Banyak nasabah FIF Finance yang bertanya-tanya, apakah bisa membayar cicilan hanya setengah dari angsuran bulanan. Kondisi ini biasanya terjadi saat keuangan sedang seret, sementara tagihan tetap berjalan.
Supaya tidak salah langkah, penting untuk tahu aturan resmi dan risikonya.
Table of Contents
Apakah Bisa Bayar Setengah Angsuran di FIF?
Secara aturan, FIF tidak memperbolehkan pembayaran setengah angsuran. Nasabah wajib membayar sesuai nominal yang tercatat dalam kontrak. Jika hanya membayar setengah, sistem tetap akan menganggapnya sebagai tunggakan.
Namun, pembayaran parsial bisa dicatat sebagai titipan dan baru dihitung lunas jika nominal penuh sudah dibayarkan.
Risiko Bayar Setengah Angsuran
-
Status Tetap Tunggakan
Walaupun sudah setor setengah, cicilan dianggap belum dibayar penuh. -
Denda Keterlambatan
Denda tetap berjalan sampai sisa angsuran dilunasi. -
Potensi Ditagih Debt Collector
Jika tunggakan lebih dari 1 bulan, tim penagihan bisa datang meski ada pembayaran setengah. -
Catatan Kredit Buruk
Pembayaran tidak penuh bisa berdampak pada skor kredit di SLIK OJK.
Solusi Jika Tidak Bisa Bayar Penuh
-
Hubungi Kantor FIF
Sampaikan kondisi keuangan agar bisa diajukan restrukturisasi atau keringanan. -
Minta Skema Pembayaran Parsial Resmi
Beberapa cabang FIF bisa mencatat setoran sebagian sebagai titipan dengan surat perjanjian. -
Prioritaskan Angsuran Pokok
Jika memungkinkan, sisihkan untuk bayar pokok angsuran terlebih dahulu. -
Negosiasi Denda
Setelah kondisi membaik, ajukan permohonan penghapusan sebagian denda.
Testimoni Nasabah
Andi, 33 tahun (Surabaya)
“Saya pernah bayar setengah karena keuangan mepet. Ternyata tetap dihitung tunggakan. Akhirnya saya nego ke cabang, mereka izinkan cicilan diperpanjang tenor.”
Maya, 27 tahun (Depok)
“Setengah angsuran saya dianggap titipan. Baru tercatat lunas setelah ditambah bayaran sisanya. Jadi memang nggak bisa setengah saja.”
FAQ: Bayar FIF Setengah Angsuran
-
Apakah sistem FIF menerima setengah angsuran?
Tidak, sistem hanya menganggapnya titipan sampai jumlah penuh masuk. -
Apakah bisa minta kebijakan khusus?
Bisa, melalui restrukturisasi atau surat perjanjian resmi dengan cabang FIF. -
Apakah denda tetap berjalan jika bayar setengah?
Ya, denda tetap berlaku sampai angsuran lunas. -
Apakah bisa over kredit jika keuangan tidak sanggup?
Bisa, dengan persetujuan resmi dari FIF agar legal dan aman. -
Apakah cicilan macet langsung ditarik kendaraan?
Tidak langsung, biasanya ada proses penagihan dulu. Tapi risiko penarikan tetap ada jika tunggakan berlarut.
Kesimpulan
Bayar setengah angsuran di FIF sebenarnya tidak menyelesaikan kewajiban, karena tetap dianggap tunggakan. Jalan terbaik adalah negosiasi restrukturisasi, minta skema pembayaran resmi, atau mencari solusi alternatif.
Dengan komunikasi yang baik, nasabah bisa tetap menjaga kontrak kredit tanpa kehilangan kendaraan.