Pajak Jual Beli Tanah/ Rumah berapa persen


Pajak Jual beli tanah /Rumah ini ditanggung siapa dan berapa persen biaya yang harus dikeluarkan?
Dalam kasus jula beli tanah atau rumah penjual dan pembeli  tanah dikenakan wajib pajak ,yaitu PPh untu penjual karena mendapatkan hasil dari menjual tanah dan BPHTB bagi  Pembeli karena memperoleh harta benda, dan perlu di ingat juga bahwa Pajak penjual dan pembeli ini menjadi dasar untuk proses balik nama.

Tanpa adanya slip pembayaran pajak jual beli tanah (PPh & BPHTB) yang sudah divalidasi dari kantor pajak proses balik nama/peralihan Hak sertifikat tidak bisa diproses oleh PPAT maupun BPN (badan petanahan nasional) jadi jangan main-main dengan pajak tersebut.

Besaran Pajak jual beli tanah/ Rumah

Besaran pajak atau biaya yang harus dikeluarkan ini ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu PPh untuk penjual dan BPHTP untuk pembeli, lalu besaran pajaknya berapa?

Besaran pajak untuk Penjual adalah 2,5% dari harga transaksi, perhitunganya sebagai berikut misal harha tanah atau rumah 100 Juta maka pajak yang harus di bayarkan oleh Penjual atau pihak pertama adalah 100 Juta kali 2,5 % yaitu Rp. 2.500.000,-.

Besaran Pajak Untuk Pembeli adalah 5 % dari harga transaksi setelah dikurangi batas wajib pajak daerah masing- masing misal kalau di kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah Adalah 60 Juta maka perhitungan adalah sebagai berikut: harga 100 juta dikurangi 60 juta baru dikalikan dengan 5 % maka hasilnya Rp. 2.000.000,-.

READ :  Kredit Pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan) < 300 Jt

Siapa yang Harus Menanggung Pajak Jual Beli tanah

Seperti yang saya utarakan di atas Pajak Jual beli tanah/ Rumah ditanggung kedua belah pihak, Kecuali ada perjanjian di bawah tangan yang dibuat oleh kedua belah pihak, Tetapi aturan pemerintah  Pajak jual beli tanah ini ditanggung oleh kedua belah pihak.

setelah mengetahui besaran pajak jual beli tanah yang harus dibayar langsung saja di bayarkan ke kantor pajak kemudian di validasi untuk syarat baliknamanya (pengalihan hak atas tanah/ rumah yang telah dibeli)  sebagi wajib pajak yang baik harus taat pajak.

 


Updated: February 18, 2020