Cara Lapor Jika Ditipu PJTKI / P3MI Ilegal

Published 20/08/25 · Read 3 menit

Banyak calon pekerja migran (TKI) tergiur iming-iming berangkat cepat dan gaji besar dari oknum PJTKI/P3MI ilegal.

Sayangnya, banyak yang akhirnya ditipu: diminta uang puluhan juta, tidak jadi berangkat, atau bahkan diberangkatkan secara ilegal tanpa perlindungan.

Kalau kamu atau keluargamu jadi korban, jangan diam saja. Ada jalur resmi untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum.


Tanda-Tanda PJTKI / P3MI Ilegal

Sebelum bahas cara melapor, kenali dulu ciri-ciri penyalur kerja luar negeri yang tidak resmi:

  • Tidak terdaftar di BP2MI atau Kemnaker.

  • Menjanjikan berangkat cepat tanpa proses pelatihan.

  • Meminta uang besar di awal tanpa bukti resmi.

  • Tidak memberikan kontrak kerja yang jelas.

  • Kantor tidak punya alamat tetap atau sulit dihubungi.

Kalau kamu menemukan ciri di atas, besar kemungkinan itu adalah PJTKI ilegal.


Cara Lapor Jika Ditipu PJTKI

1. Lapor ke BP2MI

BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) punya layanan pengaduan resmi. Kamu bisa melapor lewat:

  • Call Center BP2MI: 0800 1000 (bebas pulsa)

  • WhatsApp Layanan PMI: 0812-8484-7000

  • Website Resmi: bp2mi.go.id – ada menu Layanan Pengaduan.

  • Kantor BP3MI di Daerah – hampir tiap provinsi punya kantor layanan.

READ :  Cara mengecek Agen PJTKI Resmi Aktif P3MI / BNP2TKI

2. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Datangi Dinas Tenaga Kerja di kota/kabupaten tempat kamu tinggal. Bawa bukti pembayaran, kwitansi, atau dokumen dari PJTKI tersebut.

3. Lapor ke Polisi

Kalau ada unsur penipuan (uang hilang, pemalsuan dokumen, pemerasan), segera buat laporan di Polres/Polsek setempat.

  • Gunakan pasal penipuan (KUHP Pasal 378) atau perdagangan orang (UU No. 21 Tahun 2007).

4. Minta Bantuan LSM / LBH

Ada banyak lembaga bantuan hukum dan LSM yang fokus membantu pekerja migran. Contohnya: Migrant CARE, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia), atau LBH setempat.

5. Gunakan Jalur Online Resmi

Selain datang langsung, kamu bisa mengadukan lewat aplikasi:

  • Jendela PMI (aplikasi resmi BP2MI).

  • Lapor.go.id (sistem pengaduan pemerintah pusat).


Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Melapor

  • Fotokopi KTP dan KK.

  • Bukti pembayaran (transfer, kwitansi, dll.).

  • Dokumen perjanjian (jika ada).

  • Data identitas PJTKI/P3MI yang menipu (nama perusahaan, alamat, nomor telepon).

  • Kronologi kejadian.


FAQ: Pengaduan PJTKI Ilegal

1. Apakah uang bisa kembali jika ditipu?
Tergantung kasus. Kalau terbukti penipuan, pelaku bisa dihukum dan korban bisa menuntut ganti rugi.

2. Kalau sudah terlanjur di luar negeri lewat jalur ilegal, bagaimana?
Segera hubungi KBRI/KJRI terdekat untuk perlindungan dan pemulangan.

3. Apakah melapor itu gratis?
Ya, semua pengaduan ke BP2MI, Disnaker, maupun polisi gratis.

4. Bagaimana cara tahu PJTKI resmi atau ilegal?
Cek daftar P3MI resmi di website bp2mi.go.id.

READ :  Hal Wajib Dicek Sebelum Apply Pekerjaan

Kesimpulan

Jangan takut melapor kalau jadi korban PJTKI ilegal. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat tindakan hukum bisa dilakukan, dan peluang untuk menyelamatkan korban lain juga lebih besar.

Ingat, bekerja ke luar negeri harus lewat P3MI resmi agar aman, legal, dan terlindungi undang-undang.