Dosa-dosa Pinjol #3: Penagihan yang Mengintimidasi

Update 14/08/25 · read 2 menit

kali ini kita masuk ke dosa paling sering dikeluhkan korban pinjol: cara penagihan yang mengintimidasi. Banyak orang awalnya hanya ingin solusi cepat, tapi begitu telat bayar, hidup jadi penuh teror.


1. Penagihan di Pinjol Legal vs Ilegal

Meskipun pinjol legal diawasi OJK, tetap ada perbedaan besar dengan pinjol ilegal dalam cara menagih:

Pinjol Legal (OJK) Pinjol Ilegal
Hanya boleh menagih melalui call center resmi atau DC terdaftar. Bisa menagih lewat telepon, SMS, WA, bahkan media sosial tanpa batas.
Dilarang mengintimidasi atau mengancam. Sering pakai ancaman, kata kasar, bahkan teror fisik.
Tidak boleh menghubungi kontak darurat tanpa izin. Menghubungi semua nomor di HP korban.
READ :  Pinjaman Online Tanpa BI Checking: Mitos vs Fakta

2. Modus Intimidasi yang Sering Terjadi

  • Spam Telepon & WA: DC menelepon berkali-kali dalam sehari.

  • Ancaman Penyebaran Data: Foto KTP atau data pribadi diancam disebarkan.

  • Pencemaran Nama Baik: Mengirim pesan ke keluarga, teman, atau rekan kerja.

  • Terror Psikologis: Mengirim foto-foto seram atau kata-kata kasar.


3. Dampak Psikologis

Metode penagihan seperti ini bisa memicu:

  • Stres berat dan kecemasan.

  • Depresi dan menarik diri dari lingkungan.

  • Konflik keluarga atau tempat kerja.


4. Cara Melindungi Diri

  • Simpan semua bukti chat, rekaman telepon, dan ancaman.

  • Laporkan ke OJK 157 atau AFPI jika pinjol legal melanggar aturan.

  • Untuk pinjol ilegal, lapor ke Polri melalui situs patrolisiber.id.

READ :  7 Cara Menaikkan Skor Kredit PINJOL Cepat Cair!

Kesimpulan

Pinjol bisa membantu dalam situasi darurat, tapi cara penagihan yang salah justru membuat peminjam merasa dipermalukan dan tertekan.
Pastikan hanya meminjam dari pinjol resmi OJK yang punya prosedur penagihan sesuai aturan.

💡 Gunakan Pinjol Legal & Aman
Kalau butuh dana cepat, gunakan AdaKami, resmi terdaftar di OJK, dengan proses penagihan yang mengikuti etika.
👉 Ajukan Pinjaman di Sini