Pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi dana cepat di Indonesia. Salah satu platform resmi yang banyak digunakan adalah AdaKami, aplikasi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, meski berstatus legal, banyak pengguna mengeluhkan cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC) internal AdaKami, yang dinilai menggunakan intimidasi.
Dibandingkan pijaman online populer lainya : EasyCash, Kredit Pintar dan AkuLaku “AdaKami” adalah aplikasi pinjol terburuk dari segi penagihan.
Artikel ini membahas reputasi AdaKami, metode penagihan yang dikeluhkan, testimoni dari pengguna, serta panduan menghadapi tekanan dari DC internal.
Contents
Apa Itu AdaKami?
AdaKami adalah platform pinjaman online berbasis aplikasi dengan sistem pinjaman tanpa agunan.
- Legalitas: Terdaftar dan diawasi OJK
- Jenis layanan: Pinjaman dana tunai cepat
- Target: Masyarakat dengan kebutuhan darurat
Meski berada di bawah regulasi, praktik penagihan di lapangan sering menjadi sorotan.
Praktik Penagihan yang Dikeluhkan Pengguna
Banyak laporan menyebutkan bahwa DC internal AdaKami menggunakan cara-cara yang menekan psikologis nasabah.
Bentuk Intimidasi yang Sering Terjadi
- Telepon berulang kali: Ada pengguna yang mengaku mendapat lebih dari 20 kali panggilan dalam sehari.
- Nada kasar dan mengancam: DC internal berbicara dengan bentakan dan kata-kata tidak pantas.
- Tekanan psikologis: Nasabah merasa takut karena diancam akan diproses hukum atau dipermalukan.
- Ancaman penyebaran data: Meski belum terbukti, beberapa pengguna merasa khawatir data pribadinya disebar.
Testimoni Pengguna
Untuk memahami pengalaman nyata, berikut beberapa testimoni yang banyak ditemukan di forum online dan media sosial:
-
Andi, 29 tahun (Jakarta):
“Saya hanya telat dua hari, tapi ditelepon berkali-kali. Nada bicaranya kasar, seperti menekan agar segera bayar. Rasanya tidak manusiawi.” -
Rina, 33 tahun (Surabaya):
“DC internal AdaKami tidak hanya telepon ke saya, tapi juga menghubungi keluarga. Saya merasa dipermalukan.” -
Budi, 41 tahun (Bandung):
“Mereka mengaku legal, tapi cara nagih sama saja seperti pinjol ilegal. Saya sampai stres, takut diancam terus.”
Testimoni ini menunjukkan bahwa meski legal, pengalaman pengguna tetap penuh tekanan, admin tidak melampirkan bukti telepon, chat oleh DC internal AdaKami karena tidak layak untuk dipublikasi secara umum.
jika tidak percaya silahkan apply pinjaman “adakami” biarkan jatuh tempo + telah bayar cicilan 3-7 hari maka langsung dapat penagihan agresif, ancaman oleh dept collector.
Dampak Intimidasi Penagihan
Praktik penagihan dengan nada kasar bisa menimbulkan:
- Gangguan psikologis (cemas, stres, trauma)
- Hilangnya rasa aman karena ancaman berulang
- Produktivitas terganggu akibat telepon terus-menerus
- Rasa malu jika keluarga atau kontak lain dihubungi
Tips Menghadapi DC Internal Pinjol
- Jangan panik: Tetap tenang saat menerima telepon.
- Catat bukti: Simpan rekaman, pesan, atau screenshot.
- Kenali hak Anda: Penagihan kasar dilarang OJK.
- Laporkan ke OJK/AFPI: Jika DC melanggar aturan.
- Cari bantuan hukum: Hubungi LBH atau komunitas pendamping.
FAQ
1. Apakah AdaKami legal?
Ya, AdaKami terdaftar di OJK dan merupakan pinjol resmi.
2. Mengapa DC internal AdaKami dianggap bermasalah?
Banyak laporan pengguna menyebutkan adanya intimidasi verbal, telepon berulang kali, dan ancaman saat menagih.
3. Apa hak saya sebagai nasabah jika ditagih secara kasar?
Anda berhak menolak penagihan dengan cara tidak etis, serta dapat melaporkannya ke OJK atau AFPI.
4. Apakah DC internal boleh menghubungi keluarga saya?
Tidak seharusnya. Aturan OJK melarang penyebaran data pribadi kepada pihak ketiga.
5. Bagaimana cara melaporkan jika merasa diintimidasi?
Anda bisa melapor ke Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui situs resmi AFPI.