Review SakPole – Bayar Pajak 1 Tahunan Online GAGAL

Pengguna Kecewa! – bayar pajak kendaraan bermotor roda 2 / 4 untuk 1 tahunan Online lewat aplikasi New Sakpole (e-Samsat Jateng) Ribet di Tolak.

Ulasan atau Review E-Samsat Jawa Tengah – bayar pajak online hanya untuk 1 tahunan, karena 5 tahunan membutuhkan cek fisik kendaraan sehingga tetap harus datang ke kantor samsat.

Ok, lanjut semua kendaraan motor, mobil yang memiliki plat nomor polisi jawa tengah sekarang bisa bayar pajak 1 tahunan online, TP Syarat Ketentuan BERLAKU.

 

WAJIB KTP Atas Nama

Apabila data KTP tidak sama dengan data STNK (Bukan KTP Atas nama). STOP lebih baik JANGAN GUNAKAN aplikasi ini karena ujung2 nanti akan di tolak / GAGAL sehingga aplikasi sakpole hanya membuat RIBET / TIDAK MEMBANTU.

Tentunya Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bukan baru / beli bekas tidak bisa menggunakan aplikasi New SAKPOLE karena jelas saja data KTP / STNK akan beda, buka atas nama.. Akhirnya tetap Nembak KTP atau Pakai Jasa CALO. . ha..ha…


Syarat Bayar Pajak STNK 1 Tahunan Online

Samsat / Bapeda Jawa tengah memberikan SYARAT dalam pembayaran pajak online, dokumen diperlukan:

  1. STNK Asli
  2. KTP Atas Nama (Asli / Sama dengan data di STNK) WAJIB
  3. Aplikasi New Sakpole
  4. Aplikasi Tokopedia
  5. Alamat E-mail
  6. No. HP

WARNING: Jangan Gunakan Aplikasi Sakpole Jika data KTP tidak sama dengan STNK karena waktu proses e-pengesahan Akan ditolak dan proses jadi RIBET / Panjang harus datang ke samsat register kendaraan.

 

READ :  Cara Ampuh Mengatasi WC Mampet 100% Berhasil

Kelebihan Aplikasi New Sakpole

Selain kelemahan diatas tentunya apalikasi dibuat dengan tujuan bagus, dimana setiap wajib pajak kendaraan bermotor dapat membayar secara mandiri lewat Online tentunya syarat2 wajib dipenuhi.

Bayar pajak bisa lewat HP tanpa harus antri ke kantor samsat sehingga lebih mengemat waktu dan lebih menyenangkan karena semua cukup ada di HP kamu.

 

Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Online

Tata cara / SOP pembayaran pajak kendaraan Online se-jawa tengah by KTP atas NAMA

  • Unduh aplikasi New Sakpole
  • Download juga tokopedia sebagai metode pembayaran, pilih menu e-samsat (Nantinya untuk mempermudah pembayaran)
  • Pemohon pajak STNK 1 tahunan membuka aplikasi New Sakpole
  • Pilih Menu: Pencarian > Bayar Pajak > Nanti akan mengisi data Nopol dan 5 Digit terakhir no. rangka
  • Persiapkan STNK , KTP kamu (data KTP tidak harus sama dengan STNK) foto upload untuk Pendaftaran Bayar Pajak
  • Status Pendaftaran akan diproses paling lama 1-2 hari kerja, jika sudah di vefifikasi akan dapat notifikasi / email
  • Setelah Pendaftaran Berhasil diverifikasi, Selanjutnya masuk tahap Proses Bayar,
  • Kamu Akan dapat Kode Bayar > Pilih Pembayaran di Tokopedia.

 

  • Buka aplikasi tokopedia pilih menu E-samsat Jateng, Masukan Kode Bayar > Transfer bayar > Lunas.
  • Jika salah dalam memilih pembayaran bisa ganti pada menu New Sakpole > Ganti Cara Bayar
  • Status Pembayaran berhasil dengan tampilan lunas > Masukan Kode Bayar
READ :  INI Aturan Sederhana Untuk Menjadi Pengusaha Sukses

 

  • Tahap Selanjutnya Unduh e-TBPKP (file PDF / Bukti resmi Nota Pembayaran)
  • Lakukan Permohonan e-Pengesahan (Proses 1-2 hari kerja) // JIKA KTP tidak Atas nama AKAN DITOLAK !!!
  • Status e-Pengesahan: Setelah e-Pengesahan diverifikasi kamu bisa Unduh e-Pengesahan
  • Gunakan e-Pengesehan STNK sebagai STNK digital
  • Apabila ingin Ambil STNK 1 tahunan, Silahkan Datang ke samsat cari ruangan / loket khusus Aplikasi New Sakpole.
  • Pengambilan STNK baru 1 tahunan dapat dilakukan di semua kantor samsat terdekat di kota mu (Se-jawa tengah)
  • Selesai

INFO:

Bawa STNK Asli, Kode Bayar dan Unduh e-pengesahan untuk mengambil STNK baru 1 tahunan di kantor samsat terdekat pada waktu / hari jam kerja.

 

Penutup

Semoga informasi singkat tentang Cara bayar pajak kendaraan online Jawa Tengah ini bisa bermanfaat, jika ada pertanyaan bisa isi form komentar, Ok Mas / Mba Bro….

Aplikasi New Sakpole Tidak cocok untuk bayar Pajak kendaraan Beli Bekas yang STNK / KTP Tidak atas nama…………..

Baca Juga:

Masalah / Solusi e-Pengesahan SakPole GAGAL


Updated: February 21, 2024