Apakah Aplikasi Mata Elang Bisa Dilaporkan ke Polisi? Ini Faktanya

Published: 03 Agu 2025

Lo lagi nyicil motor atau mobil, belum bayar 2 bulan, tiba-tiba ada orang asing nongkrongin rumah lo tiap pagi. Di jalan, lo ngerasa dibuntuti. Lo cek HP, belum ada penagihan resmi dari leasing. Tapi kok mereka kayak tahu posisi lo terus?

Selamat, bro. Kemungkinan besar lo sedang diawasi mata elang.

Dan lebih ngeri lagi, sekarang gak cuma sekadar orang keliling bawa map dan surat tugas, tapi mereka pakai aplikasi. Sebagian bersifat tertutup, komunitas internal. Sebagian lagi malah terbuka dan bisa diunduh di Play Store.
Pertanyaannya sekarang: Aplikasi mata elang ini bisa dilaporin ke polisi gak sih?

Jawabannya: Bisa. Tapi nggak sesederhana itu.


Apa Itu Aplikasi Mata Elang?

Sebelum jauh-jauh ngomongin pelaporan, kita perlu ngerti dulu apa yang dimaksud dengan aplikasi mata elang.

Di lapangan, istilah ini merujuk ke 2 jenis aplikasi:

  1. Aplikasi pelacak dan database kendaraan kredit bermasalah (biasanya berbentuk forum/komunitas, seperti WhatsApp, Telegram, atau bahkan APK Android buatan sendiri).

  2. Aplikasi berbasis lokasi (GPS tracking) yang kadang dihubungkan ke data pelacakan kendaraan — dan ini yang paling meresahkan.

Fungsinya simpel:

  • Cek nomor plat kendaraan

  • Lihat apakah unit itu menunggak

  • Memberi sinyal pada anggota komunitas kalau motor/mobil “buruan” ada di lokasi tertentu

Beberapa aplikasi bahkan punya fitur “lapor posisi”, yang memungkinkan anggota ngasih tahu keberadaan motor A, B, atau C yang lagi dicari. Serem, kan?


Masalah Hukumnya Dimana?

Di sinilah area abu-abu yang jarang dibahas media:

1. Pelanggaran Privasi

Merekam lokasi orang, melacak kendaraan, bahkan menyimpan informasi tunggakan secara terbuka — tanpa persetujuan pemilik — udah termasuk pelanggaran privasi menurut UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022).

Pasal 65 UU PDP: Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mentransmisikan, dan/atau menyebarkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Kalau plat motor lo dan posisi lo disebarkan di aplikasi atau grup komunitas tanpa izin, itu bisa dilaporkan.

2. Penyebaran Data Kredit Tanpa Legalitas

Sebagian aplikasi mata elang menyimpan data tunggakan kendaraan. Masalahnya, data itu bukan dari OJK, bukan dari BI Checking, dan bukan dari sistem SLIK resmi.
Jadi kalau itu bocor, atau disebarluaskan, bisa dianggap fitnah atau pencemaran nama baik, apalagi kalau unit lo sebenarnya udah lunas tapi masih masuk daftar “buruan”.


Lalu, Bisa Dilaporin ke Polisi?

Jawabannya: YES, tapi syaratnya lo punya bukti kuat.

✔ Apa yang Bisa Jadi Bukti?

  • Screenshot aplikasi atau chat komunitas yang menyebut data kendaraan lo.

  • Foto pelaku atau anggota komunitas yang terus menerus memantau tanpa surat tugas.

  • Rekaman audio atau video intimidasi.

  • Bukti penyebaran data pribadi tanpa izin.

Banyak orang yang akhirnya males ribut karena takut atau ngerasa “ah paling gak bakal ditindak”. Tapi faktanya, udah ada kasus yang ditangani polisi, terutama kalau intimidasi udah masuk level ekstrem (ngancam, mengepung rumah, nyerang secara fisik).


Studi Kasus: Laporan yang Diproses

Di tahun 2022, pernah ada laporan di Jakarta soal seseorang yang difitnah belum bayar motor padahal sudah lunas. Datanya masih nyangkut di aplikasi pelacak komunitas.
Dia bikin laporan ke polisi bawa bukti screen grup WA dan rekaman intimidasi. Hasilnya? Salah satu pelaku diproses, dan aplikasinya ditakedown secara paksa.

Kasus kayak gini membuktikan, selama lo punya bukti, lo bisa ngelawan.


Tapi Bukannya Mereka Hanya Jalankan Tugas Leasing?

Ini argumen paling sering dipakai pihak leasing atau mata elang:

“Kami cuma bantu penagihan. Unit belum lunas. Jadi sah dong?”

Masalahnya, mekanisme penagihan harus mengikuti aturan:

  • Harus ada surat kuasa resmi dari leasing

  • Tidak boleh melakukan intimidasi atau kekerasan

  • Tidak boleh menyebarkan data kredit ke publik

Kalau aplikasi atau komunitas mereka menyebar data tunggakan secara terbuka, itu udah lepas dari konteks “tugas resmi”.


Gimana Kalau Aplikasinya Gak Ada di Play Store?

Banyak aplikasi mata elang sekarang beredar lewat file APK (Android Package) yang tidak melalui Google Play Store. Ini lebih berbahaya karena:

  • Tidak terdaftar secara legal

  • Tidak ada pengawasan Google

  • Potensi malware tinggi

Kalau lo menemukan APK semacam itu, dan data pribadi lo ada di dalamnya, lo berhak lapor ke Kominfo juga.


Tips Kalau Lo Jadi Korban

  1. Jangan panik.
    Tetap tenang dan jangan langsung emosi kalau ada orang datang bawa aplikasi mata elang.

  2. Tanya legalitas.
    Minta surat kuasa resmi dari leasing. Kalau mereka gak bisa kasih, tolak dengan sopan.

  3. Rekam interaksi.
    Video bisa jadi bukti kuat kalau lo mau lapor.

  4. Konsultasi ke LBH atau Pengacara.
    Banyak bantuan hukum gratis buat kasus konsumen kayak gini.

  5. Laporkan ke Kominfo atau OJK.
    Terutama jika datamu disalahgunakan atau tersebar.


Penutup: Hukum Masih Berlaku, Bahkan di Dunia Aplikasi

Gak semua aplikasi itu aman. Gak semua yang mengaku “penagih resmi” benar-benar punya legalitas. Dan gak semua data yang mereka pegang akurat. Maka penting buat lo pahami hak lo sebagai konsumen dan warga negara.

Aplikasi mata elang bisa dilaporkan, bro. Tapi bukan dengan emosi — pake bukti, pake jalur yang benar. Karena kalau dibiarkan, bukan cuma satu-dua orang yang jadi korban. Tapi ribuan.

0 0 votes
Article Rating
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments