SURAT KONTRAK KERJASAMA & KUASA DETEKTIF SWASTA
Nomor: 048/KK/DS/IX/2025
Pada hari ini, _____ (tanggal), bertempat di _____ (alamat), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Kuasa / Klien):
-
Nama: Bapak Ahmad Santoso
-
Alamat: Jl. Merdeka No. 45, Jakarta
-
No. Telepon: 0812-XXXX-XXXX
Pihak Kedua (Penyedia Jasa / Detektif Swasta):
-
Nama Perusahaan: PT. Investigasi Prima
-
Alamat: Jl. Melati No. 12, Jakarta
-
Nama Penanggung Jawab: Rudi Hartono
-
Jabatan: Kepala Operasional Detektif Swasta
Kedua belah pihak sepakat mengadakan Kontrak Kerjasama & Kuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Pekerjaan
-
Pihak Kedua diberikan kuasa untuk melakukan kegiatan investigasi sesuai permintaan Pihak Pertama.
-
Layanan mencakup:
-
Pengamatan langsung (surveillance)
-
Pemantauan kendaraan
-
Dokumentasi foto dan video
-
Wawancara informal atau riset tambahan jika diperlukan
-
Pasal 2
Periode Kontrak
-
Mulai: 1 September 2025
-
Berakhir: 7 September 2025
-
Perpanjangan kontrak dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
Hak dan Kuasa Pihak Kedua
-
Mewakili Pihak Pertama untuk melakukan investigasi terhadap target.
-
Mengambil dokumentasi dan informasi yang sah secara hukum.
-
Menyusun laporan hasil investigasi secara profesional.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Kedua
-
Melaksanakan tugas sesuai hukum yang berlaku.
-
Menjaga kerahasiaan data dan informasi Pihak Pertama serta target investigasi.
-
Menyampaikan laporan harian dan laporan akhir penugasan.
Pasal 5
Kewajiban Pihak Pertama
-
Memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai target.
-
Membayar honorarium sesuai kesepakatan.
-
Tidak meminta tindakan yang melanggar hukum.
Pasal 6
Honorarium dan Pembayaran
-
Biaya jasa detektif sebesar Rp _____ (terbilang: _____ Rupiah).
-
Pembayaran dilakukan _____ (misal: 50% di muka, 50% setelah laporan selesai).
Pasal 7
Kerahasiaan: Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi, dokumen, foto, dan video terkait investigasi. Pelanggaran terhadap kerahasiaan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan: Segala perselisihan yang timbul dari kontrak ini akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian kontrak ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di Jakarta, _____ September 2025
Pihak Pertama (Klien / Pemberi Kuasa)
Bapak Ahmad Santoso
Tanda Tangan: ___________________
Pihak Kedua (Detektif Swasta / Penyedia Jasa)
PT. Investigasi Prima
Rudi Hartono
Tanda Tangan: ___________________