Pinjaman online (pinjol) semakin populer karena kemudahan pengajuan dan pencairannya yang cepat. Salah satu platform yang banyak dikenal di Indonesia adalah AdaKami, yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski terdaftar resmi, tetap ada risiko jika seseorang mengalami keterlambatan dalam pembayaran. Berikut gambaran pengalaman telat bayar pinjol AdaKami serta hal-hal yang perlu dipahami.
Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Pinjol AdaKami
-
Denda Harian
Ketika pembayaran melewati jatuh tempo, akan dikenakan denda harian sesuai ketentuan AdaKami. Denda ini membuat jumlah tagihan semakin besar dari waktu ke waktu. -
Peringatan Melalui Aplikasi dan SMS
Pada awal keterlambatan, biasanya pengguna menerima notifikasi di aplikasi, SMS, dan email sebagai pengingat. -
Dihubungi Kolektor
Jika keterlambatan berlangsung lebih lama, pihak penagihan AdaKami atau mitra collection akan menghubungi lewat telepon. Nada bisa cukup tegas, tetapi tetap dalam aturan yang ditetapkan OJK. -
Dampak pada Riwayat Kredit
Data keterlambatan akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini bisa berpengaruh buruk jika di kemudian hari ingin mengajukan kredit ke bank atau lembaga resmi lainnya. -
Tekanan Psikologis
Banyak pengguna merasakan stres dan rasa cemas karena terus dihubungi penagih, terutama bila belum mampu melunasi.
Pengalaman Pengguna
Beberapa nasabah menceritakan bahwa telat bayar 1–3 hari masih relatif aman dengan denda kecil. Namun, jika keterlambatan mencapai lebih dari 7 hari, telepon penagihan mulai masuk intensif. Ada juga yang merasakan bahwa pihak penagih kadang menghubungi nomor darurat yang tercantum saat registrasi.
Meskipun begitu, karena AdaKami resmi terdaftar di OJK, penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, maupun mempermalukan di media sosial, sebagaimana aturan yang berlaku untuk fintech legal.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
-
Pinjam sesuai kebutuhan: Jangan mengambil pinjaman melebihi kemampuan bayar.
-
Catat jatuh tempo: Pasang pengingat agar tidak terlambat.
-
Komunikasi dengan pihak AdaKami: Jika memang kesulitan bayar, segera hubungi customer service untuk mencari opsi restrukturisasi.
-
Hindari gali lubang tutup lubang: Membayar pinjol dengan pinjol lain hanya akan menambah beban utang.
FAQ
1. Apakah ada toleransi keterlambatan di AdaKami?
AdaKami tetap menghitung denda sejak lewat tanggal jatuh tempo, jadi tidak ada masa tenggang bebas denda.
2. Apakah penagih akan datang ke rumah?
Biasanya tidak langsung. Proses awal penagihan dilakukan lewat telepon. Namun, jika keterlambatan sangat lama dan jumlahnya besar, bisa saja ada kunjungan lapangan.
3. Apakah data pribadi disebarkan jika telat bayar?
Karena AdaKami diawasi OJK, mereka wajib menjaga kerahasiaan data. Penagih tidak boleh menyebarkan data pribadi ke orang lain.
4. Bagaimana cara mengatasi jika benar-benar tidak mampu bayar?
Segera hubungi pihak AdaKami untuk meminta restrukturisasi atau perpanjangan waktu pembayaran.