Bekerja ke luar negeri memang jadi pilihan banyak orang Indonesia. Alasannya jelas: gaji lebih tinggi, kesempatan menabung lebih besar, dan pengalaman kerja internasional. Tapi, ada satu hal penting yang harus selalu diingat: pastikan berangkat lewat jalur resmi.
Salah satu jalur resmi adalah melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang sudah terdaftar di Kemnaker dan BP2MI.
Lewat jalur resmi, pekerja migran mendapat perlindungan hukum, gaji sesuai kontrak, serta fasilitas yang lebih jelas dibanding lewat agen ilegal.
Table of Contents
Apa Itu P3MI?
P3MI adalah perusahaan yang mendapat izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyalurkan dan menempatkan pekerja migran Indonesia (dulu disebut TKI) ke luar negeri.
Dulu istilah yang dipakai adalah PJTKI (Pelaksana Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah PJTKI diganti menjadi P3MI.
Kenapa Harus Lewat P3MI Resmi?
Ada banyak kasus TKI yang berangkat lewat jalur ilegal: gaji tidak dibayar, disiksa majikan, hingga pulang tanpa hasil. Nah, lewat jalur resmi P3MI, pekerja punya jaminan:
-
Kontrak kerja jelas (gaji, jam kerja, hak dan kewajiban).
-
Asuransi & perlindungan hukum dari BP2MI.
-
Pelatihan & sertifikasi sebelum berangkat.
-
Fasilitas bantuan dari KBRI jika ada masalah di luar negeri.
Daftar P3MI Resmi Terdaftar di Kemnaker & BP2MI (Update 2025)
Berdasarkan data terbaru dari BP2MI per Juni 2025, berikut contoh P3MI resmi yang aktif di Indonesia:
-
PT ABDILLAH PUTRA TAMALA – Sukabumi, Jawa Barat
-
PT ABUL PRATAMAJAYA – Jakarta Selatan
-
PT ANDHIKA PUTRA MANDIRI – Ponorogo, Jawa Timur
-
PT ADHI MAKMUR OENGGOEL INSANI – Kebumen, Jawa Tengah
-
PT ADILA PREZKIFARINDO DUTA – Medan, Sumatera Utara
-
PT AGESA ASA JAYA – Lombok Tengah, NTB
-
PT ANDALAN MITRA PRESTASI – Padang, Sumatera Barat
-
PT ANUGERAH DIANTAS – Tangerang Selatan, Banten
-
PT ARWANA CITRA LESTARI – Pontianak, Kalimantan Barat
-
PT ASSALAM KARYA MANUNGGAL – Pringsewu, Lampung
-
PT BALI PARADISE CITRA DEWATA – Denpasar, Bali
-
PT CITRA KARYA SEJATI – Palembang, Sumatera Selatan
-
PT DIAN YOGYA PERDANA – Bantul, DI Yogyakarta
-
PT GASINDO BUALA SARI – Kupang, NTT
-
PT GRAHA CIPTA UTAMA – Batam, Kepulauan Riau
👉 Catatan: Daftar lengkap ratusan P3MI resmi bisa diunduh langsung di situs BP2MI.
Cara Cek Legalitas P3MI
Kalau kamu menemukan nama perusahaan penyalur kerja luar negeri, jangan langsung percaya. Cek dulu legalitasnya dengan cara berikut:
-
Cek di Situs BP2MI
-
Masuk ke menu Daftar P3MI Aktif di bp2mi.go.id.
-
Download daftar terbaru (format PDF).
-
Cari nama perusahaan dengan fitur pencarian (CTRL+F).
-
-
Hubungi Dinas Ketenagakerjaan atau LTSA
-
Tanyakan langsung apakah perusahaan itu punya izin resmi.
-
-
Gunakan Aplikasi Jendela PMI
-
Aplikasi resmi dari BP2MI untuk cek informasi P3MI, lowongan, hingga prosedur penempatan.
-
Tips Memilih P3MI yang Aman
-
Pastikan alamat kantor jelas dan bisa dikunjungi.
-
Jangan tergiur biaya murah tanpa prosedur.
-
Wajib ada pelatihan & kontrak tertulis sebelum berangkat.
-
Hindari calo atau agen perorangan yang tidak punya izin resmi.
FAQ tentang P3MI
1. Apakah P3MI sama dengan PJTKI?
Ya, PJTKI adalah istilah lama. Sekarang disebut P3MI sesuai UU No. 18 Tahun 2017.
2. Berapa banyak P3MI resmi di Indonesia?
Ada ratusan, tersebar di seluruh provinsi, dan datanya terus diperbarui oleh BP2MI.
3. Apakah semua P3MI bisa menyalurkan ke semua negara?
Tidak. Biasanya P3MI punya spesialisasi negara tujuan tertentu (Jepang, Korea, Taiwan, Timur Tengah).
4. Bagaimana cara tahu P3MI abal-abal?
Kalau tidak terdaftar di BP2MI/Kemnaker, berarti ilegal.
Kesimpulan
Kalau mau kerja ke luar negeri, jangan asal pilih agen. Gunakan jalur resmi lewat P3MI terdaftar di Kemnaker & BP2MI. Selain aman, hak kamu sebagai pekerja juga dilindungi penuh.
Dengan jalur resmi, pengalaman kerja di luar negeri bisa jadi jalan menuju sukses dan masa depan yang lebih baik.