Pinjaman online alias Pindar sering dipuji karena prosesnya cepat, tanpa ribet, dan bisa cair dalam hitungan menit. Tapi di balik kemudahan itu, ada “dosa” yang paling sering dikeluhkan peminjam: bunga tinggi.
Bagi sebagian orang, bunga pinjol terasa seperti jerat yang bikin sulit lepas.
1. Bunga Pinjol Legal vs Ilegal
Sebelum menghakimi semua pinjol, penting tahu perbedaan pinjol legal (OJK) dan pinjol ilegal:
Jenis Pinjol | Batas Bunga | Pengawasan |
---|---|---|
Legal (OJK) | Maks. 0,4% per hari (±12% per bulan) | OJK & AFPI |
Ilegal | Tidak ada batas, bisa > 1% per hari | Tidak ada |
📌 Catatan: 0,4% per hari terdengar kecil, tapi kalau dihitung per bulan, angkanya sudah cukup tinggi dibandingkan pinjaman bank (±1–2% per bulan).
2. Efek Bunga Harian yang Menumpuk
Contoh kasus:
-
Pinjam Rp 2.000.000
-
Bunga 0,4%/hari = Rp 8.000 per hari
-
Dalam 30 hari, bunga = Rp 240.000
-
Belum termasuk biaya admin, PPN, dan asuransi
Kalau telat bayar, bunga & denda bisa membuat cicilan membengkak 20–50% lebih besar dari pinjaman awal.
3. Pinjol Ilegal Lebih Ganas
Pinjol ilegal tidak punya batas bunga. Banyak kasus, utang Rp 2 juta bisa membengkak jadi Rp 5–6 juta hanya dalam 1–2 bulan karena bunga harian yang gila-gilaan.
4. Tips Menghindari Jerat Bunga Tinggi
-
Pinjam hanya sesuai kemampuan bayar (maksimal 30% dari penghasilan).
-
Pilih pinjol legal OJK yang transparan soal bunga & biaya.
-
Bayar tepat waktu untuk menghindari denda.
Kesimpulan
Bunga pinjol memang sah secara hukum (jika sesuai aturan OJK), tapi tetap bisa “mencekik” jika peminjam tidak bijak.
Jangan terkecoh dengan proses cair cepat, karena cicilan dan bunga adalah beban yang nyata.
💡 Rekomendasi Pindar Legal & Diawasi OJK
Butuh dana cepat tapi mau aman? Gunakan AdaKami, pinjol resmi OJK yang transparan soal bunga & biaya.
👉 Ajukan Pinjaman di Sini