Kabar baiknya pinjaman online (pinjol) tanpa KTP tidak tersedia secara legal di Indonesia, hampir semua fintech lending P2P terdaftar di OJK mewajibkan syarat KTP sebagai dokumen dasar identitas.
Tidak Ada. Pinjaman online atau pinjol tanpa KTP, semua mewajibkan KTP dalam proses pengajuan secara online. Kenapa KTP tetap dibutuhkan? KTP adalah identitas utama di Indonesia, diperlukan untuk keamanan, anti-penipuan, dan integrasi data BI Checking .
Saat ini OJK mewajibkan dokumentasi legal seperti identitas resmi untuk fintech lending, terutama mereka yang berbadan hukum dan modal besar .
OK, Frase kata “tanpa KTP” biasanya berarti tanpa foto selfie + scan KTP ulang setelah data awal, bukan tanpa KTP sama sekali ya. Masalahnya adalah banyak Artikel online sering menyajikan daftar pinjol Tanpa KTP namun Isinya Tidak jelas beda judul dengan Isi.
Dahulu memang ada kasus “Pinjol ilegal” biasanya tidak terdaftar di OJK, menawarkan tanpa KTP/scan apapun, tetapi risikonya tinggi: data disalahgunakan, bunga tak wajar, penagihan agresif, dll.
Kesimpulan!
“Hingga saat ini, hampir tidak mungkin ada penyedia pinjaman online tanpa KTP yang resmi OJK dan terjamin keamanannya.