Cara Mengurus BPKB Hilang Saat Masih Kredit di FIF

Published 16/08/25 · read 3 menit

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan kendaraan. Jika mengambil kredit motor atau mobil di FIF Finance, BPKB biasanya ditahan sebagai jaminan sampai cicilan lunas.

Kalau BPKB hilang padahal cicilan masih berjalan, jangan panik. Ada prosedur resmi yang bisa ditempuh melalui FIF dan kepolisian.


Apa yang Harus Dilakukan Jika BPKB Hilang?

  1. Segera lapor ke FIF Finance dan beri tahu cabang tempat kamu mengajukan kredit.

  2. Buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.

  3. Dapatkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

  4. Ikuti prosedur resmi yang diarahkan oleh FIF hingga BPKB pengganti terbit.


Syarat Dokumen

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:

  • KTP pemilik kendaraan

  • STNK asli

  • Surat kehilangan dari kepolisian

  • Fotokopi buku kredit/catatan pembayaran dari FIF

  • Surat kuasa (jika diurus orang lain)

  • Formulir pengajuan BPKB baru dari Samsat


Langkah Mengurus BPKB Hilang Saat Masih Kredit

  1. Datang ke kantor FIF cabang dengan surat kehilangan polisi.

  2. Pihak FIF akan mengecek data kontrak kredit kendaraan.

  3. Lakukan pengumuman kehilangan di koran lokal.

  4. Ajukan permohonan BPKB pengganti ke Samsat/Polda.

  5. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

  6. Tunggu proses pencetakan BPKB baru (umumnya 1–2 bulan).

  7. BPKB pengganti akan ditahan lagi di FIF sampai cicilan lunas.

READ :  FIF Finance vs Pembiayaan Lain: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri:

  • BPKB motor: Rp225.000

  • BPKB mobil: Rp375.000

Tambahan biaya bisa muncul untuk pengumuman koran dan administrasi FIF (tergantung kebijakan cabang).


Risiko Jika BPKB Hilang Saat Masih Kredit

  • Tidak bisa menjual kendaraan karena dokumen jaminan tidak ada.

  • Sulit mengajukan pinjaman baru dengan jaminan kendaraan.

  • Risiko penyalahgunaan jika BPKB ditemukan orang yang tidak bertanggung jawab.


Tips Agar Proses Lebih Mudah

  1. Simpan baik-baik STNK dan bukti cicilan.

  2. Laporkan kehilangan secepat mungkin.

  3. Gunakan jasa resmi FIF atau biro jasa terpercaya.

  4. Pastikan cicilan tetap lancar agar tidak menambah masalah.


Testimoni Pengguna

Rudi, 30 tahun (Depok)
“BPKB motor saya hilang saat masih kredit. Untung FIF bantu proses, memang agak lama tapi aman.”

Sinta, 27 tahun (Solo)
“Awalnya panik, tapi prosedurnya jelas. Yang penting ada surat kehilangan polisi dan cicilan tetap lancar.”

Andri, 35 tahun (Bandung)
“Butuh waktu hampir 2 bulan, tapi BPKB baru keluar tanpa masalah. Saran saya langsung lapor ke FIF, jangan ditunda.”


FAQ: BPKB Hilang Saat Masih Kredit di FIF

  1. Apakah bisa mengurus BPKB tanpa lewat FIF?
    Tidak bisa, karena BPKB masih menjadi jaminan di FIF.

  2. Apakah cicilan tetap harus dibayar meski BPKB hilang?
    Ya, cicilan wajib dibayar sesuai kontrak.

  3. Berapa lama proses BPKB baru?
    Umumnya 1–2 bulan tergantung kepolisian.

  4. Apakah ada biaya tambahan selain biaya resmi?
    Ada, seperti biaya pengumuman koran dan administrasi FIF.

  5. Apakah BPKB pengganti bisa dijadikan jaminan lain?
    Tidak, karena BPKB tetap ditahan FIF sampai kredit lunas.

READ :  Bayar FIF Setengah Angsuran? (FAQ Nasabah)?

Kesimpulan

Kehilangan BPKB saat masih kredit di FIF memang bikin panik, tapi prosedurnya jelas dan bisa diurus. Lapor ke polisi, bawa dokumen ke FIF, urus pengumuman koran, lalu ajukan BPKB pengganti ke Samsat. Selama cicilan tetap dibayar lancar, status kredit tidak akan terganggu meskipun BPKB sedang diproses.