10 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Beroperasi (Meski Diblokir OJK)

Update 14/08/25 · read 2 menit

OJK melalui Satgas Waspada Investasi terus memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal. Namun yang membuat khawatir, masih ada beberapa yang masih bisa diakses melalui sumber tidak resmi—seperti situs pihak ketiga atau APK store tidak resmi.

Artikel ini merangkum 10 nama aplikasi yang masih beredar dan wajib diwaspadai demi keamanan finansial.


10 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Belum Sepenuhnya Hilang

Sejumlah nama masih tampak “hidup” namun menipu. Berikut ini sepuluh aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif pada tahun ini dan patut diwaspadai.


1. Uangonline – Pinjaman Dana Uang Online

Salah satu nama yang dicatat Satgas PASTI sebagai pinjol ilegal yang masih beroperasi, meski tanpa izin resmi.

READ :  Psikologi di Balik Kebiasaan Meminjam Uang di Pinjol

2. Pinjaman Dana

Nama umum dengan modus cepat cair namun tidak tercatat di OJK, termasuk dalam daftar pinjol ilegal 2025.

3. Xtra Dana – Pinjaman Mudah

Kerap muncul dalam promosi namun tercatat ilegal oleh Satgas PASTI.

4. Duwit Darurat

Disebut dalam daftar pinjol ilegal yang masih aktif dan wajib dihindari.

5. Pinjam Beres

Masuk dalam daftar platform ilegal menurut Satgas PASTI per Maret 2025.

6. Pitih Kilat – Pinjaman Uang

Termasuk pinjol ilegal yang beroperasi meski telah diblokir.

7. Petir – Uang

Sertifikat “izin” tak jelas, namun masih aktif melalui saluran tak resmi.

8. Kantong Sahabat

Masuk dalam daftar platform ilegal yang masih menjerat masyarakat.

READ :  Pinjol/Pindar = Rentenir Modern? Fakta yang Jarang Dibongkar!

9. Kantong Pintar

Nama yang terdengar profesional tetapi tercatat ilegal dan masih beredar.

10. Duit Pintar

Menawarkan pinjaman kilat tetapi tidak punya izin dan terdaftar sebagai ilegal.


Alasan Masih Beroperasi (Meski Diblokir)

  • Beredar melalui link tersembunyi atau aplikasi “cloning”.

  • Masih bisa diakses di luar Google Play atau App Store.

  • Promosi via SMS, WhatsApp, atau media sosial tanpa kontrol.

Meski telah diblokir oleh OJK, beberapa platform tersebut tetap bisa diunduh via situs pihak ketiga—ini sangat berbahaya dan rentan penipuan.


Dampak dan Risikonya

  • Tidak diawasi OJK: Tanpa pengawasan, praktik bunga tinggi dan penagihan kasar rawan terjadi.

  • Akses data tanpa batas: Aplikasi ini sering meminta izin akses kontak, galeri, dan data lain secara tidak wajar.

  • Potensi penipuan: Bisa cairkan dana palsu atau mencuri data pribadi untuk penipuan berlapis.

READ :  Dosa-dosa Pinjol #3: Penagihan yang Mengintimidasi

Tips Amannya

Tips untuk Hindari Pinjol Ilegal
Cek legalitas OJK sebelum mengunduh
Hindari APK dari sumber tidak resmi
Abaikan tawaran mencurigakan via SMS/WA
Laporkan aplikasi ilegal ke OJK

Kesimpulan

Walaupun pindar/pinjol non-resmi saat ini sudah banyak yang diblokir, beberapa pinjol ilegal tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Jangan tergiur dengan kemudahan; selalu cek legalitas sebelum mengunduh atau menggunakan aplikasi.


Jika Anda butuh alternatif aman, gunakan AdaKami—pinjol resmi OJK dengan proses transparan dan bunga jelas.
👉 Ajukan Pinjaman di Sini