Trading vs Staking Kripto: Mana Lebih Menguntungkan Setelah Pajak? Ini Perbedaan Aturan Pajaknya

Trading vs Staking Kripto: Mana Lebih Menguntungkan Setelah Pajak? Ini Perbedaan Aturan Pajaknya

Dalam dunia aset kripto, trading dan staking adalah dua strategi paling populer untuk menghasilkan keuntungan. Trading identik dengan aktivitas jual beli aktif memanfaatkan fluktuasi harga, sementara staking menawarkan pendapatan pasif dengan “mengunci” aset kripto dalam jaringan blockchain.

Namun, sejak pemerintah Indonesia memperbarui kebijakan pajak kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku penuh pada Tahun Pajak 2026, muncul pertanyaan penting bagi investor:

Apakah pajak trading dan staking kripto diperlakukan sama?
Mana yang lebih efisien setelah pajak?
Bagaimana cara melaporkannya di SPT Tahunan?

Artikel ini akan membahas secara mendalam dan komprehensif perbedaan pajak trading vs staking kripto di Indonesia 2026, mulai dari dasar hukum, mekanisme pemajakan, simulasi perhitungan, hingga implikasi strategis bagi investor ritel maupun profesional.


Memahami Perbedaan Trading dan Staking Kripto

Sebelum masuk ke aspek pajak, penting memahami perbedaan karakteristik kedua aktivitas ini.

Apa Itu Trading Kripto?

Trading kripto adalah aktivitas:

  • Membeli dan menjual aset kripto
  • Bertujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga
  • Bersifat aktif dan sering berfrekuensi tinggi

Jenis trading:

  • Day trading
  • Swing trading
  • Scalping
  • Position trading

Dalam konteks pajak, trading selalu melibatkan transaksi jual, sehingga langsung menimbulkan objek pajak.


Apa Itu Staking Kripto?

Staking kripto adalah aktivitas:

  • Mengunci aset kripto tertentu
  • Berpartisipasi dalam mekanisme konsensus blockchain (Proof of Stake)
  • Mendapatkan imbalan (reward) berupa kripto tambahan

Karakteristik staking:

  • Tidak melibatkan jual beli
  • Bersifat pendapatan pasif
  • Reward diterima secara periodik

Dari sudut pandang pajak, staking lebih menyerupai “bunga” atau “imbalan jasa”, bukan transaksi perdagangan.


Dasar Hukum Pajak Trading dan Staking Kripto di Indonesia

Regulasi Utama

Aturan pajak kripto 2026 mengacu pada:

  • PMK Nomor 50 Tahun 2025
  • UU PPh
  • UU PPN
  • Ketentuan DJP terkait penghasilan final dan nonfinal

Regulasi ini tidak menyamakan perlakuan pajak trading dan staking, karena sifat ekonominya berbeda.


Pajak Trading Kripto 2026: Karakteristik & Ketentuan

1. Jenis Pajak yang Dikenakan

Trading kripto dikenai:

  • PPh Pasal 22 Final

Sejak 2026:

  • PPN atas jual beli kripto dihapus
  • Pajak hanya fokus pada PPh Final

2. Tarif Pajak Trading Kripto

Jenis PlatformTarif PPh 22 Final
Exchange dalam negeri0,21%
Exchange luar negeri1%

Ciri penting:

  • Dipungut saat penjualan
  • Dihitung dari nilai bruto transaksi
  • Berlaku meskipun rugi

3. Sifat Pajak Trading

  • Final
  • Tidak memperhitungkan capital gain
  • Tidak dapat dikreditkan
  • Tidak digabung dengan penghasilan lain

Ini menjadikan pajak trading kripto sederhana tetapi regresif, terutama bagi trader aktif.


4. Simulasi Pajak Trading Kripto

Kasus:

  • Jual BTC senilai Rp100.000.000 di exchange lokal

Pajak:
0,21% × Rp100.000.000 = Rp210.000

Tanpa melihat:

  • Harga beli
  • Untung atau rugi

Pajak Staking Kripto 2026: Ketentuan yang Berbeda

Berbeda dengan trading, staking tidak termasuk transaksi jual beli kripto. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya pun berbeda.


