Jakarta – Komdigi Kementerian Komunikasi dan Digital, yang merupakan perubahan nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan Hapus sejumlah aplikasi Mata Elang (APK Matel) yang banyak digunakan untuk memantau kendaraan bermotor dan status pembayaran cicilan kredit.
Langkah ini menjadi sorotan karena menyentuh masalah perlindungan data pribadi nasabah dan legalitas penggunaan aplikasi semacam ini.
Contents
Apa Itu APK Matel?
APK Matel, atau Aplikasi Mata Elang, awalnya dikembangkan sebagai alat bantu bagi perusahaan leasing dan debt collector untuk memantau pembayaran kredit kendaraan bermotor. Fitur yang tersedia antara lain:
- Pencarian kendaraan berdasarkan nomor polisi, nomor rangka, atau nomor mesin.
- Pelacakan status pembayaran cicilan kendaraan.
- Notifikasi keterlambatan angsuran.
Meski terlihat praktis, banyak versi APK Matel yang tersedia untuk publik secara ilegal, sehingga memungkinkan akses tanpa izin ke data pribadi nasabah.
Masalah Perlindungan Data Pribadi
Data yang diakses melalui APK Matel termasuk informasi sensitif, seperti:
- Identitas pemilik kendaraan (nama, alamat, nomor telepon).
- Riwayat pembayaran cicilan.
- Lokasi kendaraan secara real-time.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, semua data pribadi wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya boleh diakses oleh pihak yang memiliki izin resmi. Penggunaan APK Matel publik memungkinkan data ini dibaca, disebarkan, atau disalahgunakan, sehingga menimbulkan risiko serius:
- Kebocoran identitas nasabah: Nama, alamat, dan nomor telepon bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Penyalahgunaan data finansial: Riwayat pembayaran cicilan kendaraan bisa dijadikan dasar penipuan atau praktik ilegal lain.
- Gangguan privasi dan keamanan: Pelacakan kendaraan secara real-time tanpa izin melanggar hak privasi pemilik.
Pemblokiran & Pemhapusan APK Matel
Komdigi menegaskan bahwa APK Matel versi publik tidak memiliki izin resmi, sehingga:
- Semua link download dari website atau toko aplikasi pihak ketiga diblokir / dihapus permanent.
- Masyarakat dihimbau untuk tidak mengunduh atau menggunakan APK ilegal.
- Perusahaan finansial resmi tetap bisa menggunakan sistem internal untuk monitoring kendaraan, dengan protokol keamanan dan izin resmi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran data pribadi nasabah secara ilegal.
Tanggapan Ahli
Ahli perlindungan data dari Asosiasi Fintech Indonesia menekankan bahwa:
“Pemblokiran (penghapusan) APK semacam ini sangat relevan. Data pribadi nasabah adalah aset yang harus dilindungi. Akses tanpa izin bisa berujung pada penipuan, penyalahgunaan, bahkan pelanggaran hukum yang berat.”
Mereka juga menyarankan perusahaan leasing dan finansial untuk:
- Memastikan sistem monitoring internal memiliki lapisan keamanan berlapis.
- Melakukan audit rutin terhadap penggunaan data nasabah.
- Mengedukasi karyawan tentang aturan penggunaan data pribadi.
Dampak Pemblokiran bagi Pengguna
Pemblokiran ini berdampak langsung bagi pengguna publik APK Matel:
- Tidak bisa lagi mengakses data kendaraan atau status cicilan secara ilegal.
- Meningkatkan kesadaran bahwa data pribadi harus dijaga dan hanya digunakan oleh pihak resmi.
Sementara itu, bagi perusahaan resmi, pemblokiran justru menjadi penegasan perlunya sistem legal dan aman untuk mengelola data nasabah.
Kesimpulan
Penghapusan APK Matel oleh Komdigi bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga upaya melindungi hak privasi dan data pribadi nasabah. Aplikasi semacam ini, jika digunakan secara publik tanpa izin, menimbulkan risiko hukum dan keamanan serius.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mengunduh APK ilegal, dan perusahaan leasing wajib memastikan bahwa setiap data nasabah hanya diakses oleh pihak yang berwenang, dengan protokol keamanan yang memadai.