Pinjaman online (pinjol) di Indonesia ada dua jenis besar: legal (terdaftar dan diawasi OJK) dan ilegal (tidak berizin).
Secara teori, perbedaannya jelas: pinjol legal mematuhi aturan, sedangkan pinjol ilegal melanggar hukum.
Tapi, di lapangan, banyak korban yang mengaku tetap mengalami masalah meski meminjam di pinjol legal. Lalu, apa sebenarnya perbedaan keduanya jika kita melihat langsung praktiknya?
1. Status dan Legalitas
Aspek | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
---|---|---|
Pengawasan | Diawasi OJK & AFPI | Tidak diawasi, tidak terdaftar |
Daftar resmi | Ada di situs OJK, update bulanan | Tidak ada di daftar OJK |
Perjanjian | Kontrak digital resmi | Tidak jelas, syarat & ketentuan kabur |
Keamanan data | Wajib lindungi data pengguna | Sering menyalahgunakan data pribadi |
Lapangan: Pinjol legal punya standar keamanan lebih baik, tapi bukan berarti bebas masalah. Ada laporan penagihan kasar meskipun dari platform resmi.
2. Bunga dan Biaya
Aspek | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
---|---|---|
Bunga harian | Maks 0,4% (aturan AFPI) | Bisa 1–4% per hari |
Biaya tambahan | Ada biaya layanan, PPN, asuransi | Potongan awal besar, tanpa penjelasan |
Transparansi biaya | Wajib informasikan di awal | Sering disembunyikan sampai pencairan |
Lapangan:
-
Pinjol legal biasanya lebih transparan, tapi tetap terasa mahal jika tenor pendek.
-
Pinjol ilegal memotong dana di awal (misal pinjam Rp2 juta, cair hanya Rp1,3 juta) tapi tetap menagih penuh.
3. Cara Penagihan
Aspek | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
---|---|---|
Metode penagihan | Sesuai kode etik AFPI, tidak boleh intimidasi atau sebar data | Sering kasar, ancaman, sebar data ke kontak |
Waktu penagihan | 8.00–20.00 WIB | Bisa 24 jam nonstop |
Pihak penagih | Debt collector resmi terlatih | Siapa saja, bahkan pihak tidak profesional |
Lapangan:
Pinjol ilegal sering menghubungi keluarga, teman, rekan kerja, bahkan memposting foto peminjam di media sosial.
Pinjol legal lebih tertib, tapi ada oknum penagih yang tetap melanggar aturan.
4. Mekanisme Penyelesaian Masalah
Aspek | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
---|---|---|
Restrukturisasi | Ada opsi perpanjangan atau cicilan | Tidak ada, langsung ancam dan tekan |
Pengaduan | Bisa lapor ke OJK/AFPI | Tidak ada lembaga resmi untuk lapor |
Perlindungan konsumen | Dijamin undang-undang | Tidak ada perlindungan sama sekali |
Lapangan:
Jika bermasalah dengan pinjol legal, Anda masih punya jalur resmi untuk mediasi.
Dengan pinjol ilegal, satu-satunya jalan adalah melaporkan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi.
5. Contoh Kasus Nyata
-
Pinjol Legal:
Seorang karyawan meminjam Rp3 juta di pinjol legal, tenor 30 hari, bunga 0,4% per hari. Total bayar Rp3,36 juta. Saat telat 5 hari, debt collector menagih sopan via telepon dan email. -
Pinjol Ilegal:
Mahasiswa meminjam Rp1,5 juta, tapi yang cair hanya Rp1 juta. Setelah telat 2 hari, foto pribadinya disebarkan ke grup WhatsApp keluarga dan dosen.
Tips Aman Memilih Pinjaman Online
-
Cek legalitas di OJK – Daftar resmi di https://www.ojk.go.id.
-
Baca syarat & ketentuan – Jangan asal klik “setuju”.
-
Hitung kemampuan bayar – Jangan tergiur nominal cair, pikirkan bunga & tenor.
-
Hindari gali lubang tutup lubang – Solusi ini justru memperburuk keadaan.
-
Laporkan jika bermasalah – OJK 157 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penutup
Di atas kertas, membedakan pinjol legal dan ilegal itu mudah. Tapi di lapangan, keduanya sama-sama punya risiko jika kita tidak cermat. Bedanya, pinjol legal masih memberi jalur penyelesaian yang jelas, sementara pinjol ilegal langsung bermain ancaman.
Sebelum meminjam, pastikan tahu bedanya, dan selalu utamakan keselamatan finansial serta mental.