Pajak Kripto di Indonesia 2026: Aturan Terbaru, Dampaknya bagi Investor, dan Simulasi

Pajak Kripto di Indonesia 2026: Aturan Terbaru, Dampaknya bagi Investor, dan Simulasi

Aset kripto bukan lagi fenomena pinggiran di Indonesia. Dalam kurun lima tahun terakhir, kripto telah bertransformasi dari instrumen spekulatif menjadi bagian dari sistem keuangan digital yang diakui negara. Per 2026, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan rezim perpajakan baru atas transaksi kripto yang membawa perubahan signifikan, terutama bagi investor ritel, trader aktif, penambang (miner), serta pelaku industri aset digital.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mulai efektif Tahun Pajak 2026. Regulasi ini menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jual beli kripto, sekaligus menyederhanakan pemajakan melalui PPh Pasal 22 Final dengan tarif tunggal.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif:

  • Evolusi pajak kripto di Indonesia
  • Aturan pajak kripto terbaru 2026
  • Perbedaan transaksi dalam negeri dan luar negeri
  • Pajak untuk trader, investor, dan penambang
  • Simulasi perhitungan pajak kripto
  • Dampak kebijakan baru terhadap ekosistem kripto nasional

Evolusi Pajak Kripto di Indonesia: Dari Komoditas ke Instrumen Keuangan

Fase Awal: Kripto sebagai Komoditas (2022–2024)

Saat pertama kali dipajaki pada 2022, aset kripto dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Konsekuensinya, setiap transaksi jual beli dikenai:

  • PPN (0,11%–0,22%)
  • PPh Pasal 22 Final (0,1%–0,2%)

Pendekatan ini menimbulkan kritik karena kripto diperlakukan berbeda dengan saham atau obligasi, padahal fungsinya semakin menyerupai instrumen keuangan.

Titik Balik Regulasi: PMK 50/2025

Melalui PMK No. 50 Tahun 2025, pemerintah secara resmi mengubah paradigma:

  • Aset kripto dipersamakan dengan surat berharga
  • PPN atas transaksi kripto dihapus
  • Pajak difokuskan pada PPh Final

Perubahan ini mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025, namun berdampak penuh pada Tahun Pajak 2026 .


Aturan Pajak Kripto Indonesia 2026: Ketentuan Lengkap

1. PPN atas Transaksi Kripto Resmi Dihapus

Mulai 2026:

  • Jual beli kripto tidak lagi dikenai PPN
  • Kripto diperlakukan setara dengan saham dan obligasi
  • Tidak ada risiko pajak berganda bagi investor

Namun, PPN tetap dikenakan atas jasa, seperti:

  • Jasa platform/exchange
  • Jasa verifikasi transaksi oleh penambang (mining service)

Hal ini ditegaskan dalam PMK 50/2025 Pasal 2 dan 3 .


2. PPh Pasal 22 Final atas Transaksi Kripto

Pajak utama kripto 2026 adalah PPh Pasal 22 Final, dengan ketentuan:

Jenis TransaksiTarif PPh Final
Exchange dalam negeri (resmi)0,21%
Exchange luar negeri1%

Pajak ini:

  • Dipungut otomatis oleh exchange (PMSE/PAKD)
  • Bersifat final
  • Tidak dapat dikreditkan atau direstitusi

3. Siapa yang Wajib Dipajaki?

a. Investor & Trader Kripto

  • Pajak dipungut saat penjualan
  • Berlaku baik untung maupun rugi
  • Tidak perlu lapor detail transaksi jika sudah dipotong exchange

b. Penambang (Miner)

  • Penghasilan mining dikenai:
    • PPh umum (tarif progresif atau badan)
    • PPN atas jasa verifikasi transaksi
  • Wajib PKP jika memenuhi syarat omzet

c. Exchange & Platform Kripto

  • Bertindak sebagai pemungut pajak
  • Wajib setor dan lapor ke DJP
  • Exchange luar negeri bisa ditunjuk DJP sebagai pemungut

Simulasi Pajak Kripto 2026 (Lengkap & Praktis)

Simulasi 1: Trader Harian di Exchange Lokal

Data:

  • Nilai jual BTC: Rp100.000.000
  • Exchange dalam negeri

Pajak:

  • PPh 22 Final = 0,21% × Rp100.000.000
    = Rp210.000

Dana diterima bersih:
Rp99.790.000


Simulasi 2: Investor Jangka Panjang (Profit Besar)

Data:

  • Modal beli ETH: Rp50.000.000
  • Nilai jual: Rp200.000.000

Pajak tetap:
0,21% × Rp200.000.000
= Rp420.000

👉 Tidak dihitung dari capital gain, melainkan nilai transaksi .


Simulasi 3: Transaksi di Exchange Luar Negeri

Data:

  • Nilai jual kripto: Rp100.000.000
  • Exchange luar negeri

Pajak:
1% × Rp100.000.000
= Rp1.000.000


Simulasi 4: Aktivitas Mining

Penghasilan mining per bulan: Rp30.000.000

  • PPh: sesuai tarif progresif orang pribadi
  • PPN: atas jasa verifikasi (jika PKP)

Miner wajib pembukuan dan pelaporan mandiri.


Dampak Pajak Kripto 2026 bagi Investor & Industri

Dampak Positif

✅ Pajak lebih sederhana
✅ Tidak ada PPN → biaya transaksi turun
✅ Kepastian hukum meningkat
✅ Daya saing exchange lokal naik

Tantangan

⚠️ Trader frekuensi tinggi tetap terbebani
⚠️ Tarif luar negeri relatif mahal (1%)
⚠️ Miner kecil menghadapi beban administrasi

OJK bahkan mendorong evaluasi lanjutan agar tarif tetap kompetitif secara global .


Tips Legal & Efisien Menghadapi Pajak Kripto

  1. Gunakan exchange resmi dalam negeri
  2. Simpan bukti transaksi & bukti potong
  3. Laporkan kepemilikan kripto di SPT Tahunan
  4. Konsultasi pajak jika mining atau volume besar
  5. Hindari exchange luar negeri tanpa penunjukan DJP

Penutup

Pajak kripto Indonesia 2026 menandai era baru: lebih sederhana, lebih adil, dan lebih modern. Dengan penghapusan PPN dan penerapan PPh Final tunggal, pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan fiskal dan pertumbuhan ekonomi digital.

Bagi investor dan pelaku industri, kunci utamanya adalah memahami aturan, memilih platform yang tepat, dan patuh pajak sejak awal. Dengan demikian, kripto tidak hanya menjadi alat investasi, tetapi juga bagian sah dari ekosistem keuangan Indonesia.