1770 S
    Jika penghasilan > Rp60 juta/tahun (paling umum)
  • 1770
    Jika punya usaha/pekerjaan bebas

👉 Mayoritas investor kripto menggunakan 1770 S.


4️⃣ Isi Data Penghasilan Utama

Isi:

  • Penghasilan dari pekerjaan
  • Usaha (jika ada)
  • Penghasilan lain

👉 Pajak kripto tidak dimasukkan ke penghasilan nonfinal biasa.


5️⃣ Masukkan Penghasilan Final dari Kripto

Path menu (1770 S):

Lampiran II → Bagian A
Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Isi:

  • Jenis penghasilan:
    👉 Penghasilan Final Lainnya
  • Jumlah bruto:
    👉 Total nilai penjualan kripto selama setahun
  • Pajak terutang:
    👉 Total PPh 22 Final yang dipotong exchange

📌 Tidak perlu menghitung ulang, cukup input angka tahunan.


6️⃣ Tidak Perlu Kredit Pajak

Karena:

  • PPh kripto bersifat final
  • Tidak bisa dikreditkan
  • Tidak mempengaruhi kurang/lebih bayar

7️⃣ Laporkan Kepemilikan Kripto sebagai Harta

Ini bagian yang sering terlewat.

Path menu:

Lampiran III → Daftar Harta

Isi:

  • Kode harta: 039 – Investasi Lainnya
  • Nama harta: Aset Kripto (BTC/ETH/dll)
  • Tahun perolehan
  • Nilai perolehan atau nilai wajar (konsisten)
  • Keterangan: nama exchange/wallet

👉 Kripto yang belum dijual WAJIB dilaporkan sebagai harta.


8️⃣ Cek Kewajiban & Kirim SPT

  1. Klik Berikutnya
  2. Sistem akan menampilkan ringkasan
  3. Pastikan:
    • Status Nihil / Kurang Bayar sesuai
  4. Klik Kirim SPT
  5. Masukkan kode verifikasi

🎉 SPT Tahunan selesai dilaporkan


D. Cara Lapor Pajak Kripto untuk Penambang (Miner)

Jika Anda melakukan mining kripto, perlakuannya berbeda.

1️⃣ Penghasilan Mining = Penghasilan Usaha/Jasa

  • Dilaporkan di:
    • Form 1770
  • Bukan penghasilan final

2️⃣ Isi Penghasilan Usaha

Path menu:

Lampiran Penghasilan Usaha

Isi:

  • Omzet mining
  • Biaya listrik
  • Peralatan
  • Internet
  • Penyusutan alat

3️⃣ PPN untuk Miner (Jika PKP)

Jika omzet > batas PKP:

  • Wajib lapor:
    • SPT Masa PPN
    • PPN atas jasa verifikasi transaksi

4️⃣ Kripto Hasil Mining yang Masih Disimpan

  • Dilaporkan sebagai harta
  • Nilai sesuai:
    • Harga pasar saat diperoleh
    • Konsisten tiap tahun

E. Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Kripto

❌ Tidak melaporkan kripto sebagai harta
❌ Menganggap pajak dipotong = tidak perlu lapor
❌ Salah memasukkan kripto sebagai penghasilan nonfinal
❌ Tidak menyimpan bukti transaksi
❌ Lupa lapor akun exchange luar negeri


F. Tips Aman & Patuh Pajak Kripto

✔ Gunakan exchange resmi Indonesia
✔ Unduh laporan tahunan transaksi
✔ Simpan histori wallet pribadi
✔ Konsisten metode penilaian harta
✔ Konsultasi konsultan pajak jika volume besar


Kesimpulan

Pelaporan pajak kripto di DJP Online tidak sulit, asalkan memahami bahwa:

  • Pajak kripto 2026 bersifat final
  • Tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan
  • Kripto yang disimpan = harta
  • Kripto yang dijual = penghasilan final

Dengan kepatuhan yang benar, investor kripto dapat beraktivitas dengan aman, legal, dan tanpa risiko sanksi pajak di masa depan.