Telat membayar angsuran FIF Finance lebih dari 1 bulan bisa menimbulkan konsekuensi serius. Bukan hanya soal denda, tetapi juga terkait catatan kredit dan risiko penarikan kendaraan.
Memahami aturan ini penting agar tidak terjebak masalah keuangan lebih besar.
Table of Contents
Konsekuensi Telat Bayar FIF
-
Denda Keterlambatan
FIF akan mengenakan denda harian. Besarnya bervariasi, biasanya 0,5% – 1% per hari dari jumlah angsuran. Jika lewat 1 bulan, akumulasi denda bisa cukup besar. -
Skor Kredit Menurun
Keterlambatan lebih dari 30 hari akan tercatat di SLIK OJK. Akibatnya, peluang mengajukan pinjaman baru di lembaga keuangan bisa menurun. -
Penagihan Intensif
Setelah melewati jatuh tempo 1 bulan, pihak collection FIF akan semakin aktif menagih melalui telepon maupun kunjungan lapangan. -
Risiko Penarikan Kendaraan
Jika tetap tidak ada pembayaran, FIF berhak melakukan penarikan unit (eksekusi jaminan) sesuai isi perjanjian kredit.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Bayar?
-
Segera Hubungi Pihak FIF
Jelaskan kondisi keuangan dan minta solusi restrukturisasi jika memang belum bisa membayar penuh. -
Lakukan Pembayaran Parsial
Beberapa cabang FIF memungkinkan pembayaran sebagian untuk mengurangi tunggakan. -
Cari Sumber Dana Darurat
Misalnya dengan refinancing atau pinjaman keluarga agar keterlambatan tidak semakin panjang. -
Hindari Mengabaikan Tagihan
Semakin lama dibiarkan, denda dan risiko hukum akan semakin berat.
Perhitungan Simulasi Denda
Contoh:
-
Angsuran bulanan: Rp1.000.000
-
Denda keterlambatan: 0,5% per hari
Jika telat 30 hari → 30 x 0,5% x Rp1.000.000 = Rp150.000
Total yang harus dibayar: Rp1.150.000
Testimoni Pengguna
Rina, 29 tahun (Bandung)
“Saya telat bayar 1,5 bulan karena kehilangan pekerjaan. Untung masih bisa dinegosiasikan ke cabang FIF, jadi cicilan diatur ulang.”
Ardi, 36 tahun (Bekasi)
“Pernah telat sebulan, langsung denda lumayan besar. Sekarang lebih disiplin bayar sebelum jatuh tempo.”
FAQ: Telat Bayar FIF Lebih dari 1 Bulan
-
Apakah denda bisa dihapus?
Biasanya tidak, tapi ada kemungkinan keringanan jika ada program khusus. -
Apakah motor langsung ditarik setelah 1 bulan telat?
Tidak langsung, tapi risiko penarikan meningkat jika tidak ada itikad membayar. -
Bagaimana jika sudah tidak sanggup bayar sama sekali?
Bisa mengajukan restrukturisasi, atau menyerahkan unit ke FIF sesuai kesepakatan. -
Apakah keterlambatan tercatat di BI Checking/SLIK OJK?
Ya, semua keterlambatan lebih dari 30 hari akan tercatat. -
Apakah bisa membayar lewat aplikasi atau m-banking setelah telat lebih dari 1 bulan?
Bisa, selama kontrak masih aktif dan belum ada penarikan unit.
Kesimpulan
Telat bayar FIF lebih dari 1 bulan bisa berakibat denda besar, catatan kredit buruk, hingga penarikan kendaraan. Segera komunikasi dengan pihak FIF dan cari solusi agar masalah tidak semakin parah. Disiplin membayar angsuran tetap menjadi kunci agar aman dari risiko finansial.