BA Koperasi Merah Putih Aceh Besar

FullTime   Aceh Besar

1 Deadline 31/12/26

Tugas & Tanggung Jawab

Setiap BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertugas mengasistensi kurang lebih 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam satu kabupaten/kota atau sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota. Penentuan jumlah koperasi per BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disesuaikan dengan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk di kabupaten/kota tersebut dengan prinsip pemerataan dan efisiensi dan jumlah BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi;
Menandatangani kontrak Kerja dengan Dinas Provinsi;
Menjalankan tugas asistensi pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan arahan Dinas Kabupaten/Kota, yang mencakup:
Monitoring persiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Melakukan asistensi rencana kerja dan rencana bisnis masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang didampingi;
Melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Monitoring dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES;
Mendorong terbangunnya kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha.
Menjalankan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Deputi;
Menyusun laporan kerja BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan diunggah ke dalam akun SIMKOPDES masing-masing BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kualifikasi Umum

Warga Negara Indonesia diutamakan berdomisili di wilayah kabupaten/kota sesuai lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Dalam hal terdapat perbedaan domisili dengan Kartu Tanda Penduduk, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
Sehat jasmani dan rohani;
Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tahun 2026 dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak aktif atas nama pribadi;
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
Tidak sedang menjalani tuntutan sidang pengadilan atau berperkara hukum di pengadilan;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan;
Tidak menjabat sebagai perangkat desa, tidak menjabat sebagai pengurus maupun pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bukan ASN aktif, dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah;
Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis yang diberikan oleh penyelenggara program;
Bersedia ditempatkan dan melaksanakan pendampingan di lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama periode kontrak kerja;
Melampirkan dokumen pendukung, meliputi:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
Fotokopi ijazah terakhir;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV);
Pasfoto 4 x 6 cm;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
Surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
Dokumen laporan keuangan, perizinan, dan foto usaha (bagi pelaku usaha).
Surat pernyataan kesediaan menjadi Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sesuai dengan format terlampir.

Gaji bulanan: N/A

Perusahaan: Koperasi Merah Putih

+ Melamar Kerja

Lowongan Terkait