Magang Pengacara Advokat Bekasi

Magang   Bekasi

6 Deadline 19/12/26

SYARAT :

Pendidikan: Lulusan pendidikan tinggi hukum (S1)
Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan pegawai negeri atau pejabat negara.
Mengikuti magang di kantor advokat selama minimal 2 tahun secara terus-menerus.
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Setelah memenuhi semua persyaratan, calon advokat akan diangkat dan disumpah oleh organisasi advokat yang berwenang.

Tugas Kerja :

Membantu dalam penelitian hukum, penyusunan dokumen hukum seperti surat kuasa, gugatan, dan perjanjian, serta persiapan kasus untuk persidangan

Perusahaan: AHP Law Firm

+ Melamar Kerja