Mau Kerja Jadi TKI Jepang? Cek 12 Syarat Apa Aja.

Informasi syarat menjadi TKI ke jepang setidaknya ada 12 syarat yang harus dipersiapkan

Bekerja menjadi TKI ke negara jepang masih menjadi harapan, idaman kebanyakan warna negara indonesia, entah itu karena negara jepang menarik atau memang gaji bulanan besar dibandingkan negara indonesia, namun setiap TKI memiliki tujuan masing2.

 

Syarat TKI Jepang

  1. WNI
  2. Minimal Pendidikan SMA/SMK
  3. Pria/Wanita Usia 18-35 Tahun
  4. Sehat Jasmani dan Rohani.
  5. Tinggi badan minimal 160cm (Pria) 155cm (wanita), Berat badan ideal.
  6. Tidak berkaca mata (Mata minus), Tidak bertattoo/Bertindik bagi Peserta Pria.
  7. Badan tegak, tidak pernah memiliki riwayat operasi tulang/ patah tulang.
  8. Tidak memiliki riwayat penyakit dalam seperti: TBC, Kanker, Asma, Jantung, Hepatitis, diabetes dll.
  9. Fisik tidak : Cacat, Patah Tulang, Tuli, Hernia, Penyakit Kulit, Kaki Semper, Kaki O, Kaki X, Disfungsi organ tubuh, Buta Warna, Silindris, bekas operasi (bekas kecelakaan, luka bakar, usus buntu karena penyakit), Estetika (penampilan fisik).
  10. Tidak menggunakan Narkoba dan Obat-obatan terlarang sejenisnya.
  11. Bersedia mengikuti pelatihan bahasa jepang dan budaya jepang sampai
  12. Wajib memiliki sertifikat:
    • Sertifikat keterampilan yang dikeluarkan oleh JITCO
    • Sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh IM Japan

 

Fasilitas Kerja TKi Jepang

  • Disediakan Mess / Asrama (tempat tinggal layak)
  • Asuransi meliputi(kesehatan, kecelakaan kerja, kematian).
  • Gaji pokok mulai 120.000 – 250.000 ¥ (im japan) ± 120.000 (swasta/non imm).
  • Setelah selesai kontrak kerja (3 tahun) mendapat nenkin, pesangon ± 500.000¥-± 700.000¥.
  • Tiket pesawat jepang-indonesia.

Note: besaran gaji pokok akan berbeda 1 sama lain & tidak semua TKI jepang mendapatkan fasilitas kerja sama, karena tergantung tempat bekerja dan profesi pekerjaan masing2.

 

READ :  5 Perusahaan Tambang Batubara Buka Lowongan

Kewajiban Pekerja TKI

  1. Menyelesaikan kontrak kerja kerj selama 3-5 tahun.
  2. Tidak keluar, kabur dari perusahaan jepang (menjadi ilegal)/ mencari perusahaan lain.
  3. Menaati peraturan perusahaan, semua aturan di negara jepang.

 

Baca Juga:

PJTKI Resmi : Agen Penyalur TKI Luar Negeri BNP2TKI


Updated: December 18, 2023