Lagi ngopi santai depan rumah, tiba-tiba ada 2 orang gak dikenal dateng, pegang map, nunjuk ke motor lo dan bilang, “Mas, ini motornya menunggak. Kita tarik ya.”
Lo panik. Motor itu satu-satunya alat lo buat kerja. Mereka gak pakai seragam leasing. Gak ada surat kuasa. Cuma nunjuk-nunjuk HP dan maksa narik unit.
- Pertanyaannya: Mereka punya hak apa? Dan lo sebagai konsumen, punya hak apa?
- Jawabannya bro: Lo punya hak lebih besar dari yang lo kira. Dan lo bisa menolak!
Table of Contents
- 1 Apa Itu Penarikan Tanpa Surat Resmi?
- 2 Landasan Hukum yang Perlu Lo Tau
- 3 Hak Lo Kalau Motor Mau Ditarik
- 4 Apa yang Harus Lo Lakukan Kalau Dihadapi Situasi Ini?
- 5 Tapi Gimana Kalau Emang Nunggak?
- 6 Studi Kasus Nyata: Ditarik Tanpa Prosedur, Berujung Laporan Polisi
- 7 Lalu Gimana Solusi Damainya?
- 8 Tips Biar Gak Jadi Korban:
- 9 Penutup: Lo Bukan Kriminal, Lo Konsumen!
Apa Itu Penarikan Tanpa Surat Resmi?
Penarikan tanpa surat resmi adalah praktik mengambil kendaraan kredit yang dianggap bermasalah (tunggak cicilan) tanpa menunjukkan dokumen legal seperti surat kuasa dari leasing atau putusan pengadilan. Biasanya ini dilakukan oleh debt collector, mata elang, atau orang suruhan leasing.
Masalahnya, di lapangan banyak yang main maksa, main gertak, bahkan sampai ngintimidasi.
Padahal secara hukum, penarikan seperti ini nggak sah.
Landasan Hukum yang Perlu Lo Tau
1. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Setiap pelaku usaha wajib memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
Artinya, sebagai konsumen kredit motor, lo berhak mendapatkan perlakuan yang sopan, adil, dan profesional.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Ini adalah kunci penting. Dalam putusan ini disebutkan:
“Kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit tidak bisa serta merta ditarik oleh leasing tanpa melalui putusan pengadilan.”
Jadi, kalau ada orang maksa narik unit lo tanpa surat resmi dari pengadilan, itu melanggar hukum.
3. Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018
Debt collector wajib membawa surat kuasa dari leasing dan identitas resmi saat penarikan.
Kalau gak bawa itu, bahkan meskipun lo nunggak, mereka gak bisa semena-mena narik unit.
Hak Lo Kalau Motor Mau Ditarik
Berikut hak-hak yang perlu lo pahami:
✅ 1. Hak Menolak Penarikan Jika Tak Ada Surat Kuasa Resmi
Lo berhak bilang:
“Tunjukkan surat kuasa dari leasing dan kartu identitas resmi. Kalau gak ada, saya tolak.”
Dan itu sah secara hukum.
✅ 2. Hak Minta Pendampingan
Lo berhak meminta pendampingan dari keluarga, RT/RW, bahkan pengacara atau LBH jika diperlukan. Jangan takut sendirian.
✅ 3. Hak Mendapat Penjelasan Tertulis
Lo berhak meminta surat resmi yang menjelaskan posisi kredit, tunggakan, dan rencana penyelesaian.
✅ 4. Hak Mengadukan ke OJK dan YLKI
Kalau lo merasa ditipu, digertak, atau dipaksa tanpa prosedur, lo bisa mengadu ke OJK atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Apa yang Harus Lo Lakukan Kalau Dihadapi Situasi Ini?
-
Minta identitas pelaku. Foto KTP dan surat kuasanya.
-
Rekam percakapan. Bisa jadi bukti kalau sampai ada intimidasi.
-
Tolak secara sopan. Jangan terpancing emosi. Bilang, “Saya tolak karena tidak ada dasar hukum.”
-
Hubungi leasing langsung. Minta klarifikasi.
-
Laporkan ke polisi jika dipaksa. Apalagi kalau mereka main kasar, maksa bawa unit paksa, atau bahkan bawa-bawa preman.
Tapi Gimana Kalau Emang Nunggak?
Kalau lo emang menunggak, itu bukan berarti mereka bisa seenaknya juga. Lo tetap punya hak untuk:
-
Nego restrukturisasi cicilan langsung ke leasing
-
Minta tenggat waktu bayar
-
Minta proses pengadilan dulu sebelum kendaraan ditarik
Yang penting bro, jangan kabur dan jangan pasrah. Justru dengan terbuka, komunikasi bisa dibuka.
Studi Kasus Nyata: Ditarik Tanpa Prosedur, Berujung Laporan Polisi
Di tahun 2023, ada seorang pekerja ojek online di Bekasi yang ditarik motornya oleh 2 orang tak dikenal. Mereka ngaku dari leasing, tapi gak bawa surat kuasa.
Korban sempat menolak, tapi tetap dipaksa dan diancam.
Akhirnya korban lapor ke polisi, dan dua pelaku diproses. Leasing pun kena teguran dari OJK karena memakai jasa penagih tak resmi.
Ini bukti nyata bahwa hukum bisa berpihak pada konsumen — kalau lo ngerti hak lo.
Lalu Gimana Solusi Damainya?
Kalau lo memang lagi kesulitan bayar, berikut yang bisa lo lakukan:
-
Datang langsung ke kantor leasing, minta restrukturisasi.
-
Minta tenggang waktu pembayaran.
-
Ajukan surat permohonan resmi untuk penundaan cicilan.
-
Gunakan jasa LBH jika leasing tetap maksa.
Tips Biar Gak Jadi Korban:
✅ Selalu simpan dokumen cicilan dan perjanjian kredit
✅ Minta kontak resmi petugas leasing
✅ Jangan tanda tangan sembarang kertas waktu didatangi
✅ Waspadai aplikasi pelacak yang nyebarin data lo
✅ Sering-sering cek ke kantor leasing tentang status angsuran
Penutup: Lo Bukan Kriminal, Lo Konsumen!
Punya tunggakan cicilan bukan berarti lo bisa diperlakukan seenaknya. Lo bukan maling.
Leasing gak bisa narik motor semaunya. Apalagi kalau mereka nyuruh orang tak dikenal tanpa surat resmi.
Selama lo paham hak lo, selama lo punya bukti, dan selama lo berani bicara, lo bisa ngelindungi diri.