Pajak Kendaraan Jateng Naik 16–60 Persen, TAGAR Seruan #StopBayarPajak

Pajak Kendaraan Jateng Naik 16–60 Persen, TAGAR Seruan #StopBayarPajak

Semarang (12/02/2026) — Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah pada 2026 memicu gelombang keberatan dari masyarakat. Lonjakan nilai tagihan yang dilaporkan berada di kisaran 16 hingga 60 persen dibanding tahun sebelumnya memicu perdebatan luas, terutama di media sosial, yang diwarnai seruan gerakan “Stop Bayar Pajak” sebagai bentuk protes terhadap kebijakan baru tersebut.

Keluhan bermunculan setelah wajib pajak melakukan pengecekan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui aplikasi dan layanan daring Samsat. Banyak pemilik kendaraan mengaku terkejut karena angka yang harus dibayarkan naik signifikan, terutama untuk mobil penumpang, kendaraan dengan nilai jual tinggi, serta kendaraan kedua dan seterusnya yang terkena tarif progresif.

Di berbagai platform digital, poster dan ajakan penolakan pembayaran pajak kendaraan beredar luas. Warganet membandingkan tangkapan layar nilai pajak tahun lalu dan tahun ini, menunjukkan selisih yang dalam sejumlah kasus mencapai lebih dari separuh nilai sebelumnya.

Perubahan Skema Pajak Jadi Pemicu

Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah tidak berdiri sendiri. Perubahan ini merupakan dampak dari penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai efektif dijalankan daerah pada 2025.

Aturan tersebut mengubah struktur pemungutan pajak daerah, termasuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam skema baru, pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian langsung melalui mekanisme opsen, yakni tambahan pungutan yang dikenakan bersamaan dengan pajak provinsi.

Secara teknis, komponen pajak kini terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) provinsi
  • Opsen PKB untuk kabupaten/kota
  • Penyesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Tarif progresif bagi kepemilikan lebih dari satu kendaraan

Di atas kertas, formula baru disebut dirancang agar tidak menimbulkan lonjakan ekstrem. Namun dalam praktiknya, banyak wajib pajak tetap merasakan kenaikan total yang cukup tajam.

Rentang Kenaikan di Lapangan

Berdasarkan rangkuman laporan wajib pajak dan simulasi perhitungan yang beredar di berbagai kanal informasi otomotif dan komunitas pengguna kendaraan, kenaikan yang terjadi bervariasi:

  • Kendaraan roda dua dengan nilai jual rendah: naik sekitar 16–20 persen
  • Motor dan mobil kelas menengah: naik 25–40 persen
  • Mobil dengan NJKB tinggi dan kendaraan progresif: naik 45–60 persen

Kenaikan paling terasa pada kendaraan yang juga mengalami pembaruan data NJKB. Penyesuaian nilai jual ini membuat dasar pengenaan pajak ikut meningkat, meskipun tarif persentasenya tidak berubah drastis.

Seorang pemilik mobil di Kota Semarang, Rudi Hartono (41), mengaku nilai pajak kendaraannya naik jauh di atas perkiraan. “Tahun lalu sekitar Rp4,2 juta, sekarang mendekati Rp6,5 juta. Tidak ada perubahan kendaraan, jadi cukup kaget,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari pemilik kendaraan kedua. Mereka merasakan dampak ganda: tarif progresif tetap berjalan, sementara nilai dasar pajak ikut terdorong naik oleh skema opsen dan pembaruan NJKB.

Tujuan Pemerintah: Perkuat Pendapatan Daerah

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan struktur pajak bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan adanya opsen, kabupaten/kota memperoleh porsi penerimaan langsung yang dapat digunakan untuk membiayai:

  • Perbaikan dan pemeliharaan jalan
  • Infrastruktur transportasi
  • Program keselamatan lalu lintas
  • Layanan publik berbasis mobilitas

Pejabat pendapatan daerah menyebut dana dari sektor kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, skema baru justru membuat distribusi penerimaan lebih adil antar level pemerintahan daerah.

Namun demikian, pihaknya mengakui tingkat pemahaman publik terhadap perubahan formula pajak masih terbatas. Sosialisasi disebut terus dilakukan melalui Samsat, kanal digital, dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Protes Digital dan Risiko Kepatuhan

Di tengah lonjakan keluhan, ajakan “Stop Bayar Pajak” berkembang sebagai bentuk tekanan moral di ruang digital. Narasi yang dibangun umumnya menyoroti tiga hal: beban ekonomi, kurangnya sosialisasi rinci, dan rasa ketidakadilan atas kenaikan mendadak.

Pengamat kebijakan publik menilai fenomena ini sebagai sinyal ketegangan antara kebutuhan fiskal daerah dan daya tahan ekonomi warga.

“Masalahnya bukan hanya naik atau tidak, tetapi transparansi simulasi. Publik ingin tahu: kendaraan saya naik berapa, karena komponen apa, dan manfaatnya kembali ke mana,” kata seorang analis kebijakan fiskal daerah.

Meski seruan penundaan pembayaran ramai digaungkan, otoritas mengingatkan bahwa pajak kendaraan adalah kewajiban hukum. Penunggakan dapat berujung pada:

  • Denda administratif berjenjang
  • Akumulasi tunggakan saat perpanjangan STNK
  • Penindakan saat razia gabungan di jalan
  • Hambatan proses administrasi kendaraan

Dorongan Evaluasi dan Skema Keringanan

Sejumlah kalangan mendorong pemerintah daerah membuka skema transisi, seperti:

  • Diskon sementara
  • Pemutihan denda
  • Relaksasi untuk kelompok tertentu
  • Publikasi kalkulator simulasi pajak terbuka

Langkah itu dinilai dapat meredam resistensi sekaligus menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak.

Hingga kini, polemik kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah masih bergulir. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan. Di sisi lain, masyarakat menuntut kebijakan yang lebih terukur, transparan, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi. Ketegangan dua kepentingan itu kini bertemu di ruang publik — dan belum menunjukkan tanda mereda.

Sumber: Suara merdeka.