Pindar (Pinjaman Daring), pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) semakin memperketat regulasi.
Tujuannya jelas: melindungi masyarakat dari praktik ilegal dan penagihan yang merugikan. Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu hak-hak mereka saat meminjam di Pindar legal.
Mari kita bahas tuntas.
1. Aturan Resmi dari OJK untuk Pindar Legal
OJK mengatur Pindar agar:
-
Terdaftar & Berizin: Semua platform wajib ada di daftar resmi OJK.
-
Bunga Maksimal 0,4% per Hari: Tidak boleh lebih, termasuk biaya layanan.
-
Transparansi Biaya: Semua potongan, bunga, dan biaya admin harus dijelaskan di awal.
-
Proses Penagihan Sesuai Etika: Tidak boleh mengancam, memaki, atau mempermalukan peminjam.
-
Keamanan Data Pribadi: Dilarang menyebarkan data tanpa izin.
📌 Cek daftar resmi Pindar legal:
https://www.ojk.go.id
2. Peran AFPI dalam Mengawasi Pindar
AFPI adalah organisasi yang mewadahi Pindar legal dan memastikan anggotanya:
-
Mengikuti kode etik penagihan.
-
Memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.
-
Menyediakan layanan pengaduan jika peminjam mengalami masalah.
-
Menerapkan sistem Single Borrower Identification (SBI) untuk mencegah overloan (pinjam di banyak tempat sekaligus).
💡 Website AFPI: https://afpi.or.id
3. Hak-Hak Peminjam di Pindar Legal
Jika meminjam di Pindar yang terdaftar di OJK & AFPI, Anda memiliki hak berikut:
-
Hak atas Informasi Jelas
-
Anda berhak tahu bunga, biaya, tenor, dan total cicilan sebelum menandatangani perjanjian.
-
-
Hak atas Perlindungan Data Pribadi
-
Data Anda hanya boleh digunakan untuk proses pinjaman, bukan untuk intimidasi.
-
-
Hak atas Perlakuan Manusiawi
-
Penagihan harus sopan, tanpa ancaman, teror, atau menyebar data pribadi.
-
-
Hak Mengajukan Pengaduan
-
Jika ada pelanggaran, Anda bisa lapor ke OJK atau AFPI.
-
-
Hak untuk Melunasi Lebih Cepat
-
Anda berhak melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang disepakati.
-
4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Hak Anda Dilanggar?
-
Simpan bukti chat, rekaman, atau screenshot pelanggaran.
-
Hubungi layanan pengaduan AFPI: 150 505 (Senin–Jumat, 08.00–17.00).
-
Lapor ke Kontak OJK: 157 atau WhatsApp 081157157157.
-
Sebisa mungkin, hindari membalas dengan emosi.
Kesimpulan
Aturan dari OJK dan pengawasan AFPI ada untuk melindungi Anda sebagai peminjam Pindar.
Selama meminjam di platform resmi, Anda memiliki hak yang jelas—dan wajib menuntutnya jika dilanggar.