Kerja di Korea Selatan jadi salah satu incaran banyak orang Indonesia. Selain gajinya tinggi, Korea juga dikenal dengan industri yang maju, budaya populer (K-Pop, K-Drama), dan peluang kerja yang luas.
Salah satu jalur resmi yang bisa ditempuh adalah melalui PJTKI (Pelaksana Jasa Tenaga Kerja Indonesia) atau yang sekarang dikenal dengan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Lewat jalur resmi ini, calon pekerja bisa mendapat pelatihan, kontrak kerja yang jelas, serta perlindungan hukum selama bekerja di Korea Selatan.
Artikel ini akan membahas lengkap tentang PJTKI penyalur kerja ke Korea Selatan, mulai dari syarat, proses pendaftaran, biaya, hingga tips memilih agen resmi.
Table of Contents
Kenapa Korea Selatan Jadi Tujuan Favorit TKI?
Ada beberapa alasan kenapa banyak pekerja migran Indonesia ingin kerja di Korea Selatan:
-
Gaji Tinggi
Rata-rata gaji pekerja migran di Korea Selatan bisa mencapai Rp22 juta – Rp30 juta per bulan (sekitar 2 juta – 2,5 juta Won), jauh di atas UMR di Indonesia. -
Program EPS (Employment Permit System)
Korea Selatan punya sistem resmi bernama EPS-Korea yang memungkinkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia, bekerja dengan kontrak legal. -
Bidang Kerja Beragam
Mayoritas pekerja migran ditempatkan di sektor manufaktur, konstruksi, perikanan, dan pertanian. -
Perlindungan Hukum
Karena ada kerja sama antar pemerintah (G to G), pekerja migran punya perlindungan hukum lebih kuat dibanding lewat jalur ilegal. -
Budaya Populer dan Lingkungan Modern
Selain kerja, banyak pekerja migran juga tertarik karena Korea punya budaya menarik dan lingkungan kerja yang modern.
Syarat Daftar TKI ke Korea Selatan
Untuk bisa bekerja di Korea lewat PJTKI atau program resmi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Usia: 18–39 tahun.
-
Pendidikan: Minimal SMP, lebih disukai SMA/SMK.
-
Sehat Jasmani dan Rohani: Tidak buta warna, tidak memiliki penyakit menular.
-
Tinggi dan Berat Badan: Proporsional (sekitar 150 cm ke atas).
-
Dokumen Lengkap: KTP, KK, Akta Lahir, Ijazah, SKCK, Paspor, Buku Tabungan.
-
Kemampuan Bahasa Korea: Harus lulus EPS-TOPIK (ujian bahasa Korea).
-
Tidak Pernah Bermasalah di Korea: Misalnya pernah overstay atau deportasi.
Proses Pendaftaran Kerja ke Korea Lewat PJTKI
Berbeda dengan negara lain, Korea Selatan punya mekanisme khusus yaitu G to G (Government to Government) melalui program EPS Korea. Namun, banyak PJTKI juga membantu calon pekerja untuk persiapan.
Alurnya kira-kira seperti ini:
-
Pendaftaran EPS-TOPIK
Calon pekerja harus daftar ujian bahasa Korea (EPS-TOPIK). Tes ini diadakan oleh HRD Korea bekerja sama dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). -
Pelatihan Bahasa Korea
Sebelum ujian, calon pekerja biasanya ikut kursus bahasa Korea 3–6 bulan. Banyak PJTKI menyediakan program ini. -
Lolos EPS-TOPIK
Jika lulus, nama calon pekerja akan masuk ke database EPS Korea sebagai kandidat resmi. -
Seleksi Administrasi & Kesehatan
Harus lulus medical check-up agar bisa ditempatkan. -
Penempatan & Kontrak Kerja
HRD Korea akan menghubungi sesuai kebutuhan perusahaan. Kontrak biasanya 3 tahun, bisa diperpanjang. -
Pengurusan Visa & Pemberangkatan
Setelah kontrak keluar, proses visa kerja dan tiket pesawat diproses.
Biaya Kerja ke Korea Selatan
Banyak yang salah paham soal biaya kerja ke Korea. Lewat jalur resmi (EPS), biaya sebenarnya lebih murah dibanding negara lain, karena sebagian besar difasilitasi pemerintah.
Rincian biaya biasanya meliputi:
-
Ujian EPS-TOPIK: sekitar Rp1,5 juta
-
Pelatihan bahasa Korea: Rp5 juta – Rp15 juta (tergantung lembaga/paket)
-
Medical check-up: Rp1 juta – Rp2 juta
-
Dokumen (Paspor, SKCK, Visa): Rp2 juta – Rp4 juta
-
Tiket pesawat: Rp5 juta – Rp7 juta
Total biaya berkisar Rp15 juta – Rp25 juta, tapi karena gaji besar, biaya ini bisa balik hanya dalam 1–2 bulan kerja.
Risiko Jika Lewat PJTKI Ilegal
Banyak orang tergiur janji cepat berangkat lewat agen tidak resmi. Padahal risikonya besar:
-
Tidak ada kontrak kerja jelas.
-
Bisa ditipu dan gagal berangkat.
-
Kalau pun berangkat, status ilegal → rawan deportasi.
-
Tidak dapat perlindungan hukum jika ada masalah.
Tips Memilih PJTKI Resmi
-
Cek Legalitas PJTKI
Lihat di website Kemnaker.go.id atau hubungi BP2MI. -
Perhatikan Rincian Biaya
Agen resmi selalu transparan soal biaya. -
Utamakan EPS
Jalur EPS adalah jalur resmi yang disetujui pemerintah Indonesia dan Korea. -
Cari Testimoni
Tanyakan ke alumni EPS Korea atau grup pekerja migran. -
Hindari Calo
Jangan percaya dengan tawaran “berangkat cepat tanpa ujian bahasa”, karena itu hampir pasti ilegal.
FAQ
1. Apakah bisa kerja ke Korea tanpa lewat PJTKI?
Bisa, tapi sangat berisiko. Jalur resmi yang diakui adalah EPS Korea melalui BP2MI.
2. Apakah harus bisa bahasa Korea?
Ya, wajib lulus EPS-TOPIK sebagai syarat utama.
3. Berapa lama proses dari daftar sampai berangkat?
Bisa 1 tahun lebih, tergantung kapan lulus EPS-TOPIK dan kapan ada permintaan dari perusahaan Korea.
4. Apakah ada batasan usia?
Ya, maksimal 39 tahun saat mendaftar.
5. Apakah gaji di Korea bisa ditabung?
Bisa. Rata-rata TKI di Korea bisa menabung Rp300 – 500 juta selama kontrak 3 tahun, tergantung gaya hidup.
Kesimpulan
Bekerja di Korea Selatan lewat PJTKI penyalur kerja resmi atau jalur EPS adalah pilihan yang aman, legal, dan sangat menjanjikan. Dengan gaji tinggi, fasilitas lengkap, dan kontrak kerja jelas, Korea menjadi salah satu negara tujuan favorit TKI asal Indonesia.
Namun, jangan sampai tergoda agen ilegal. Pastikan hanya daftar lewat PJTKI atau P3MI resmi yang terdaftar di Kemnaker dan BP2MI, serta ikuti program EPS yang diakui kedua negara.
Dengan persiapan matang, kemampuan bahasa Korea yang cukup, serta niat kuat, peluang sukses kerja di Korea Selatan terbuka lebar.