Review leasing: Keunggulan Finance daripada kredit bank


Ulasan lengkap Mengenal Arti leasing / Finance & manfaat yang diperoleh menggunakan leasing + keunggulanya.

Leasing berasal dari kata Lease dalam bahasa inggris yang berarti sewa.

Leasing merupakan kegiatan menyewakan barang (sewa guna usaha) yang dibiayai oleh bank atau lembaga tertentu dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.

 

SPK Leasing

  • Penyewa harus membayar sewa secara berkala, misalnya sekali dalam sebulan.
  • Masa sewa akan ditentukan dalam kurun waktu tertentu, misalnya: 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun atau di atas 7 tahun.
  • Sebuah perusahaan yang bertindak sebagai pemakai barang modal, memiliki pilihan untuk menyerahkan ataupun membeli barang modal yang telah disewa di akhir rentang waktu perjanjian leasing tersebut.

 

Kegiatan leasing

1. Finance lease

  • Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor
  • Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi (hak pilih) bagi lessee.

2. Operating lease

  • Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
  • Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi (hak pilih) bagi lessee.
READ :  Pelayanan dan Cara pembayaran BFI Finance Indonesia.Tbk

 

Pihak leasing / Finance

  • Lessor, ini adalah pihak yang bertindak sebagai penyandang dana atau pihak pemberi pembiayaan.
  • Lesse merupakan pihak yang menggunakan barang.
  • Supplier adalah pihak penyedia barang dan termasuk juga pihak penyedia jasa asuransi yang digunakan.
  • Asuransi Perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.

 

Jenis Leasing

1. Independent leasing

  • Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang- barang modal dari supplier lain untuk dileasekan

2. Captive lessor

  • Perusahaan lease jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang- barang milik mereka sendiri.

3. Lease broker.

  • Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak pihak lessor dan pihak lessee

 

Perusahaan Leasing

  • PT Federal International Finance (FIF)
  • PT Bussan Auto Finance (BAF)
  • PT Astra Sedaya Finance (ACC)
  • PT BCA Finance
  • PT Mega Central Finance (MCF)
  • PT Bima Multifinance
  • PT Trust Finance Indonesia
  • PT Bentara Sinergies Multifinance (Bess Finance)

 

Keunggulan Leasing

1. Pembiayaan Penuh

Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai dengan 100% (full pay out), hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang sedang berkembang.

READ :  Solusi Masalah Tarik Uang ATM Gagal, Saldo Berkurang ?

2. Lebih Fleksibel

Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran sewa guna usaha (payment lease) secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan aktiva yang akan dilease.


3. Sumber Pembiayaan Alternatif

Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menggangu jalur kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.


4. Off balance sheet

Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci.


5. Arus dana

Pesyaratan pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana.


6. Proteksi inflasi

Leasing merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan kurang relevan.


7. Perlindungan akibat kemajuan teknologi

Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau sistem disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.


8. Sumber pelunasan kewajiban

Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang di leasekan.

READ :  4 Platform, Aplikasi Jual Beli Bitcoin (Crypto) Terbaik

9. Kapitalisasi biaya

Adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.


10. Resiko keusangan

Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.


11. Kemudahan penyusutan anggaran

Adanya pembayaran sewa guna usaha secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.

 

Kekurangan Leasing

  • Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiba lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
  •  Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
  • Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
  • Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
  • Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.

 

Kesimpulan

leasing lebih sering digunakan untuk benda yang bisa bergerak atau barang modal , misalnya mobil ataupun motor , bisa juga mesin mesin , seperti mesin cetak , mesin produksi .

Sedangkan untuk benda benda yang tidak bergerak , biasanya disebut dengan kredit Bank .

Biasanya kredit bank mempunyai jangka waktu yang lebih lama , bisa sekitar 5 sampai 20 tahun , dan menggunakan jaminan benda yang tidak bergerak seperti tanah ataupun rumah.


Updated: September 19, 2023