Pernah dengar cerita atau bahkan ngalamin sendiri: lagi duduk santai, eh tiba-tiba ada orang dateng bawa map, muka galak, langsung ngomong:
“Motor lo nunggak, bro. Harus gue tarik sekarang juga.”
Di situ lo kaget, jantung deg-degan, dan otak nge-freeze.
Masalahnya, bukan cuma karena lo telat bayar cicilan. Tapi karena lo gak tau: mereka ini sebenernya legal atau ilegal?
Nah bro, itu yang banyak orang gak sadar. Gak semua yang ngaku debt collector itu resmi. Banyak juga yang asal ngaku, asal ancam, dan asal main ambil.
Makanya penting banget lo ngerti: gimana bedain debt collector legal dan yang bodong.
Table of Contents
- 1 1. Debt Collector Legal Harus Punya Surat Kuasa Tertulis
- 2 2. Debt Collector Legal Bawa Identitas Jelas
- 3 3. Debt Collector Legal Gak Maksa atau Ngancam
- 4 4. Debt Collector Legal Gak Tarik Unit Sembarangan
- 5 5. Debt Collector Legal Tercatat di OJK
- 6 6. Debt Collector Ilegal Sering Ngegas di Media Sosial
- 7 Apa yang Harus Lo Lakukan Kalau Didatangi?
- 8 Studi Kasus: Ditagih Debt Collector Bodong
- 9 Penutup: Jangan Takut, Tapi Harus Tau
1. Debt Collector Legal Harus Punya Surat Kuasa Tertulis
Ini hukum dasar pertama. Menurut POJK No. 35/POJK.05/2018:
Setiap penagihan oleh pihak ketiga harus disertai dengan surat kuasa dari leasing atau pemberi pinjaman.
Kalau mereka datang cuma modal omongan “Saya dari leasing X”, tanpa nunjukin surat resmi, langsung merah bendera bro.
Ciri legal:
✅ Ada surat kuasa asli, bukan fotokopi lusuh
✅ Ada stempel resmi leasing
✅ Ada nomor kontak leasing yang bisa dihubungi
2. Debt Collector Legal Bawa Identitas Jelas
Yang legal gak akan takut nunjukin ID mereka. Biasanya mereka bawa:
-
KTP
-
Kartu penugasan dari perusahaan jasa penagih
-
Nama lengkap, jabatan, dan foto
Sedangkan yang ilegal…
Cuma ngomong, “Nama saya Budi. Pokoknya saya disuruh bos.”
Bos siapa? Leasing mana? Gak jelas.
Ciri ilegal:
❌ Gak mau nunjukin identitas
❌ Alamat kantor gak jelas
❌ Sering ganti-ganti nama leasing waktu ditanya
3. Debt Collector Legal Gak Maksa atau Ngancam
Ini yang paling terasa bedanya.
Yang legal, walaupun tegas, tetap jaga etika. Mereka:
-
Nanya dulu baik-baik
-
Jelasin maksud kedatangan
-
Dengerin penjelasan lo
Sementara yang ilegal main emosi:
-
“Kalau gak keluar sekarang, gue bawa ini motor paksa!”
-
“Lo mau masalah lebih gede?”
Ingat bro: menurut Undang-Undang, penagih gak boleh intimidasi, maksa, apalagi main fisik. Kalau itu terjadi, lo bisa lapor polisi.
4. Debt Collector Legal Gak Tarik Unit Sembarangan
Sejak ada Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, setiap penarikan unit (motor/mobil) harus lewat proses hukum.
Artinya, gak bisa asal tarik di jalan.
Kalau mau tarik, leasing harus:
-
Ajukan gugatan ke pengadilan
-
Dapat putusan
-
Lalu penarikan dilakukan dengan surat dari pengadilan
Kalau ada debt collector yang maksa narik di jalan tanpa surat pengadilan, itu:
-
❌ Melanggar hukum
-
❌ Bisa dikategorikan pencurian/penggelapan
Ciri legal:
✅ Menawarkan restrukturisasi dulu
✅ Baru tarik unit kalau udah ada proses hukum
5. Debt Collector Legal Tercatat di OJK
Pihak leasing yang pakai jasa penagihan harus melapor ke OJK.
Dan jasa penagihnya pun harus terdaftar dan punya izin.
Lo bisa cek lewat:
-
Situs resmi OJK (ojk.go.id)
-
Tanya langsung ke leasing, minta bukti
Sedangkan yang ilegal, biasanya dari “tim lapangan” yang bahkan leasing-nya aja gak mau ngakuin kalau mereka kerja sama.
6. Debt Collector Ilegal Sering Ngegas di Media Sosial
Pernah liat di TikTok atau Facebook, ada penagih yang video-in orang sambil maksa bayar? Kadang sampai nyebar data-data pribadi?
Nah itu jelas pelanggaran.
Pihak legal gak akan nyebarin data pribadi nasabah di media sosial. Itu bisa masuk pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Kalau lo sampai dipermalukan di medsos gara-gara nunggak, langsung catat, screenshot, dan laporkan.
Apa yang Harus Lo Lakukan Kalau Didatangi?
Berikut panduan singkat ala “REKAM – TANYA – TOLAK”:
-
Rekam pembicaraan sejak awal.
-
Biar ada bukti kalau mereka maksa atau maki-maki
-
-
Tanya surat kuasa dan identitas.
-
Gak ada? Lo punya hak buat tolak.
-
-
Tolak penarikan unit tanpa surat resmi.
-
Bilang, “Silakan tempuh jalur hukum. Saya tunggu surat pengadilan.”
-
-
Jangan sendirian.
-
Ajak keluarga, tetangga, bahkan RT/RW kalau bisa.
-
Studi Kasus: Ditagih Debt Collector Bodong
Seorang ibu rumah tangga di Depok didatangi dua pria yang ngaku dari leasing. Mereka maksa ambil motor karena nunggak 2 bulan. Si ibu panik, kasih kunci.
Beberapa hari kemudian, pihak leasing resmi bilang mereka gak pernah kirim orang.
Unit pun hilang, dan si ibu harus lapor ke polisi.
Pelajaran penting: jangan mudah percaya, verifikasi dulu semua info.
Penutup: Jangan Takut, Tapi Harus Tau
Banyak orang takut duluan karena merasa salah — padahal telat bayar bukan berarti lo kehilangan hak.
Selama lo tahu cara bedain yang legal dan ilegal, lo gak akan gampang kejebak.
Debt collector legal pasti ikut prosedur.
Yang ilegal cuma main tekanan.
Ingat bro, lo bukan penjahat. Lo cuma orang yang lagi berjuang keluar dari masalah keuangan. Dan semua itu bisa lo atasi kalau lo ngerti mainnya.