Artha Niaga: Pinjol Ilegal Tidak Berizin OJK / AFPI (Hati2!)

Artha Niaga: Pinjol Ilegal Tidak Berizin OJK / AFPI (Hati2!)

Update 15/08/25 · read 4 menit

SEOsatu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa KSP Artha Niaga tidak memiliki izin sebagai fintech P2P lending. Artinya, platform ini tidak termasuk pinjol legal dan tidak diawasi oleh OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Klaim yang menyebut Artha Niaga sebagai “pinjol resmi” terbantahkan oleh fakta ini. Tanpa izin resmi, aktivitas penyaluran pinjaman yang dilakukan Artha Niaga berpotensi melanggar hukum.

1. Aplikasi Artha Niaga Google Play

KSP Artha niaga menjadi salah satu pinjol yang menawarkan jasa lewat google play dengan data sebagai berikut;

  • Link URL: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpsto.artha.niaga&hl=id
  • Hasil rating review bintang 4,8 /128 rb ulasan (per 08/2025)

NOTE: Hati-hati indikasi ulasan, review adalah tidak valid menjurus pada akun bayaran bertujuan untuk menaikan rating. bisa di analisa dari gaya bahasa dan nama akun ulasan.


2. Modus Operasional dan Ancaman Serius

Sejumlah laporan menyebutkan korban Artha Niaga mengalami praktik penagihan yang tidak manusiawi. Contoh kasus:

seorang korban di Serang mengaku datanya disebar di media sosial dengan bahasa kasar dan merendahkan, padahal sebagian besar pokok pinjaman sudah dilunasi.

READ :  Siklus Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol: Bahaya yang Sering Diabaikan

Tindakan ini masuk kategori pelanggaran berat karena mengandung unsur:

  • Penyebaran data pribadi tanpa izin
  • Tekanan psikologis berlebihan
  • Pencemaran nama baik

3. Realitas vs. Klaim

Artha Niaga diketahui beroperasi dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam dan memiliki aplikasi di Google Play. Namun:

  • Tidak berizin sebagai fintech P2P lending

  • Tidak tercantum di daftar OJK

  • Tidak menjadi anggota AFPI

Keberadaan di Play Store tidak otomatis berarti legal. Banyak aplikasi ilegal memanfaatkan platform ini untuk menjangkau korban.


4. Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal Seperti Artha Niaga

Risiko Penjelasan
Tidak ada perlindungan hukum Tidak ada mekanisme pengaduan resmi ke OJK/AFPI.
Penagihan kasar & intimidasi Menggunakan teror, hinaan, bahkan menyebar data pribadi.
Penyalahgunaan identitas Nama koperasi digunakan untuk menutupi praktik ilegal.
Bunga & biaya tidak transparan Tidak mengikuti batasan bunga dan biaya yang ditetapkan regulator.

5. Cara Cek Legalitas Pinjol OJK + AFPI

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cara mudahnya:

  1. Kunjungi website resmi OJK dan lihat daftar fintech lending berizin.
  2. Gunakan fitur pencarian (CTRL+F) untuk cek nama aplikasi/perusahaan.
  3. Hubungi Call Center OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 untuk konfirmasi.
  4. Jangan percaya pada pinjol yang hanya menampilkan logo OJK atau AFPI tanpa bukti di daftar resmi.
READ :  Dosa-dosa Pinjol #4: Penyalahgunaan Data Pribadi

INFO:

Situs OJK sering Lambat, Solusi Cepat Cek legalitas Melalui Situs AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) cari disini: Anggota AFPI.


FAQ: Artha Niaga

Q: Apakah Artha Niaga adalah pinjol legal?
A: Tidak. Artha Niaga tidak terdaftar di OJK sebagai penyelenggara fintech P2P lending (pinjaman online) dan bukan anggota AFPI. Statusnya ilegal.

Q: Apakah Artha Niaga diawasi oleh OJK?
A: Tidak. Karena tidak terdaftar, semua kegiatan Artha Niaga tidak berada dalam pengawasan OJK.

Q: Apakah aman meminjam uang di Artha Niaga?
A: Tidak aman. Pinjol ilegal seperti Artha Niaga berpotensi melakukan penagihan kasar, penyebaran data pribadi, dan membebankan bunga tidak wajar.

Q: Apa risiko meminjam di Artha Niaga?
A: Risikonya meliputi:

  • Bunga dan biaya yang tidak transparan
  • Teror penagihan dan intimidasi
  • Penyebaran data pribadi tanpa izin
  • Tidak ada perlindungan hukum
READ :  Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji untuk Freelancer

Q: Bagaimana cara cek legalitas Artha Niaga?
A: Cek di website resmi OJK atau AFPI . Jika tidak ada di daftar, berarti ilegal.

Q: Apakah Artha Niaga punya aplikasi di Play Store?
A: Ya, ada aplikasi yang mengatasnamakan Artha Niaga di Google Play. Namun, keberadaan aplikasi di Play Store tidak menjamin legalitas.

Q: Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban Artha Niaga?
A: Segera laporkan ke:

  • OJK via Call Center 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
  • Polisi untuk laporan terkait intimidasi atau penyebaran data pribadi
  • Satgas PASTI untuk memberantas pinjol ilegal

Kesimpulan

Artha Niaga adalah pinjol ilegal (per agustus 2025)

Tidak ada perlindungan hukum bagi penggunanya, dan risiko intimidasi serta penyalahgunaan data sangat tinggi. Jangan mudah tergiur tawaran pinjaman cepat dari platform yang tidak jelas legalitasnya.


💡 Rekomendasi Aman:

Gunakan layanan pinjol resmi OJK yang memiliki transparansi biaya dan perlindungan konsumen.
Salah satunya adalah AdaKami — aman, proses cepat, bunga transparan, dan bebas teror. 👉 Ajukan Pinjaman Aman di Sini