Over Kredit Motor di FIF? Begini Caranya

Published 16/08/25 · read 3 menit

Over kredit motor adalah proses memindahkan sisa cicilan motor dari debitur lama ke orang lain. Di FIF Finance, hal ini bisa dilakukan secara resmi melalui prosedur yang berlaku.

Banyak orang memilih opsi ini karena ingin menjual motor yang masih kredit atau ingin mengambil alih motor dengan cicilan lebih ringan dibanding membeli baru.


Apa Itu Over Kredit Motor di FIF?

Over kredit adalah pengalihan hak dan kewajiban cicilan dari pemilik lama ke pemilik baru dengan persetujuan lembaga pembiayaan.

Dalam konteks FIF Finance, motor yang masih dalam masa kredit bisa dijual ke pihak lain, lalu pembeli melanjutkan cicilan sesuai kontrak baru yang disetujui FIF.


Syarat Over Kredit Motor di FIF

Agar prosesnya sah secara hukum, ada beberapa syarat umum:

  • Angsuran berjalan lancar, tidak ada tunggakan.

  • Mendapat persetujuan resmi dari FIF Finance.

  • Kedua belah pihak (penjual & pembeli) hadir untuk tanda tangan dokumen.

  • Dokumen yang diperlukan:

    • KTP dan KK debitur lama dan baru

    • Surat perjanjian kredit

    • STNK motor

    • Bukti pembayaran angsuran terakhir

    • Slip gaji atau bukti penghasilan calon debitur baru

READ :  Dana Multiguna FIF dan Bagaimana Cara Mengajukannya?

Prosedur Over Kredit di FIF

  1. Datang ke Kantor Cabang FIF
    Penjual dan pembeli motor datang bersama untuk mengajukan over kredit.

  2. Pengajuan & Analisis Kredit
    FIF melakukan analisis terhadap calon debitur baru, termasuk survey kemampuan bayar.

  3. Tanda Tangan Kontrak Baru
    Jika disetujui, akan dibuat perjanjian kredit baru atas nama pemilik baru.

  4. Administrasi & Biaya
    Ada biaya administrasi yang harus dibayar, besarnya tergantung cabang FIF.

  5. Motor & Cicilan Beralih
    Motor resmi pindah tangan, cicilan dilanjutkan oleh debitur baru.


Keuntungan Over Kredit di FIF

  • Bagi penjual: bisa menjual motor meski masih kredit tanpa harus melunasi sisa cicilan.

  • Bagi pembeli: bisa memiliki motor dengan cicilan lebih rendah dibanding membeli baru.

  • Secara legal aman: tidak ada risiko masalah hukum karena disahkan oleh FIF.


Risiko Jika Tidak Resmi

Banyak orang melakukan over kredit hanya dengan surat di bawah tangan tanpa melibatkan FIF. Ini berbahaya karena:

  • BPKB tetap atas nama debitur lama.

  • Jika pembeli telat bayar, penjual yang akan ditagih.

  • Motor bisa ditarik FIF jika terjadi masalah pembayaran.

READ :  Alternatif Selain FIF: Leasing Motor & Pinjaman Dana

Biaya Over Kredit di FIF

Biaya bisa bervariasi, namun umumnya meliputi:

  • Administrasi pengalihan kredit

  • Biaya survey calon debitur baru

  • Materai untuk dokumen perjanjian

Besarnya biasanya ratusan ribu rupiah sampai sekitar Rp1 juta, tergantung kebijakan cabang FIF.


Testimoni Pengguna

Dian, 32 tahun (Jakarta)
“Over kredit motor di FIF ternyata gampang. Saya jual motor ke teman, semua urusan diurus cabang. Tenang karena legal.”

Agus, 28 tahun (Surabaya)
“Awalnya mau pakai surat biasa saja, tapi setelah tahu risikonya akhirnya ke FIF. Lebih aman meski ada biaya tambahan.”


FAQ: Over Kredit di FIF

  1. Apakah bisa over kredit tanpa melibatkan FIF?
    Tidak disarankan, karena berisiko hukum. Resmi hanya bisa melalui FIF.

  2. Berapa lama prosesnya?
    Biasanya 3–7 hari kerja tergantung survey calon debitur baru.

  3. Apakah ada biaya tambahan?
    Ya, ada biaya administrasi dan survey.

  4. Apakah pembeli baru bisa ubah tenor cicilan?
    Bisa, sesuai kesepakatan baru dengan FIF.

  5. Apa yang terjadi dengan BPKB?
    BPKB tetap ditahan FIF sampai cicilan lunas, lalu akan diserahkan ke pemilik baru.

READ :  Cara Cek Angsuran FIF Finance Lewat HP dan Online

Kesimpulan

Over kredit motor di FIF bisa jadi solusi praktis untuk menjual motor yang masih kredit atau bagi pembeli yang ingin motor dengan harga lebih terjangkau. Yang penting, lakukan secara resmi lewat FIF agar aman secara hukum, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, dan kedua belah pihak terlindungi.