Pinjol Ilegal: Cara Kerja, Modus Penipuan, dan Cara Melapor

Published 14/08/25 · read 2 menit

Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan akses dana, tapi tidak semua pinjol aman. Banyak yang beroperasi ilegal, tanpa izin OJK, dan menggunakan praktik penagihan yang melanggar hukum.

Memahami cara kerja, modus penipuan, dan jalur pelaporan adalah langkah penting agar tidak menjadi korban.


1. Cara Kerja Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal beroperasi di luar aturan OJK dan AFPI. Ciri khasnya:

  • Tidak ada alamat kantor yang jelas.

  • Aplikasi diunduh dari link atau file APK, bukan dari Play Store resmi.

  • Syarat pencairan sangat mudah, bahkan tanpa verifikasi ketat.

  • Bunga dan biaya layanan sangat tinggi, tidak transparan.

  • Data kontak di HP diambil untuk digunakan sebagai alat teror penagihan.

READ :  Pinjol/Pindar = Rentenir Modern? Fakta yang Jarang Dibongkar!

2. Modus Penipuan yang Sering Digunakan

a. Bunga & Biaya Tidak Wajar

Bunga bisa mencapai ratusan persen per tahun, dengan biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan di awal.

b. Penagihan dengan Teror

Debt collector ilegal sering menghubungi semua nomor di kontak HP Anda, menyebarkan fitnah, bahkan mengancam.

c. Pencairan Paksa

Beberapa pinjol ilegal mengirim dana ke rekening Anda tanpa diminta, lalu menagih dengan bunga besar.

d. Aplikasi Kloning

Menggunakan nama mirip pinjol legal untuk mengelabui calon peminjam, misalnya menambahkan kata “Plus” atau “Pro” di belakang nama.


3. Dampak Menjadi Korban Pinjol Ilegal

  • Teror dan intimidasi ke diri sendiri dan keluarga.

  • Kerugian finansial besar karena bunga & biaya tidak masuk akal.

  • Kebocoran data pribadi yang bisa disalahgunakan.

  • Gangguan psikologis seperti stres, cemas, hingga depresi.

READ :  Menghitung Bunga Pinjaman Online: Rumus dan Contoh Praktis

4. Cara Melapor Pinjol Ilegal

Jika Anda jadi korban, segera ambil langkah berikut:

  1. Kumpulkan Bukti
    Simpan semua chat, SMS, rekaman telepon, dan bukti transaksi.

  2. Laporkan ke OJK
    Hubungi OJK melalui WhatsApp 081-157-157-157 atau telepon 157.

  3. Laporkan ke Polisi
    Gunakan layanan Patroli Siber di patrolisiber.id atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

  4. Blokir Akses Data
    Cabut izin aplikasi, hapus aplikasi ilegal, dan ganti password akun penting.


5. Tips Menghindari Pinjol Ilegal

  • Cek legalitas di situs resmi OJK atau hubungi 157.

  • Hanya unduh aplikasi pinjol dari Google Play Store atau App Store.

  • Baca syarat & ketentuan dengan teliti sebelum meminjam.

  • Jangan bagikan data pribadi ke aplikasi yang belum jelas legalitasnya.

READ :  Dosa-dosa Pinjol #4: Penyalahgunaan Data Pribadi

Kesimpulan

Pinjol ilegal memanfaatkan kebutuhan dana cepat untuk menjebak korban dengan bunga tinggi, teror penagihan, dan pencurian data. Edukasi dan kewaspadaan adalah senjata utama untuk menghindarinya.


💡 Butuh Pinjol Legal & Aman?
Pilih AdaKami, terdaftar resmi di OJK, bunga & biaya transparan, serta memiliki layanan pelanggan profesional.
👉 Ajukan Pinjaman di Sini