SEOsatu – Pernah ditagih utang sama orang yang tiba-tiba nongol di depan rumah, tanpa surat resmi, ngomongnya galak, terus maksa narik motor? Bisa jadi lo lagi berhadapan sama debt collector ilegal, bro.
Dan tenang, sekarang bukan zamannya lagi kita cuma bisa diem dan takut. Ada jalan resmi buat ngelawan, dan salah satunya: lapor ke OJK.
Tapi sebelum kita bahas cara lapor, kita perlu tahu dulu…
Table of Contents
Apa Sih Debt Collector Ilegal Itu?
Gampangnya gini, debt collector ilegal itu penagih utang yang:
-
Nggak punya surat kuasa resmi dari leasing atau bank
-
Nggak pakai ID resmi (baju bebas, muka garang)
-
Nggak sopan, pakai kekerasan atau intimidasi
-
Nggak nurut prosedur dari OJK dan aturan hukum
Kalau yang dateng cuma ngaku-ngaku dari leasing, tapi nggak bisa nunjukin dokumen dan langsung maksa narik motor lo—itu jelas ilegal, bro.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) udah ngeluarin aturan soal penagihan. Singkatnya, leasing atau pihak pembiayaan WAJIB:
-
Punya surat kuasa penagihan yang valid
-
Debt collector wajib punya sertifikat profesi dari asosiasi resmi
-
Gak boleh narik kendaraan tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan (kecuali lo tanda tangan serah terima secara sukarela)
Kalau mereka ngelanggar? Bisa diproses hukum.
Jadi Gimana Cara Laporin ke OJK?
Berikut ini langkah-langkah resmi dan sah buat lapor debt collector ilegal ke OJK:
1. Kumpulkan Bukti Dulu, Bro
Jangan cuma emosi. Lo harus punya bukti:
-
Foto/video saat penagihan
-
Rekaman suara
-
Nama leasing, nama penagih, plat kendaraan mereka (kalau bisa)
-
Screenshot chat/WA/ancaman
Semua ini penting banget buat jadi bahan laporan.
2. Cek Apakah Leasing-nya Terdaftar
Sebelum lapor, coba cek apakah nama leasing/pembiayaan yang disebut si penagih itu terdaftar di OJK.
Caranya gampang:
-
Kunjungi: https://www.ojk.go.id
-
Cari daftar perusahaan pembiayaan resmi
Kalau leasing-nya gak terdaftar, fix udah ilegal semua.
3. Laporkan Lewat Kontak Resmi OJK
Lo bisa lapor lewat beberapa cara:
-
Telepon: 157 (jam kerja)
-
WhatsApp: 081157157157
-
Email: konsumen@ojk.go.id
-
Aplikasi Layanan Konsumen (LJK): https://konsumen.ojk.go.id
Buat laporan yang jelas:
-
Ceritakan kronologi kejadian
-
Cantumkan nama leasing (kalau ada)
-
Sertakan semua bukti
Mereka akan proses dan bisa minta klarifikasi ke pihak leasing, bahkan bisa sanksi kalau terbukti ada pelanggaran.
4. Kalau Ada Kekerasan, Lapor Polisi Juga
Kalau si penagih pakai kekerasan, mengancam, atau merampas motor lo, itu udah masuk ranah pidana.
Langsung aja ke Polsek atau Polres terdekat, bawa bukti, laporkan sebagai:
-
Perampasan
-
Intimidasi
-
Pengancaman
Lo bisa dapet perlindungan hukum, dan pelaku bisa dijerat KUHP.
5. Laporkan Juga ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Kalau penagihnya datang dari pinjol ilegal, lo juga bisa lapor ke AFPI:
-
Website: https://www.afpi.or.id
-
Email: pengaduan@afpi.or.id
Karena banyak pinjol ilegal juga nyewa penagih lapangan yang bertindak seenaknya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Kalau saya belum bayar cicilan, terus gak mau motor saya ditarik, saya bisa dipenjara?
A: Nggak, bro. Utang bukan tindak pidana. Lo gak bisa dipenjara karena utang. Tapi bisa dituntut secara perdata, itu pun lewat proses hukum resmi, bukan sembarangan ditarik di jalan.
Q: Apa penagih legal boleh datang ke rumah?
A: Boleh, asal sopan, bawa surat resmi, dan gak maksa. Kalau maksa tanpa dokumen dan lo gak rela, mereka bisa dilaporkan.
Q: Kalau motor saya ditarik tanpa surat, bisa saya minta kembali?
A: Bisa. Lapor ke polisi dan OJK, sertakan bukti kalau proses penarikan gak sesuai hukum. Bisa jadi leasing-nya disanksi dan kendaraan dikembalikan.
Penutup: Kita Punya Hak, Jangan Mau Ditindas
Banyak orang yang gak tahu hak mereka. Akhirnya pasrah saat ditindas penagih lapangan. Padahal hukum berpihak pada konsumen, asal kita tahu cara mainnya.
Kalau lo ngerasa ditindas, jangan cuma ngedumel di grup WhatsApp keluarga. Ambil langkah nyata, lapor ke OJK.
Dan kalau lo pernah punya pengalaman soal ini, tulis di komentar blog lo, bro. Bisa jadi cerita lo menyelamatkan orang lain dari teror yang sama.