“Pinjol itu cuma rentenir yang pakai aplikasi!” — komentar seperti ini sering muncul di media sosial. Tapi, apakah benar Pinjol alias Pindar (Pinjaman Daring) hanyalah wajah modern dari praktik rentenir?
Kita bongkar faktanya di sini, biar kamu nggak cuma ikut-ikutan nyinyir tapi paham bedanya.
1. Kenapa Banyak Orang Menyamakan Pinjol dengan Rentenir?
-
Bunga sama-sama tinggi dibanding bank.
-
Targetnya orang yang butuh uang cepat & nggak punya akses ke kredit resmi.
-
Penagihan ketat kalau telat bayar.
Kalau dari sisi “rasa” ke peminjam yang terjepit, memang mirip. Tapi kalau diulik, ada perbedaan besar.
2. Perbedaan Nyata Pinjol Legal vs Rentenir
Aspek | Pinjol Legal (OJK) | Rentenir Ilegal |
---|---|---|
Legalitas | Terdaftar OJK, anggota AFPI | Tidak punya izin resmi |
Bunga Maksimal | 0,4% per hari (12%/bulan) | Bebas, bisa >100%/bulan |
Transparansi | Wajib jelaskan biaya & bunga sebelum cair | Tidak ada transparansi |
Etika Penagihan | Dilarang mengancam, hanya hubungi peminjam | Bebas intimidasi & kekerasan |
Perlindungan Data | Diatur UU & kode etik OJK | Data bisa disebar seenaknya |
3. Kenapa Pinjol Legal Tetap Dicap “Rentenir”?
-
Bunga 12%/bulan dianggap berat bagi sebagian orang.
-
Biaya tambahan (admin, PPN, asuransi) bikin tagihan membengkak.
-
Kalau telat, denda harian tetap menambah beban.
-
Tekanan psikologis tetap ada, meski tanpa ancaman fisik.
4. Pelajaran Penting untuk Peminjam
-
Pinjam sesuai kemampuan bayar. Kalau gaji Rp 3 juta, cicilan jangan lebih dari Rp 1 juta/bulan.
-
Cek legalitas di OJK lewat situs resmi atau WhatsApp OJK 081-157-157-157.
-
Hindari pinjol ilegal yang bunganya liar dan penagihannya brutal.
Kesimpulan
Pinjol legal dan rentenir sama-sama meminjamkan uang, tapi beda di batas bunga, aturan, dan perlindungan hukum.
Namun, bagi yang gagal bayar, dua-duanya bisa sama-sama bikin stres.
Bijaklah meminjam, karena bunga yang “legal” tetap bisa bikin keuangan jebol kalau nggak diatur.