Dalam industri pembiayaan dan kredit, penagihan utang atau debt collection menjadi bagian penting. Agar penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, debt collector harus memiliki sertifikasi resmi dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
Dua istilah yang sering muncul adalah SPPI dan ST.
-
SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia): Sertifikat yang menandakan bahwa seorang debt collector telah melalui pelatihan dan memiliki kompetensi yang diakui secara resmi.
-
ST (Surat Tugas): Dokumen resmi yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan/leasing kepada debt collector sebagai otorisasi untuk melakukan penagihan.
Contents
Fungsi dan Manfaat SPPI
-
Legalitas dan Profesionalitas
Debt collector yang memiliki SPPI dianggap sah secara profesional, sehingga proses penagihan lebih aman bagi perusahaan maupun debitur. -
Perlindungan Konsumen
Dengan SPPI, debt collector diharuskan mengikuti etika dan prosedur penagihan yang benar, misalnya:-
Tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi.
-
Tidak mempermalukan debitur di depan umum.
-
Menghubungi debitur hanya pada waktu yang wajar.
-
-
Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan pembiayaan yang memiliki staf penagih bersertifikasi resmi akan terlihat lebih profesional dan terpercaya.
Persyaratan Debt Collector Resmi
Agar sah dan legal, seorang debt collector harus memenuhi beberapa persyaratan:
-
Memiliki SPPI
Debt collector harus melalui pelatihan dan memperoleh sertifikat profesi. -
Mempunyai Surat Tugas (ST)
Dokumen resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberi otorisasi untuk menagih utang tertentu. -
Mengikuti Aturan dan Etika
-
Penagihan dilakukan di jam kerja yang wajar.
-
Tidak mengintimidasi, menakut-nakuti, atau menipu debitur.
-
Menjaga kerahasiaan data debitur.
-
-
Fidusia dan Legalitas Jaminan
Jika penagihan melibatkan jaminan (misalnya kendaraan), harus sesuai dengan aturan fidusia dan dokumen leasing.
Regulasi yang Mengatur Debt Collector
Beberapa regulasi penting terkait debt collector di Indonesia antara lain:
-
POJK (Peraturan OJK): Mengatur etika dan prosedur penagihan oleh perusahaan pembiayaan atau bank.
-
KUH Perdata: Memberikan dasar hukum untuk surat kuasa atau surat tugas dalam penagihan.
-
Peraturan Fidusia: Mengatur hak perusahaan untuk menarik jaminan jika debitur gagal membayar utang.
Dengan regulasi ini, debt collector resmi memiliki kerangka hukum untuk melakukan tugasnya, dan debitur memiliki hak untuk menuntut penagihan yang sesuai aturan.
Tips Bagi Debitur
Sebagai debitur, penting untuk memahami hak-hak Anda ketika menghadapi penagihan:
-
Minta Salinan Surat Tugas
Pastikan debt collector memiliki ST resmi dari perusahaan pembiayaan. -
Cek Sertifikasi SPPI
Debt collector resmi seharusnya dapat menunjukkan bukti sertifikasi SPPI. -
Periksa Etika Penagihan
Penagihan tidak boleh mengintimidasi, menipu, atau mempermalukan Anda. -
Penarikan Jaminan Harus Sesuai Aturan
Jika debt collector menarik jaminan (misalnya kendaraan), pastikan prosedur dilakukan sesuai hukum.
Kesimpulan
SPPI dan ST merupakan syarat utama agar debt collector dapat bekerja secara legal dan profesional. Bagi perusahaan pembiayaan, memiliki staf bersertifikasi meningkatkan kredibilitas dan melindungi perusahaan dari risiko hukum.
Bagi debitur, mengetahui hak dan kewajiban dapat mencegah praktik penagihan yang merugikan.
FAQs
1. Apa itu SPPI?
SPPI adalah sertifikasi profesional untuk debt collector agar diakui secara resmi dan kompeten dalam penagihan.
2. Apa itu ST (Surat Tugas)?
ST adalah dokumen resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberi otorisasi kepada debt collector untuk melakukan penagihan.
3. Apakah debt collector wajib memiliki SPPI dan ST?
Ya. Debt collector resmi harus memiliki kedua dokumen ini agar penagihan sah secara hukum.
4. Bagaimana cara mengetahui debt collector resmi?
-
Mintalah salinan Surat Tugas.
-
Periksa sertifikat SPPI.
-
Pastikan penagihan dilakukan dengan etika yang benar.
5. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan debt collector?
-
Boleh: Menghubungi debitur sesuai jam kerja, menagih secara profesional.
-
Tidak boleh: Mengintimidasi, menakut-nakuti, memaki, atau menarik jaminan secara sembarangan.