Fakta Kasus Debt Collector Kasar di Pinjaman Online – Meskipun sebagian besar perusahaan pinjaman online resmi mengikuti aturan OJK, di lapangan masih banyak keluhan tentang penagihan yang kasar, mulai dari kata-kata tidak sopan, ancaman, hingga teror ke kontak darurat.
Berdasarkan laporan OJK dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), keluhan yang sering muncul:
-
Telepon dan chat berulang kali dengan nada mengancam.
-
Menyebarkan informasi hutang ke teman, keluarga, atau rekan kerja.
-
Menggunakan bahasa kasar atau pelecehan verbal.
-
Ancaman fisik atau kunjungan mendadak ke rumah tanpa izin resmi.
Kondisi ini sering terjadi pada pinjol ilegal, namun tidak menutup kemungkinan terjadi di pinjol resmi jika pihak ketiga penagih tidak mematuhi SOP.
Hak Pengguna Berdasarkan Aturan OJK
OJK telah menetapkan aturan jelas lewat POJK No.10/POJK.05/2022 dan Kode Etik AFPI. Pengguna punya hak sebagai berikut:
-
Hak atas privasi data pribadi — Debt collector tidak boleh menyebarkan informasi utang ke pihak lain selain peminjam.
-
Hak atas penagihan manusiawi — Tidak boleh ada ancaman fisik, pelecehan, atau tekanan psikologis.
-
Hak atas informasi yang jelas — Detail jumlah tagihan, bunga, dan denda harus transparan.
-
Hak atas waktu penagihan terbatas — Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00 WIB.
-
Hak mengajukan keberatan — Pengguna boleh menolak jika debt collector menagih di luar prosedur.
Langkah Menghadapi Debt Collector Kasar
-
Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.
-
Catat semua interaksi (rekam suara, simpan chat, screenshot percakapan).
-
Minta identitas resmi debt collector (nama, nomor ID, perusahaan).
-
Ingatkan soal aturan OJK jika penagihan melanggar.
-
Gunakan email atau nomor resmi customer service pinjol untuk klarifikasi.
Cara Melapor ke OJK
Jika penagihan sudah melampaui batas:
-
Kontak OJK 157 (WhatsApp: 081-157-157-157)
-
Email ke konsumen@ojk.go.id dengan melampirkan bukti (rekaman, screenshot, foto).
-
Laporkan ke AFPI jika pinjol tersebut terdaftar resmi.
-
Jika ada ancaman fisik, lapor ke kepolisian.
Tips Agar Tidak Mengalami Penagihan Kasar
-
Hanya meminjam di pinjol resmi berizin OJK.
-
Baca detail perjanjian sebelum tanda tangan digital.
-
Usahakan bayar tepat waktu atau lakukan restrukturisasi.
-
Hindari memberikan nomor kontak darurat yang rentan dihubungi secara kasar.
Kesimpulan
Debt collector kasar seringkali muncul karena pengguna berurusan dengan pinjol ilegal atau penagih yang melanggar SOP. Mengetahui hak sebagai pengguna dan jalur pelaporan resmi adalah kunci agar tidak menjadi korban intimidasi.
Bagi yang membutuhkan pinjaman cepat namun aman, bisa cek AdaKami di sini — sudah berizin OJK, penagihan sesuai aturan, dan bunga transparan.