Manfaat & Cara Buat NPWP Online di HP


Pengertian NPWP Secara umum, Buat NPWP Online 15 menit langsung jadi
Arti dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Manfaat NPWP

Fungsi dan manfaat memiliki NPWP untuk perorangan (Pribadi) atau badan usaha adalah:

  1. Syarat Administradi di jasa keuangan / Bank, buat rekening, pengajuan hutang, dll
  2. Memudahkan dalam pembayaran pajak
  3. Mempermudah dalam pengurusan SIUP, Paspor
  4. Mendapatkan Potongn PPN dalam pembayaran dalam suatu proyek tertentu
  5. Mendapatkan informasi detail jumlah pajak mandiri yang harus dibayarkan
  6. Pembukaan rekening Bursa Efek

Buat NPWP Online

Cukup sediakan, e-KTP, KK, email dan HP android maka pendaftaran NPWP online bisa dilakukan selama 24 jam, Dalam cara membuat NPWP online, terdapat tahapan yang harus Anda penuhi dan perhatikan supaya cara membuat NPWP online dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kesalahan.

Syarat Dukumen NPWP

  • e-KTP
  • KK
  • alamat email
  • HP android + data internet

Tahapan yang penting dalam cara membuat NPWP online yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut.

Cara Mendaftarkan Akun NPWP Online

  1. Pertama-tama dalam cara membuat NPWP online: https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Klik tombol ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.
  3. Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan yang sering Anda gunakan. Alamat email yang masih aktif merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara membuat NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP. Lalu, ulangi kode captcha yang tertera.
  4. Lakukan aktivasi akun Anda melalui via email. Dengan cara cek dan buka kotak masuk pada alamat email yang telah Anda daftarkan kemudian cari email yang masuk dari Dirjen Pajak. Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis Anda akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.
  5. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya. Pastikan kembali bahwa data yang Anda isi sudah lengkap dan benar karena jika data yang Anda isi tidak lengkap dan salah maka Anda tidak bisa melanjutkan ke cara membuat NPWP
  6. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP
READ :  Putra Insan Mandiri : Penyalur ART PRT, BabySitter

Pengisian Formulir NPWP Online:

  1. Hal pertama yang harus Anda lakukan dalam cara membuat NPWP Online di tahap pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status Anda. Terdapat 2 kategori wajib pajak yang dapat Anda pilih. Apabila Anda laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilihlah NPWP Pusat. Pilihlah NPWP Cabang apabila Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami Anda.
  2. Langkah kedua dalam cara membuat NPWP online yaitu isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak Anda seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir Anda, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan.
  3. Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan Anda. Memilih jenis pekerjaan juga termasuk salah satu dalam cara membuat NPWP Terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan. Pilihan pertama adalah pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan atau pegawai, baik pegawai swasta maupun PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya. Pilihan kedua adalah kegiatan usaha, yaitu usaha sendiri seperti usaha warung sembako, usaha warung makan, dan sebagainya. Pilihan ketiga adalah pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dan sebagainya. Pilihan terakhir adalah pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya seperti freelancer.
  4. Kemudian, isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat Anda tinggal saat ini. Tidak usah khawatir apabila alamat tempat tinggal Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP Anda. Jika Anda adalah seorang pemilik usaha, maka isi juga alamat usaha Anda. Apabila Anda adalah seorang pegawai maka Anda dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol ‘next’ untuk lanjut ke cara membuat NPWP online yang selanjutnya.
  5. Mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak merupakan salah satu pertanyaan yang wajib diisi dalam cara membuat NPWP Isilah gaji Anda dan jumlah tanggungan yang masih Anda tanggung pada saat ini.
  6. Salah satu hal yang wajib dilakukan dalam cara membuat NPWP online yaitu mengunggah foto e-KTP. Centanglah kotak unggah kemudian unggah foto e-KTP pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’. Selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol ‘Simpan’.
  7. Setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya dalam cara membuat NPWP online yaitu memilih tombol ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang tertera. Token tersebut adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda yang telah didaftarkan.
  8. Salin kode Token yang telah dikirim ke email Anda, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia. Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas Anda akan diproses. Tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk memproses berkas Anda.
READ :  10 Lowongan Kerja Paling DiCari, Dibutuhkan

Video Panduan register NPWP Online

Penutup

Setelah semua proses pendaftaran selesai dan telah mendapatkan no. pajak NPWP maka bisa digunakan dan aktif, untuk kartu fisik NPWP akan dikirim lewat Kurir berdasarkan alamat yang telah didaftarkan.

Atau jika ingin cetak kartu langsung, bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat dikota mu, dengan menunjukan No. NPWP pada petugas.


Updated: July 24, 2022