1. Reward Staking = Penghasilan

Imbalan staking dipandang sebagai:

  • Tambahan kemampuan ekonomis
  • Objek pajak penghasilan

Namun:

  • Tidak termasuk PPh Pasal 22 Final
  • Masuk kategori penghasilan nonfinal

2. Jenis Pajak atas Staking

Reward staking dikenai:

  • PPh Pasal 4 ayat (1)

Artinya:

  • Digabung dengan penghasilan lain
  • Dikenai tarif progresif (orang pribadi)
  • Atau tarif PPh Badan (jika badan usaha)

3. Kapan Pajak Staking Terutang?

Pajak atas staking terutang saat reward diterima, bukan saat dijual.

Contoh:

  • Reward ETH masuk ke wallet → sudah menjadi objek pajak
  • Dijual atau tidak → tidak memengaruhi kewajiban pajak penghasilan

4. Tidak Ada Pemotongan Otomatis

Berbeda dengan trading:

  • Exchange tidak memotong pajak staking
  • Investor wajib hitung & lapor sendiri

Ini menjadi salah satu tantangan kepatuhan.


Simulasi Pajak Staking Kripto

Simulasi 1: Staking Skala Kecil

Data:

  • Reward staking setahun: Rp10.000.000
  • Penghasilan lain: Rp80.000.000

Total penghasilan:
Rp90.000.000

→ Dikenai tarif progresif sesuai lapisan PPh OP.


Simulasi 2: Staking Besar & Aktif

Data:

  • Reward staking: Rp200.000.000
  • Tidak ada pemotongan pajak

Investor wajib:

  • Menghitung PPh terutang
  • Membayar sendiri (self-assessment)
  • Melapor di SPT Tahunan

Perbandingan Langsung: Trading vs Staking Kripto

1. Perbedaan Jenis Pajak

AspekTradingStaking
Jenis pajakPPh 22 FinalPPh nonfinal
TarifTetapProgresif
Dipotong exchangeYaTidak
Perlu hitung sendiriTidakYa

2. Dampak terhadap Cash Flow

  • Trading: pajak langsung dipotong saat jual
  • Staking: pajak dibayar saat lapor SPT

Secara kas:

  • Trading → cash out lebih kecil
  • Staking → terasa “gratis” di awal, tapi ada kewajiban pajak di akhir tahun

3. Risiko Pajak

  • Trading:
    • Risiko rendah
    • Administrasi sederhana
  • Staking:
    • Risiko lupa lapor
    • Potensi sanksi jika tidak dicatat

Pelaporan di SPT Tahunan: Trading vs Staking

Trading

  • Dilaporkan sebagai:
    • Penghasilan Final
  • Nilai transaksi & pajak final
  • Kripto sisa → dilaporkan sebagai harta

Staking

  • Dilaporkan sebagai:
    • Penghasilan nonfinal
  • Digabung dengan penghasilan lain
  • Reward yang belum dijual tetap harta

Strategi Pajak: Mana Lebih Efisien?

Trading Lebih Efisien Jika:

  • Volume besar
  • Frekuensi tinggi
  • Menggunakan exchange lokal

Staking Lebih Efisien Jika:

  • Penghasilan lain kecil
  • Tarif progresif rendah
  • Pencatatan rapi

Namun, staking bisa menjadi kurang efisien pajak jika:

  • Reward besar
  • Masuk lapisan tarif 30%–35%

Isu Abu-Abu & Tantangan Regulasi

  1. Staking melalui DeFi
  2. Airdrop vs staking reward
  3. Re-staking otomatis
  4. Penilaian nilai wajar reward

Isu-isu ini masih menunggu:

  • Surat edaran DJP
  • Penafsiran resmi lanjutan

Kesalahan Umum Wajib Pajak Kripto

❌ Menganggap staking bebas pajak
❌ Tidak mencatat nilai reward saat diterima
❌ Menyamakan staking dengan trading
❌ Tidak melaporkan staking sebagai penghasilan
❌ Hanya lapor saat dijual


Kesimpulan

Perbedaan pajak trading dan staking kripto di Indonesia 2026 sangat fundamental:

  • Trading → pajak final, sederhana, dipotong otomatis
  • Staking → pajak progresif, wajib hitung & lapor sendiri

Tidak ada strategi yang mutlak lebih baik. Pilihan terbaik bergantung pada:

  • Profil penghasilan
  • Skala investasi
  • Disiplin administrasi pajak

Investor cerdas bukan hanya mengejar return, tetapi juga memahami implikasi pajaknya sejak awal.

Disclaimer

Jual beli trading, inverstasi asset kripto memiliki resiko tinggi bisa mendapatkan keuntungan besar serta kerugian dalam pelajari dan konsultasikan pada ahli, Ingat cara ini bukan jalan instan menjadi banyak uang atau cepat kaya.