BI Checking Online : Lihat Skor kredit & Status kolektibilitas (OJK)

Cara cek BI checking atau SLIK OJK Online [Sistem Layanan Informasi Keuangan] sendiri dan apa saja arti skor kredit hasil BI checking-mu secara Gratis!

Siapa saja yang dapat meminta informasi debitur melalui Aplikasi iDebKu, SLIK OJK?

  1. Debitur perseorangan (masyarakat secara umum);
  2. Ahli waris atau keluarga untuk debitur yang telah meninggal dunia; dan
  3. Debitur badan usaha.

Web aplikasi yang disediakan oleh OJK secara resmi di:

OJK IDEBKU

Link website: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage

Manfaat SLIK OJK Online (BI Checking)

BI checking akan menjadi salah satu tolok ukur apakah pengajuan pinjaman kamu disetujui atau tidak. Maka dari itu, Calon debitur, nasabah harus tahu kondisi skor kredit atau nilai kredibilitas dengan cara cek SLIK OJK sendiri. Proses pemeriksaan mandiri, bisa tahu terlebih dahulu kondisi riwayat kredit.

Syarat Dokumen Permohonan SLIK OJK

  • Pinjaman perorangan/personal: Scan KTP asli
  • Pinjaman badan usaha/UMKM:
    1. Scan KTP pemilik atau direktur
    2. Scan akta pendirian badan usaha
    3. Scan NPWP badan usaha
    4. Scan dokumen anggaran dasar dan informasi pengurus bisnis.

Cara cek BI checking sendiri lewat OJK iDEB Online

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id dan lakukan pendaftaran.
  2. Isi formulir dengan data seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis dan nomor identitas.
  3. Lalu, cek ketersediaan kuota layanan dengan klik “Selanjutnya”.
    • Jika penuh, cek dan coba lagi di lain hari saat kuota tersedia lagi.
    • Jika tersedia, email konfirmasi antrean SLIK akan dikirim
  4. Proses berikutnya dilakukan melalui WhatsApp, termasuk pengiriman dokumen tambahan.
Baca Juga :  Melamar Kerja PT. Uangme Fintek Indonesia (Pinjaman Online)

Dokumen dan tahap lanjutan melalui WhatsApp

  1. Scan atau foto formulir iDEB yang telah ditandatangani
  2. Foto selfie sambil memegang KTP
  3. Kirimkan dokumen tambahan tersebut ke nomor WhatsApp yang tertera atau menghubungi kamu.
  4. Kemudian, petugas OJK akan menghubungi, lewat telepon atau video call, untuk verifikasi.
  5. Setelah verifikasi selesai, hasil BI checking atau iDEB akan dikirimkan ke email kamu.

Hasil Skor Kredit dari BI Checking

Ada lima jenis skor kredit atau status kolektibilitas yang ditentukan oleh BI dan OJK riwayat kredit pinjaman debitur;

  • Kol 1 (Lancar) : Ini adalah status terbaik karena kamu tanpa tunggakan dan selalu bayar cicilan tepat waktu.
  • Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus) : Kamu menunggak cicilan antara 1 sampai 90 hari. Meskipun belum tergolong buruk, kondisi ini perlu segera diperbaiki.
  • Kol 3 (Kurang Lancar): Kamu menunggak tagihan selama 91 hingga 120 hari. Status ini akan mulai berdampak negatif pada kemampuanmu mendapatkan pinjaman baru.
  • Kol 4 (Diragukan): Kamu menunggak pembayaran selama 121 hingga 180 hari. Lembaga keuangan akan menganggap status ini sebagai tanda risiko tinggi.
  • Kol 5 (Macet): Ini adalah status paling darurat, di mana terdapat tunggakan yang sudah melebihi 180 hari, alhasil kamu dianggap tidak layak menerima kredit baru.

Catatan:

Status kolektibilitas adalah tingkatan status pembayaran angsuran kredit, yang mencerminkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Status ini penting karena dapat mempengaruhi penilaian risiko pemberian kredit oleh bank dan lembaga keuangan lainnya

Baca Juga :  Pinjaman Online Tidak ACC? Ini Alasan Pengajuan di TOLAK!